28.6 C
Jakarta

Menyimpan Daging Kurban Lebih Dari 3 Hari, Bolehkah Dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenyimpan Daging Kurban Lebih Dari 3 Hari, Bolehkah Dalam Islam?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu ibadah yang menjadi syair Islam saat lebaran haji atau Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Dalam Islam, dengan jelas bahwa waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah selesai shalat Idul Adha dan berakhir dengan berakhirnya hari Tasyrik. Itu Artinya Menyembelih hewan kurban boleh dilakukan pada tanggal 10, 11, 12,13 Zulhijah. Jika menyembelih kurban terdapat waktunya, apakah menyimpan daging kurban juga ada waktunya, ataukah daging kurban hanya boleh disimpan maksimal 3 hari.

Rasulullah dahulu kala pernah melarang umatnya untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari.

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Artinya: “Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga (HR Bukhari).

Alasan pelarangan tersebut adalah karena saat itu sedang musim paceklik dan banyak orang yang membutuhkan. Oleh karenanya Rasulullah melarang menyimpan lebih dari tiga hari. Namun demikian, setahun setelah itu Rasulullah membolehkan menyimpan daging lebih dari 3 hari karena kondisinya normal jauh dari paceklik.


فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

BACA JUGA  Tidak Puasa Saat Ramadhan, Dahulukan Mana Qodho Puasa Ramadhan Atau Puasa Syawal?

Artinya: “Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?”. Maka beliau menjawab: (Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu”. (HR Bukhari).

Dalam hadis yang lain, dengan tegas juga Rasulullah membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Artinya: “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah” (HR Tirmidzi).

Dari keterangan ini menjadi gamblang bahwa menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari adalah diperbolehkan dalam Islam. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru