29.8 C
Jakarta
Array

Merdeka dari Intoleransi Beragama

Artikel Trending

Merdeka dari Intoleransi Beragama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Di tengah momentum hingar-bingar perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-74 yang baru saja dirayakan, sudahkah hak-hak kemerdekaan beragama direngkuh oleh segenap rakyat Indonesia? Pertanyaan ini sangat layak diajukan. Agar kita sekali lagi kembali dapat merefleksikan diri bahwa meskipun usia kemerdekaan sudah melewati separuh abad (sebuah usia yang tidak lagi belia), kenyataan menunjukkan bahwa fenomena kebebasan beragama kadang-kadang di beberapa tempat dan dalam kondisi tertentu, bisa juga kehilangan coraknya.

Menjalankan agama dan kepercayaan secara merdeka hingga kini tampaknya hanya sebatas teks dalam konstitusi, belum ada kesadaran implementasi secara menyeluruh dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Kasus penolakan Slamet Jumiarto (42) yang beragama Katolik untuk tinggal di dusun Karet, Kecamatan Pleret, Bantul pada bulan Maret 2019 merupakan bukti bahwa kehidupan beragama masih saja dihadapkan pada praktik-praktik intoleransi yang selanjutnya membelenggu orang dalam melaksanakan perintah agamanya. Tentu saja, ini menjadi ancaman serius bangsa dengan kodrat keberagamannya.

Praktik Intoleransi

Praktik seperti ini tentu saja bertolakbelakang dengan ajaran-ajaran agama yang dipercaya oleh pemeluknya. Dalam Islam, esensi ‘tauhid’ yang berartimengesakan Tuhan bermakna bahwa kita harus membebaskan diri dari kepercayaan-kepercayaan lain. Kepercayaan nisbi yang hanya membelenggu diri kita.

Dengan semangat inilah, perang antarsuku, perbudakan-perbudakaan kepada manusia, dan kekerasan-kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di masa jahiliyah dapat dihentikan, perlahan simbolisme kesukuan dan jumlah harta kekayaan yang menggambarkan tingkat kemuliaan mulai luntur.

Semua manusia dianggap setara, hanya tingkat ketakwaanlah yang membedakannya. Bahkan Madinah, tempat dimana agama Islam berkembang, di kemudian hari dikenal memiliki masyarakat yang paling beradab pada masa itu. Agama menjelma sebagai format baru dalam menata ulang moral masyarakat yang telah rusak oleh egoisme diri dan suku yang sangat kental mewarnai peradaban bangsa Arab pada zaman tersebut.

Dalam konteks itu, sebagai umat beragama Islam, praktik beragama yang toleran sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat tentu harus dilanjutkan dalam semangat ke-Indonesia-an. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas Islam dengan tingkat religiositas yang tinggi, maka praktik-praktik intoleransi dan kekerasan atas nama agama selayaknya tidak pantas dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Terlebih lagi, melalui UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, sebenarnya negara telah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan negara sudah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang juga menjamin hal yang sama. Dua landasan agama dan hukum tersebut, seharusnya menjadi alasan cukup untuk melakukan praktik-praktik beragama secara merdeka.

Membangun Jembatan

Menjadi satu bangsa yang plural di bawah naungan NKRI, seharusnya menjadi pengingat bahwa kita diikat dalam solidaritas besar agar mampu hidup bersama dengan rukun. Meskipun agama, bahasa, suku, dan ras bermacam-macam, selagi dia hidup bersama dan memiliki keinginan luhur yang sama terhadap Indonesia, maka kita adalah satu bangsa. Semua diikat untuk saling bahu-membahu menciptakan rumah bernama Indonesia yang aman, nyaman, dan tentram.

Rasa toleransi perlu ditumbuhkan dengan memahami aturan emas bahwa prinsip dasar semangat beragama adalah untuk menggerakkan semangat humanisme. Agama yang hidup dalam diri menjadi penggerak individu dan kelompok pada sebuah petulangan batin yang sunyi. Selanjutnya dapat memancarkan energi positif ke dalam kehidupan. Inilah seharusnya cara memaknai bentuk keberagamaan agama yang autentik.

Agama merupakan jalan manusia untuk memahami hal-hal mendasar dalam hidupnya, seperti tujuan hidup, jalan kebahagiaan, atau makna kematian. Jalan itu ditempuh dalam kerangka spiritualitas, yakni dengan memberi tempat khusus yang luas bagi dunia batin manusia.

Misi Kemanusiaan

Selain aspek spiritualitas, nyatanya agama juga mengusung misi kemanusiaan, yakni mencita-citakan kehidupan yang lebih beradab dan manusiawi. Jika prinsip ini diabaikan, suara bijak agama yang sarat dengan pesan kemanusiaan akan terancam tak terdengar oleh nurani.  Sebab yang absolut dikalahkan oleh keprofananan pemahaman spiritual dalam diri umat beragama.

Akhirnya, marilah berupaya membangun “jembatan” dari dunia kita yang tersekat dengan beragam kebinnekaan dengan toleransi. Supaya dengan begitu tercipta perasaan bahwa menjadi satu bangsa adalah menjadi satu jiwa. Sehinga terciptalah satu solidaritas besar untuk menggapai cita-cita negara secara bersama-sama. Soekarno pernah berujar, “Negara Republik Indonesia bukan milik sesuatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai ke Merauke!”

Semangat beragama secara merdeka seperti inilah yang harus dipupuk di tengah kemeriahan perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-74. Tanpa itu, kasus-kasus kekerasan dan intoleransi mengatasnamakan agama akan tetap ada meskipun usia kemerdekaan bangsa Indonesia kian bertambah. Wallahu a’lam.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru