Harakatuna.com. Timika- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, minta tindak tegas pelaku terorisme. Pihaknya mendukung penuh langkah-langkah aparat penegak hukum. Terutama dalam menindak tegas para pelaku terorisme yang kian marak di tanah air beberapa waktu belakangan ini.
“Kami minta mata rantai terorisme segera kita tuntaska oleh aparat penegak hukum. Kami yakin Polri melalui Detasemen Khusus 88 Anti Teror bisa mendeteksi kelompok-kelompok terorisme yang kini mengancam kehidupan masyarakat,” kata Ketua MUI Mimika Ustadz Amin AR di Timika, Rabu.
Ustadz Amin mengatakan pemberantasan kelompok terorisme tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Akan tetapi membutuhkan bantuan dan peran serta masyarakat.
“Ketika ada orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwenang. Jangan sampai mereka terus beranak pinak dan jangan terpelihara,” ujarnya.
MUI Mimika berharap kasus-kasus teror baik bom bunuh diri sebagaimana Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3). MUI Mimika juga mengutuk aksi terorisme di Markas Besar Polri Jakarta pada Rabu petang tidak sampai berimbas hingga ke wilayah Papua, khususnya Mimika.
“kondisi keamanan di Kota Timika dan Kabupaten Mimika pada umumnya tetap aman, nyaman dan damai. Kejadian teror di berbagai tempat itu diharapkan tidak terjadi di Mimika, apalagi sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Paskah. Semua pihak diharapkan saling bahu-membahu menjaga kedamaian di Mimika,” imbau Ustadz Amin.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa tindakan teror sebagaimana terjadi di Makassar pada Minggu (28/3) merupakan perbuatan di luar batas kemanusiaan dan merampas hak azasi sesama.
“Dalam hukum Islam ini kejahatan besar dan dosa besar. Kelompok-kelompok yang melakukan ini salah memberikan tafsiran terhadap Alquran dan hadits. Mereka tidak memahami secara utuh ajaran Islam,” ujar Ustadz Amin.
Menurut Ustadz Amin, Islam sebagai agama rahmatan lil alamin yang menjunjung tinggi kasih sayang dan kedamaian, tidak pernah mengajarkan untuk membunuh orang, mengebom orang atau merusak rumah ibadah orang lain.