Harakauna.com. Pakistan – Pada hari Jum’at (15/11) Pakistan mengeluarkan tuntutan terhadap serangan Israel atas Palestina. Kementerian luar negeri Pakistan dalam penyataannya mengemukakan bahwa serangan Israel terhadap Palestina merupakan perbuatan melanggar hukum yang terkutuk.
“Komunitas internasional harus mempertimbangkan untuk mengetahui tindakan agresif ini, yang merupakan menentang hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” kata sebuah pernyataan oleh Kementerian Luar Negeri Pakistan, Badan Anadolu melaporkan.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa Israel tidak memiliki sifat prikamanusiaan yang memperlakukan Palestina sebagai musuh bebuyutan. Pakistan mengharapkan pihak kepolisian internasional mempertimbangkan perbuatan Israel yang demikian ini.
Menurut Kemenlu Pakistan, satu-satunya solusi yang dapat dilakukan adalah mempertegas kebijakan hukum internasional. Utamanya dalam melihat kedaulatan Palasteni serta memperlakukan Palestina sebagai nagara merdeka sebagaimana negara-negara yang lain.
“Pakistan mempercayai solusi permanen dari masalah Palestina yang terletak pada pembentukan negara Palestina yang layak, mandiri dan berdampingan, berdasarkan atas persetujuan internasional, perbatasan pra-1967, dan dengan Al-Quds Al Sharif sebagai ibukotanya,” tambah itu.
Situasi memanas di Gaza Selasa (12/11) pagi setelah serangan udara Israel menewaskan Bahaa Abu Al-Atta, seorang komandan militer senior kelompok Jihad Islam Palestina, dan berbicara Asmaa.
Pertempuran dua hari antara Israel dan Jihad Islam telah menewaskan 34 warga Palestina, termasuk kebebasan anak-anak dan tiga wanita. Lebih dari 111 telah terluka, termasuk 46 anak-anak dan 20 wanita.
Gencatan senjata yang disetujui di Gaza mulai berlaku pada Kamis (14/11) pukul 5 pagi waktu setempat, tetapi gencatan senjata gagal karena persyaratan dalam persyaratannya.