30.8 C
Jakarta

Menkopulhukam Sebut Terorisme sebagai Musuh Seluruh Dunia

Artikel Trending

AkhbarNasionalMenkopulhukam Sebut Terorisme sebagai Musuh Seluruh Dunia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa terorisme sangat berbahaya bagi kemanusiaan. Bahkan, rentannya ancaman terorisme Mahfud sebut terorisme sebagai musuh seluruh dunia.

Oleh karena itu, pemerintah beserta seluruh warga negara harus melakukan kontra radikalisasi. Bahkan untuk berperang dengan wacana dan melakukan langkah-langkah pencegahan, wargga negara harus diingatkan bahwa terorisme adalah musuh seluruh dunia.

“Radikalisasi itu kalau sudah terpapar dan itu bisa (deradikalisasi), tapi ada juga yang tetap mengkhawatirkan ketika ada cerita anak berumur 13 tahun sudah sangat reflektif kalau melihat senjata, matanya berbinar ingin membunuh dan sebagainya, makanya itu semua kita sadarkan,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Oleh karena itu, pemerintah membuat SKB 11 kementerian dan lembaga yang memuat langkah preventif, kemudian menangani represifnya, dan ada penyelesaian di ujung yaitu deradikalisasi.

“Itulah sebabnya perlu komitmen, perjanjian yang hari ini diadakan secara internal, di mana setiap pegawai BNPT semuanya punya kewenangan melawan terorisme ini sebagai tugas negara untuk menegakkan konstitusi, menegakkan hukum,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD.

Menurut Menko Polhukam, banyak sekali tantangan yang dihadapi di masa yang akan datang, dengan adanya perkembangan terbaru terkait kejahatan terorisme maupun konflik yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.

Dijelaskan, begitu banyak foreign terrorist fighters atau teroris pelintas batas antar negara. Indonesia kira-kira mempunyai 660 orang teroris pelintas batas yang ada di beberapa negara seperti di Filipina, Suriah dan sebagainya, kemudian ada orang Afganistan yang menjadi teroris di Poso.

“Ini mau diapain? Kalau dia ingin pulang, kan dia punya hak secara konstitusi karena tidak boleh seorang pun kehilangan hak kewarganegaraannya, setiap orang punya hak untuk tinggal sesuai dengan pilihannya, kecuali ada putusan dan ini belum ada putusan hukum apa-apa. Tapi kalau dipulangkan ini bisa jadi masalah, bisa menolak, bagaimana orang sudah dianggap radikal, ikut ISIS di Suriah dipulangkan ke sini,” kata Mahfud MD.

BACA JUGA  Bamsoet Minta Kader FKPPI Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pemilu

“Di sini serba tidak nyaman jadinya, mau jalan kemana orang menuduhnya teroris, mau masuk kerja juga susah, sehingga bisa jadi dia jadi teroris lagi di sini dan mengajak orang-orang lain untuk jadi teroris. Sekarang ini kita sedang memikirkan bagaimana 660 orang di luar negeri itu. Dan kerjasama internasional menjadi sangat penting untuk menghadapi terorisme,” sambungnya.

Tangtangan Radikalisme sebagai Musuh Seluruh Dunia

Tantangan lain, serangan terhadap aparat penegak hukum juga perlu diantisipasi mengingat bahwa aparat penegak hukum masih dianggap sebagai musuh utama oleh para pelaku teror, seperti BNPT, Densus 88, Polisi, termasuk TNI yang meskipun dalam konsep konstitusi Indonesia militer tidak dianggap sebagai penegak hukum tetapi dia juga jadi sasaran karena bagian dari musuh teroris. Bahkan, pelaku teroris kini akan semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi.

“Dengan semakin terdesaknya ISIS pada saat ini, potensi tantangan yang dihadapi adalah kembalinya para returnis dari Suriah ke Indonesia yang bisa menimbulkan permasalahan baru dalam penanggulangan terorisme di Tanah Air. Oleh karena itu, BNPT harus meningkatkan kualitas penanggulangan terorisme melalui pemenuhan SDM yang unggul, kemampuan teknologi informasi yang memadai serta bersinergi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat,” terangnya.

Penanganan terorisme tidak hanya menitikberatkan pada penindakan akan tetapi lebih diutamakan pada kegiatan atau program-program pencegahan sehingga dapat meredam munculnya bibit-bibit kejahatan tindakan terorisme.

karena itu, dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, maka indikator kinerja utama BNPT haruslah disusun secara terukur dan selaras dengan indikator kinerja sesuai payung hukum yang ada.

“Saya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Pertahanan Keamanan berharap kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja pada hari ini dapat memotivasi seluruh pegawai BNPT untuk dapat mewujudkan BNPT sebagai lembaga pemerintah yang berkinerja tinggi,” kata Mahfud MD.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru