34 C
Jakarta

Metode Istinbat Hukum Dalam Ushul Fiqh

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMetode Istinbat Hukum Dalam Ushul Fiqh
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hukum tidak bisa lepas dari dinamika kehidupan manusia. “Di mana ada masyarakat  di sana ada hukum”. Oleh karena itu,  hukum harus selalu mengikuti irama perkembangan masyarakat, artinya dalam masyarakat yang maju dan modern harus memiliki hukum yang maju dan modern pula. Namun demikian, harus diakui bahwa hukum adalah benda mati tidak berwujud yang menjadi bagian dari karya dan karsa manusia. Artinya, karena hukum bukan sumber hidup dan tidak pada posisi untuk mengubah dirinya, dalam arti apabila hukum tidak diubah dan dimodernisasi maka hukum tidak akan pernah modern. Dalam ilmu Ushul Fiqih kita akan  banyak diperkenalkan pada pembahasan tentang berbagai macam dalil hukum atau metode
ijtihad para ulama dalam mengambil keputusan (istinbat) suatu hukum.

Ushul fiqh merupakan cara untuk menggunakan hukum fiqh baik dari dalil nash (Al-Quran dan As Sunnah) maupun dalil Aqli. Manusia sebagai seseorang yang menjalankan setiap hukum tersebut perlu memahami setiap bahasan dalam ilmu ushul fiqh. berikut tiga metode pengambilan hukum dalam ilmu ushul fiqh.

  1. Metode bayaniy

Metode ijtihad bayaniy adalah suatu cara istinbath (penggalian dan penetapan) hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah lughawiyah (kebahasaan) atau makna lafaz. Metode ini membicarakan cara pemahaman suatu nas, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah, dari berbagai aspek yang mencangkup makna lafaz sesuai bentuknya (‘am:  umum,  khas: khusus, mutlaq: tak terbatas, muqayyad: terbatas, amr: perintah, nahy: larangan, serta lafaz musytarak: bermakna ganda), makna lafaz sesuai pemakaiannya (haqiqah: makna asal/sebenarnya, majaz: bukan arti sebenarnya), analisis lafaz sesuai kekuatannya dalam menunjukkan makna (muhkam, mufassar, nas dan zahir, atau mutasyabih, mujmal, musykil dan khafiy) dan analisis dalalah suatu lafaz (yang menurut ulama Hanafiyah ada empat macam dalalah, yaitu al-‘ibarah, al-‘isyariyyah, addalalah dan al-iqtida; sedang menurut ulama Malikiyah, Syafi’iya dan Hanabilah ada dua macam, yaitu: mantuq dan mafhum, yang masing-masing terbagi dua, yakni mantuq sarih: yang jelas dang hair sarih: yang tidak jelas, serta mafhum muwafaqah dan mukhalafah).

  1. Metode qiyasiy

Metode ijtihad qiyasiy adalah suatu cara istibath hukum dengan membawa sesuatu  yang belum diketahui hukumnya melalui nas (baik al-Qur’an maupun as-Sunah) dalam rangka menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya. Dalam pelaksanaannya, metode ini membutuhkan terpenuhinya empat unsure, yaitu kejadian yang sudah ada nasnya (asl), kejadian baru yang belum ada ketetapan hukumnya (far’), sifat-sifat khusus yang mendasari ketentuan hukum (‘illah) dan hukum yang dilekatkan pada kejadian atau peristiwa yang sudah ada nasnya (hukm al-ash). Termasuk dalam kategori metode qiyasiy adalah istihsan, yaitu beralih dari suatu hasil qiyas kepada hasil qiyas lain yang lebih kuat, atau mentakhsis hasil qiyas dengan hasil qiyas lain yang lebih kuat. Husain Hamid Hasan mengutip as-Sarakhsi menjelaskan bahwa istihsan pada hakekatnya melakukan dua kajian qiyas. Hasil kajian pertama cukup jelas kaitannya dengan asl, tapi kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sedang hasil kajian kedua kurang kuat kesamaannya dengan asl tetapi cukup relevan dengan kebutuha masyarakat. Dalam rangka mencari yang terbaik (istihsan), mujtahid beralih dari hasil  qiyas pertama kepada hasil qiyas kedua. Hal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan  riil masyarakat yang sesuai dengan asas kemaslahatan.

  1. Metode istislahiy
BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Metode ijtihad istislahiy adalh cara istinbath hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tesebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqasid asysyari’ah (tujuan pokok syari’at islam) yang mencangkup tiga kategori kebutuhan, yaitu dururiyyat (pokok), hajiyyat (penting) dan tahsiniyyat (penunjang). Beberapa metode yang dapat dikategorikan sebagai metode istislahy adalah al-masalih al-mursalah (kemaslahatan yang tidak terdapat acuan nasnya secara eksplisit), al-istishab (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh), bara’ah az-zimmah (pada dasarnya seseorang itu tidak terbebani hukum, yang popular dengan istilah asas praduga tak bersalah), sadd az-zarai’ (menutup jalan yang menuju pada terjadinya pelanggaran hukum) dan ‘urf (adat-kebiasaan yang baik). Untuk melaksanakan metode ijtihad istislahy ada beberapa persyaratan yang yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Maslahat harus bersifat pasti dan bukan stereotype (klise).
  2. Kemaslahatan harus menyangkut hajat orang banyak dan bukan pribadi atau golongan tertentu saja.
  3. Tidak berujung pada terabaikannya prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalan alQur’an dan as-Sunnah.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru