29.7 C
Jakarta
Array

Pancasila, Islam, dan Khilafah di Indonesia

Artikel Trending

Pancasila, Islam, dan Khilafah di Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Setiap negara menginginkan bangsanya hidup rukun dan sejahtera. Indonesia adalah negara dengan multi agama, ras, budaya, etnis. Anugerah ini, disamping menjadi kekuatan, juga menjadi sebuah tantangan besar bagi kesatuan dan persatuan rakyat. Terlebih pada akhir-akhir ini, dimana persengketaan terhadap agama makin marak, bahkan yang sangat miris persengketan terjadi bukan antar agama yang berbeda, namun justru antar kaum dalam agama itu sendiri.

Wahyu Wibisana menyatakan bahwa sebagian generasi muda mulai menyatakan dan ingin membangun gagasan dan keinginannya terhadap sistem politik Islam dengan sebutan Khilafah. Sistem ini biasanya khas sekali digambarkan sebagai sistem milik Islam. Artinya, berbeda dengan sistem lain.

Melalui sistem ini, umat Islam dituntut untuk memiliki satu kepemimpinan politik yang dalam hal ini bukan hanya dalam tataran regional maupun nasional, akan tetapi hingga  tataran internasional.

Dalam sistem ini di gambarkan bahwa kedaulatan mutlak pada Tuhan, sedang kedaulatan manusia terbatas pada upaya untuk menerapkan hukum-hukum Tuhan. Oleh karena itu gagasan untuk menerapkan syariat Islam sebagai hukum yang harus digunakan untuk mengatur masyarakat. (Jurnal Pendidikan Agama).

Islam merupakan agama samawi yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad saw sebagai  Nabi akhir zaman untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia untuk mencapai hubungan yang harmonis baik hubungan manusia dengan Tuhannya yaitu habluminallah dan hubungan manusia dengan sesamanya yaitu habluminannas. Nabi Muhammad bukan hanya di utus untuk umat tertentu saja, tetapi untuk seluruh umat yang ada di muka bumi  ini.

Menurut  A Faiz Yunus, bahwa Keharmonisan tersebut akan tercipta manakala adanya keselarasan antra dua pihak, keselarasan tersebut didasarkan pada cinta kasih dan mampu mengelola kehidupan dengan peenuh keseimbangan (fisik, mental, emosional dan spiritual) baik dalam hubungan keluarga maupun dengan hubungannya dengan orang lain, sehingga tercipta suasana aman. Perasaan tentram, dan lain sebagainya juga dapat menjalankan peran-perannya dengan penuh kematangan  sikap serta dapat melalui kehidupan dengan penuh keefektifan dan kepuasan batin.

Sementara paham radikal, ekstrem, dan fundamental  akan melahirkan ancaman terhadap dirinya serta sekitarnya yang akan dirasakan dalam jangka waktu yang perlahan. Hal ini akan menimbulkan isu-isul teror dimana-mana,  seperti  halnya terjadi pada akhir-akhir ini (Jurnal study al-Qur’an).

Mahmud Arif dalam “Pendidikan Agama Islam Inklusif Multikultural” menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang di anut oleh mayoritas penduduk Indonesia, dengan demikian, menurutnya memiliki peluang besar dalam mempengaruhi tata hidup kemasyarakatan dan kebangsaan di tanah air.

Sementara menurut A. Syafi’i Ma’arif, bahwa ia menegaskan sebagai penduduk mayoritas sebagai penduduk mayoritas semestinya umat Islam tidak lagi sibuk mempersoalkan hubungan Islam, keindonesiaan, dan kemanusiaan.

Ketiga konsep ini haruslah ditempatkan dalam satu nafas, sehingga Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah sebuah Islam yang ramah, terbuka, inklusif, dan mampu memberikan solusi terhadap masalah-masalah besar bangsa dan negara. Karena itu, tidak perlu di khawatirkan corak Islam di Indonesia yang diwarnai unsur –unsur lokal dan global yang memang tidak bisa di hindarkan, sepanjang hal tersebut tidak larut dan hanyut pada  unsur-unsur lokal yang negatif dan terbelakang, serta tidak terseret pada arus global yang mebawa malapetaka.

Indonesia bukan negara sekuler dan bukan pula negara teokratis, namun Indonesia adalah negara yang di dsarkan pada Pancasila. Dalam negara yang di dasarkan Pancasila, orang-orang dengan afilasi agama yang berbeda di cirikan hal-hal sebagai berikut: 1). kebebasan untuk memeluk salah satu agama yang di akui, 2). kebebasan untuk untuk melaksanakan ajaran-ajaran agamanya, 3). menahan diri dari menyebarkan agama kepada kepada mereka yang telah memeluk agama tertentu, 4). Tanggungjawab untuk memajukan dan mempertahankan kerukunan antar berbagai kelompok agama dengan semangat saling menghormati dan kerjasama demi persatuan nasional dan kesatuan umat manusia.

Pancasila sebagai dasar negara di nilai obyektifikasi dari Islam dan agama-agama  lainnya juga menemukan dirinya dalam rumusan Pancasila. “Dengan Obyektifikasi Islam, ia adalah artikulasi Islam dalam semangat kebangsaan yang plural dan titik temu berbagai agama yang ada untuk mewujudkan kerukunana hidup bersama. (Junal Pendidikan Islam).

Peluang untuk mendirikan sistem khilafah yang ideal  yang merupakan satu-satunya kepemimpinan politik umat Islam terutama di Indonesia, hanya akan menimbulkan permasalahan perpecahan rakyat Indonesia itu sendiri. Perlu di ingat pula bahwa negara Indonesia merdeka juga tidak lepas dari keterlibatan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini.

Oleh karena itu lebih realistis adalah terus menggalang kerja sama dengan berbagai negara Islam untuk mengatasi problem-problem yang dihadapi bersama melalui saluran yang ada saat ini. Pandangan yang “mengharuskan” umat Islam untuk tunduk pada satu kepemimpinan politik untuk saat ini sudah tidak relavan lagi. Problem utama Dunia Islam saat ini  adalah ketertinggalannya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang kemudian ikut memperlemah umat Islam dalam bidang lain seperti bidang ekonomi dan politik.

Sama halnya di Indonesia, dari memikirkan membentuk khilafah yang mana dapat memperpecah rakyat Indonesia itu sendiri lebih baik memikirkan bagaimana meningkatkan sumber daya manusia dan mengelola sumber daya alamnya dengan baik, sehingga mampu bersaing dengan negara lain dalam bidang tertentu dan mampu menjadi negara yang aman, damai, sejahtera bagi bangsanya.

* Oleh: Ainur Rohmah, esais.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru