29.7 C
Jakarta
Array

Menyikapi Kontroversi Disertasi Hubungan Seks di Luar Nikah Tanpa ‘Ngegas’

Artikel Trending

Menyikapi Kontroversi Disertasi Hubungan Seks di Luar Nikah Tanpa 'Ngegas'
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh sebuah tugas akhir mahasiswa S3 (Disertasi) yang berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital“. Disertasi yang hangat diperbincangkan masyarakat ini  ditulis oleh Abdul Aziz, mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam disertasinya, penulis mengangkat tema yang cukup kontroversial, yakni Milk al-Yamin (kepemilikan budak) yang dalam bahasa Alquran diutarakan dengan diksi “ma malakat aimanuka/kum/hum” dengan sudut pandang Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam kontemporer.

Muhammad Syahrur, tulis Aziz dalam disertasinya, menggunakan hermeneutika hukum dari aspek filologi (figh Al lugat) dengan prinsip anti sinonimitas istilah ketika melakukan interpretasi konsep Milk al-Yamin dalam Alquran. Hasilnya, Milk al-Yamin tidak lagi berarti budak, melainkan partner hubungan seksual non-marital.

Kemudian dari sinilah muncul sebuah kesimpulan kontroversial, yakni membenarkan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan layaknya kumpul kebo (samen leven, musakanah).

Karya Akademik

Yang perlu digarisbawahi di sini adalah, bahwa terlepas dari betul-salah, baik-tidaknya, disertasi ini merupakan karya akademik yang bebas nilai. Ia tidak mewakili dosen penguji maupun instansi terkait. Ketika penelitiannya sesuai prosedur dan metode penelitian, apapun hasilnya akan diterima sebagai karya ilmiah akademik yang bebas nilai.

Meskipun begitu, semua penguji menyatakan keberatan atas beberapa bagian dari disertasi tersebut serta meminta penulis untuk melakukan beberapa perubahan. Misalnya,Prof Khoiruddin Nasution yang dalam hal ini selain penguji, juga bertindak sebagai promotor.

Ia keberatan dengan penulis yang hanya menyebut konsep Milk al-Yamin Syahrur sebagai teori baru yang dapat dijadikan justifikasi keabsahan hubungan seksual non-marital, tanpa mencantumkan kritik atas problematika dalam pengaplikasiannya.

Jangan Menghakimi Karya Ilmiah dengan Kata-kata Saja

Bila ditelisik lebih jauh, memang terdapat banyak problem dalam penelitian ini. Dr. Phil. Sahiron yang juga adalah promotor mempertanyakan keobjektivitasan Syahrur, karena dinilainya telah lalai akan makna kesejarahan dan pesan moral dari ayat milk al-yamin yang telah disebutkan sebanyak 15 kali dalam Alquran. Bahkan ia menuduh, Syahrur telah terpengaruh oleh kultur dan hukum keluarga negara barat yang tentu berbeda jauh dengan kultur, budaya dan norma kita. Hal ini memancing Syahrur untuk memaksa ayat-ayat Alquran supaya sesuai dengan pandangannya.

Sebagai pembaca, kita tidak perlu “ngegas” dan kagetan dengan disertasi tersebut. Apalagi sampai mencaci maki dan menghujat penulis, dosen penguji maupun kampus terkait. Hadapilah dengan kepala dingin.

Penulis yakin, orang-orang yang menghujat dan komentar negatif belum membaca secara utuh disertasi Abdul Aziz. Artinya, kebanyakan dari mereka hanya membaca sekilas atau memperoleh informasi dari berita melalui media. Jadi, stop menghujat karya orang. Jikapun hendak mendebat atau komentar, komentarlah yang sopan dan santun.

Toh orang-orang tak diwajibkan untuk mengikuti hasil kajian dari sebuah disertasi. Disertasi hanya sekedar penjelasan teoritis dari sebuah persoalan. Disertasi adalah disertasi, disertasi bukanlah fatwa yang menuntut masyarakat atau umat untuk menerapkannya.

Selain itu, anggaplah ini sebagai  warna-warni pemikiran seorang akademisi yang kadangkala terkesan “nakal”, “nyentrik” dan sensasional.

Bila belum cukup, silakan ungkapkan rasa ketidaksetujuan Anda dengan pemikirannya yang telah dibungkus perangkat ilmiah dengan perangkat ilmiah juga, karena begitulah jalan yang ditempuh para ulama terdahulu kita saat terjadi perbedaan pendapat. Sesuai dengan pesan dari kutipan QS. An-Nahl: 125 yang berbunyi:

وجادلهم بالتي هي احسن

Dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.

 

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru