32.7 C
Jakarta

Pakaian Baru untuk Hari Raya Idul Fitri, Haruskah Disucikan Terlebih Dahulu?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahPakaian Baru untuk Hari Raya Idul Fitri, Haruskah Disucikan Terlebih Dahulu?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Satu hal menarik dari momentum hari raya Idul Fitri di Indonesia adalah adanya kebiasaan memakai baju baru di hari raya. Namun, terkadang timbul keraguan masyarakat akan kesucian baju baru tersebut. lantas, bagaimana hukum pakaian yang baru dibeli? Perlukah bagi kita untuk mensucikannya terlebih dahulu?

Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Asybah Wa Al-Nadlair menjelaskan, bahwa asal dari segala sesuatu itu diperbolehkan selama tidak muncul perkara yang mengharamkannya. Demikian  juga dalam pakaian baru, dapat dihukumi suci selama tidak ada hal-hal yang membuatnya terkena najis. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah berikut,

قَاعِدَة: الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيم

Artinya “Salah satu qaidah Fiqhiyah berbunyi: Asal sesuatu itu hukumnya mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Kaidah fikhiyah ini berlaku ketika memang tidak diketahui asal baju baru tersebut, apakah suci atau sudah terkena najis, maka diarahkan kepada hukum asal yang mengatakan bahwa asal baju tersebut suci selama tidak ditemukan perkara yang membuat pakaian tersebut menjadi najis. Jika telah diketahui ada najis yang menempel maka baju itu tidak dapat diarahkan ke hukum asal, melainkan harus disucikan.

BACA JUGA  Karena Kesibukan, Bolehkah Shalat Tarawih Sendirian di Rumah?

Apabila muncul dugaaan bahwa baju tersebut kemungkinan besar terkena najis, maka dia disunnahkan untuk menyucikan baju baru tersebut. Hal ini sebagaimana dalam keterangan kitab Tukhfatul Mukhtaj, juz 2, halaman 131,

يُنْدَبُ غَسْلُ مَا قَرُبَ احْتِمَالُ نَجَاسَتِهِ وَقَوْلُهُمْ مِنْ الْبِدَعِ الْمَذْمُومَةِ غَسْلُ الثَّوْبِ الْجَدِيدِ مَحْمُولٌ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ.

Artinya : “Disunnahkan mencuci sesuatu yang dekat kemungkinan terkena najis. Adapun ulama’ yang mengatakan mencuci pakaian baru termasuk bid’ah tercela diarahkan pada pakaian yang tidak seperti itu yaitu tidak berkemungkinan terkena najis.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pakaian yang baru saja dibeli dihukumi suci selama tidak ditemukan hal-hal yang dapat membuat pakaian itu terkena najis. Meskipun demikian, jika seseorang merasa pakaian tersebut dekat kemungkinan terkena nasjis maka dia disunnahkan untuk menyucikan pakaian itu.

Zainal Abidin, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru