32.9 C
Jakarta

Najiskah Genangan Air Lumpur Jalanan Saat Hujan?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamNajiskah Genangan Air Lumpur Jalanan Saat Hujan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sebagaimana diketahui bahwa saat musim penghujan, seringkali jalanan dipenuhi dengan  genangan air lumpur jalanan yang sangat sulit dihindari. Tentunya ini menjadi pertanyaan, apakah genangan air lumpur jalanan saat musim hujan itu najis ataukah suci. Dan jawaban dari pertanyaaan ini tentunya akan menjadi keabsaan ibadah sholat.

Syarat utama ibadah sholat adalah suci dari najis. Jika badan, baju atau tempat yang digunakan untuk sholat terkena najis maka bisa dikatakan sholatnya tidak sah. Lantas bagaimana hukumnya apakah najis atau suci jika baju yang dipakai terkena genangan air lumpur jalanan saat menuju masjid atau tempat yang lain.

Permasalahan seperti ini tentunya tidak hanya terjadi dimasa sekarang saja, sejak dulu hal ini sudah ada dan sudah dibicarakan oleh ulama ahli fikih, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menuliskan

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ فِي طِينِ الشَّوَارِعِ الَّذِي يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ نَجَاسَتُهُ قَوْلَانِ: أَحَدُهُمَا يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهِ: وَالثَّانِي بِطَهَارَتِهِ بِنَاءً عَلَى تَعَارُضِ الْأَصْلِ وَالظَّاهِرِ قَالَ الْإِمَامُ كَانَ شَيْخِي يَقُولُ وَإِذَا تَيَقَّنَّا نَجَاسَةَ طِينِ الشَّوَارِعِ فَلَا خِلَافَ فِي الْعَفْوِ عَنْ الْقَلِيلِ الَّذِي يَلْحَقُ ثياب الطارقين فان الناس لابد لَهُمْ مِنْ الِانْتِشَارِ فِي حَوَائِجِهِمْ فَلَوْ كَلَّفْنَاهُمْ الْغُسْلَ لَعَظُمَتْ الْمَشَقَّةُ

BACA JUGA  Basmalah: Keistimewaan dan Khasiat yang Dikandungnya

Artinya :“Imam al-Haramain dan selainnya membahas persoalan lumpur jalanan. Bahwa lumpur yang diduga kuat terkontaminasi oleh najis memiliki dua pendapat: Pertama dihukumi najis dan Kedua dihukumi suci memandang pertentangan hukum asal dan realitanya. Imam al-Haramain berkata: Guruku menjelaskan bahwa ketika lumpur jalanan diyakini kenajisannya, maka tidak ada pertentangan bahwa masih ditolerir apabila yang mengenai pakaian orang yang lewat masih dianggap sedikit. Karena sesungguhnya manusia tidak terlepas untuk membutuhkan aktivitas di sekitarnya. Apabila kita membebankan untuk membasuhnya, maka sangat besar kesulitan yang terjadi.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. I hlm. 209)

Hukum Genangan Air Lumpur Saat Hujan

Dari pendapat Imam Nawawi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum genangan air lumpur jalanan saat musim penghujan ada tiga. Pertama, air lumpur yang diyakini kesuciannya, maka hukumnya otomatis suci. Kedua, lumpur yang diduga kuat terkontaminasi najis, maka ada yang mengatakan najis dan ada pula yang mengatakan suci. Ketiga, genangan air lumpur yang diyakini najis, maka ditolerir (ma’fu) jika sedikit.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru