29.7 C
Jakarta
Array

Orang yang Pertama Melaksanakan Shalat Jum’at

Artikel Trending

Orang yang Pertama Melaksanakan Shalat Jum'at
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sahabat www.www.harakatuna.com/harakatuna, mari kita lepaskan seluruh beban kehidupan untuk kemudian merenungkan firman Allah Swt

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Qs. Al-Jumuah, 9).

Imam Al-Qurtubi, dalam Tafsirnya Jami’ li Ahkam, memeparkan beberapa poin penting dari pembahasan surat Aljumuah ayat 9 ini.

Pertama, alasan penamaan shalat jumat. Karena pada hari itu Allah selesai menciptakan setiap sesuatu, lalu makhluk berkumpul pada hari ini. Kata berkumpul inilah yang dijadikan sebagai landasan. Sementara menurut pendapat yang lain, disebabkan  pada hari itu jamaah (segala sesuatu) berkumpul pada hari itu. Dan pendapat yang lain lagi, karena manusia berkumpul pada hari itu untuk menunaikan shalat.

Kedua, orang yang pertama kali yang menyebut shalat jumat. Abu Salamah mengatakan bahwa orang yang pertama kali menenamakan shalat jumat adalah As’ad bin Zurarah. Hal ini didasarkan pada sebuah cerita di mana Ka’ab mengumpulkan penduduk Madinah sebelum Nabi Muhammad datang ke Madinah dan sebelum turunnya kewajiban shalat jumat. Dan sebagaimana yang dipercayai oleh masyarakat kala itu bahwa “hari sabtu adalah miliki orang-orang Yahudi dan hari Ahad adalah milik orang Nasrani. Maka tetapkanlah hari besar itu pada hari Arubah. Mereka kemudian berkumpul di tempat As’ad bin Zurarah Abu Ummamah. As’ad kemudian shalat dua rakaat dengan mengimami mereka pada hari itu dan dia pun mnegingatkan mereka (kepada Allah).

Ketiga, kewajiban shalat jumat.  إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰ mengkhususkan kewajiban shalat jumat kepada orang dekat yang dapat mendengar suara adzan. Adapun orang yang jauh dan tidak mendengar adzan, tidak termasuk khitab ini. Sampai di sini, terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang orang yang jauh namun dapat mendatangi shalat jumat. Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Anas berkata: Shalat jumat wajib bagi setiap orang yang berada di dalam kota dalam radius enam mil. Sementara Imam Syafi’i berkata: “Yang perlu dipertimbangkan dalam hal mendengar adalah suara adzan adalah keberadaan muadzin bersuara keras, suara sunyi, angin tenang, dan keberadaan muadzin di pagar kota. Sementara para ulama Maliki berkata: “Apabila suara terhalang, sementara manusia tenang dan diam, maka jarak terjaug untuk dapat terdengarnya suara adzan adalah tiga mil.

Keempat, hukum shalat jumat. Jelas sekali bahwa berdasarkan ayat di atas, Allah mewajibkan kepada seluruh Mulsim untuk menunaikan kewajiban shalat jumat. Hal ini sekaligus sebagai bantahan terhadap kelompok yang mengatakan bahwa shalat jumat hukumnya fardu kifayah. Jumhur ulama menegaskan bahwa hukum shalat jumat adalah fardu ‘ain. Hal ini juga diperkuat dengan sebuah hadis sebagai berikut:

Ibnu al-Arabi berkata: diriwayatkan dari Nabi Muhamad saw bersabda: “Pergi menunaikan shalat jumat itu wajib bagi setiap muslim ( HR. Daud).

Kelima, Kewajiban shalat jumat tidak gugur meskipun bebarengan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Adha. Berbeda dengan Imam bin Hambal, yang berpendapat bahwa apabila hari jumat dan hari besar Islam itu bebarengan, maka kewajiban shalat jumat gugur karena hari raya lebih dulu terjadi daripada kewajiban shalat jumat.

 

Keenam, waktu diharamkannya melakukan jual-beli.  وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ (dan tinggalkanlah jual beli). Adapun mengenai waktu diharamkannya melakukan jual-beli dalam hal ini ada dua pendapat: (1) Setelah matahari tergelincir sampai selesai shalat jumat. Pendapat ini dikemukakan oleh Adh-Dhahak, Al-Hasan dan Atha’. (2) Dimulai dari waktu adzan khutbah sampai waktu shalat. Ini merupakan pendapat Imam Syafi’i. [n].

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru