33 C
Jakarta

Pancasila Sebagai Janji Suci yang Harus Dijaga

Artikel Trending

KhazanahPerspektifPancasila Sebagai Janji Suci yang Harus Dijaga
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Membahas Pancasila memang tidak akan ada habisnya. Sebagai dasar negara, sejak awal memang difungsikan untuk dapat selalu mengikuti perkembangan zaman. Itulah kenapa Pancasila dikategorikan sebagai ideologi yang bersifat terbuka.

Pancasila dapat dipandang dari berbagai sudut pandang. Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, sekaligus sebagai norma atau sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pancasila merupakan cerminan dari sifat atau watak bangsa Indonesia.

Oleh sebab itulah founding father Ir. Soekarno menyatakan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang berwatak Pancasila atau Pancasilais (Abdul Haris N., 2019: 25). Ungkapan tersebut beliau sampaikan pada saat menerima gelar doktor honoris causa yang diberikan oleh Universitas Gajah Mada pada tahun 1951.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyatakan bahwa bangsa Indonesia harus bangga terhadap Pancasila. Selain itu, beliau juga menampik tuduhan bahwa Pancasila adalah hasil ciptaannya. Beliau lebih senang jika disebut sebagai “perumus” dari nilai – nilai Pancasila.

Hal tersebut beliau sampaikan untuk membantah tuduhan sebagian pihak yang tidak senang dengan Pancasila. Mereka tidak meyakini bahwa Pancasila merupakan cerminan dari nilai – nilai luhur bangsa Indonesia. Bahkan yang lebih ekstrem, ada yang menyebut bahwa Pancasila merupakan agama baru.

Tuduhan – tuduhan terebut dilontarkan karena sikap tidak puas terhadap rumusan dasar negara yaitu Pancasila. Selain itu, kondisi sosial dan ekonomi juga turut menjadi faktor penyebabnya. Situasi pada waktu itu memang masih belum kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

Oleh sebab itulah, penting bagi kita semua untuk memahami posisi dan peran penting Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan sekedar susunan tulisan tanpa makna. Ia dirumuskan melalui serangkaian diskusi serta perdebatan, dan diakhiri dengan sebuah kesepakatan.

Pancasila sebagai dasar negara mulai dirumuskan pada tahun 1945, tepatnya pada tanggal 29 – 1 Juni saat sidang BPUPKI pertama. Pada sidang yang diadakan secara beruntun tersebut, paling tidak ada tiga tokoh utama yang menyampaikan gagasannya terkait dasar negara.

Ketiga tokoh tersebut yaitu Muhammad Jamin, Soepomo, dan Soekarno. Ketiganya menyampaikan gagasan tentang dasar negara pada kesempatan yang berbeda. Gagasan yang disampaikan oleh ketiga tokoh tersebut dilandasi dengan argumen sesuai dengan latar belakangnya masing – masing.

Indonesia sebagai bangsa yang merdeka harus mempunyai dasar negara yang didasarkan kepada watak peradaban Indonesia. Begitulah kesimpulan yang disampaikan oleh Muhammad Jamin. Pendapatnya tersebut disampaikan pada 29 Mei 1945. (Abdul Haris N., 2019: 14)

Pada 30 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pendapatnya bahwa urusan agama dan pemerintahan hendaknya dipisah. Beliau menekankan tidak berarti bahwa Indonesia bukan negara yang religius. Negara harus menjamin kebebasan warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing – masing.

Kemudian pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya tentang rumusan dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila. Beliau menguraikan bahwa yang dimaksud dengan dasar negara itu adalah philosofische grondslag (B. Sukarno, 2005: 41)

BACA JUGA  Puasa: Momentum Menahan Diri dari Nafsu Ekstremisme-Terorisme

Istilah Pancasila pertama kali digagas oleh seorang pujangga yang hidup pada zaman Majapahit dalam bukunya Negara Kertagama. Pujangga tersebut ialah Empu Prapanca. Kemudian, istilah tersebut kembali digunakan pada sekitar tahun 1365 oleh Empu Tantular dalam bukunya Sutasuma ( B. Sukarno, 2005: 1).

Dalam proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara, terdapat perdebatan dan perbedaan pendapat mengenai rumusannya. Perdebatan tersebut pada dasarnya dipengaruhi oleh tiga paham utama, yaitu nasionalis, agama (islam) serta pemikiran ala barat yang cenderung sekuler.

Bagi pihak yang menggunakan paham nasionalisme, mereka menginginkan bahwa perumusan dasar negara harus memerhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut penting untuk dilakukan mengingat kemajemukan yang ada di Indonesia.

Selain itu, banyak tokoh perjuangan yang menghendaki bahwa islam dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai sebuah ajaran agama, islam mengatur segala lingkup kehidupan. Di samping itu, dengan jumlah penduduk mayoritas umat islam, wajar bila dasar negara didasarkan pada ajaran islam.

 Akhirnya, pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan suatu piagam, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Piagam tersebut berisi rancangan rumusan pembukaan suatu hukum dasar (konstitusi). Di dalam piagam tersebut, termuat rumusan dasar negara Indonesia.

Namun, ada pihak yang tidak setuju dan menolaknya. Rumusan yang ditolak adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk – pemeluknya”. Saudara – saudara dari timur menghendaki bahwa dasar negara harus mampu menjadi pengayom bagi semua golongan.

Ki Bagus Hadikusumo sebagai salah seorang tokoh muslim yang duduk dalam BPUPKI  menghendaki bahwa rumusan dasar negara harus berdasar pada ajaran islam. Ia tidak setuju apabila kalimat “…kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk – pemeluknya” dihapuskan.

Ki Bagus Hadikusumo tetap berpegang kepada pendapatnya, walaupun banyak mendapat tentangan dari tokoh – tokoh lain. Sebagaimana dikutip dari tirto.id, Soekarno akhirnya mengutus Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk berbicara dengan Ki Bagus Hadikusumo.

Pada akhirnya, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, para tokoh pada waktu itu telah “bersepakat”, termasuk Ki Bagus Hadikusumo. “ Ketuhanan Yang Maha Esa” disepakati sebagai rumusan sila pertama.

Pembahasan dan perdebatan mengenai rumusan dasar negara Pancasila sudah final dan tertutup bagi pihak manapun yang ingin menggantinya. Sebagai sebuah kesepakatan bersama, ia mengikat bagi semua pihak (warga negara).

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. dalam sebuah wawancara bersama viva.co.id pernah memberikan tanggapan terkait Pancasila. Beliau menyatakan bahwa Pancasila merupakan perjanjian suci dalam konteks kebangsaan.

Selain itu, beliau menambahkan bahwa setiap bentuk kegiatan yang ingin mengganti Pancasila merupakan pelanggaran terhadap janji suci kebangsaan. Segala bentuk pelanggaran dan pengkhianatan terhadap janji merupakan perbuatan dosa dalam islam, apalagi pengkhianatan terhadap negara.

Untuk itulah sebagai generasi penerus, tugas kita adalah melanjutkan perjuangan untuk mempertahankan janji suci tersebut. Jangan sampai kita sendiri menjadi bagian dari pihak yang berkhianat terhadap janji tersebut. Salam Pancasila!.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru