Harakatuna.com. Sulbar – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat merangkul Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) bersama ormas Islam lainnya untuk mewaspadai masuknya paham radikal di tengah masyarakat Sulbar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama H. M. Muflih B. Fattah, di Mamuju, Minggu (07/02/2021) mengatakan, Kemenag Sulbar telah melakukan pertemuan dengan ormas Islam di Sulbar. Pertemuan dan komitmen kebangsaan serupa juga telah dilakukan dengan berbagai organisasi lintas agama.
Kerjasama pemerintah dengan ormas Islam ini tidak lain hanya untuk membahas adanya isu yang berkembang mengenai penyebaran paham radikal setelah gempa yang mengguncang Mamuju dan Majene.
Ia mengatakan, paham radikal tersebut tentu perlu diwaspadai, yakni dengan melakukan tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal tersebut dengan merangkul ormas Islam di Sulbar. Pihaknya menegaskan bahwa selama ini pemerintah bersama masyarakat selalu bekerjasama untuk kegiatan kebangsaan lainnya.
“Kemenag Sulbar akan terus membangun komunikasi dan kolaborasi dalam mengantisipasi penyebaran paham radikal di masyarakat Sulbar tersebut,” katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini masyarakat sangat rentan dipengaruhi organisasi aliran keras berpaham radikal karena keadaan fisik, karena mental serta kebutuhan yang mendesak dari para masyarakat pengungsi, akan mudah disusupi paham radikal dengan modus memberikan bantuan kepada pengungsi.
Oleh karena itu, pentingnya peran penyuluh dari ormas Islam dalam memberikan pendekatan dan pemahaman keagamaan kepada masyarakat pengungsi korban gempa.
“Dengan memberikan trauma healing untuk membangun kembali kepercayaan diri masyarakat setelah mengalami trauma yang mendalam, maka sangat dibutuhkan peran penyuluh untuk memberikan pemahaman keagamaan agar tidak mudah dipengaruhi, meski dalam keadaan trauma,” katanya.
Ia mengatakan, ormas Islam diantaranya PW NU Sulbar, PW Muhammadiyah Sulbar, Lazis NU, Pemuda Ansor, BKPRMI Sulbar, Kepala KUA serta Penyuluh Kota Mamuju akan bersama mewaspadai paham radikal.