26.9 C
Jakarta

Menko Polhukam Tegaskan Status Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalMenko Polhukam Tegaskan Status Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD klarifikasi status radikalisme. Menurutnya Indonesia adalah laboratorium pluralisme. Karena kemajemukan yang dipersatukan mencakup ribuan pulau-pulau dengan berbagai kekayaan alam (geografi). Bigitu pula dengan manusia dengan berbagai ikatan primodial dan budayanya (demografi). Dari itu status radikalisme di Indoensia dapat dipastikan hanyalah barang impor yang tak terkait dengan agama sama sekali.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Indonesia adalah negara yang disatukan dengan ideologi. Namun menurutnya, masih ada yang mempersoalkan eksistensi ideologi karena dianggap ingkar janji.

“Tetapi kita mempunyai ideologi Pancasila yang berfungsi sebagai pemersatu dalam keberbedaan untuk mencapai tujuan bersama,” kata Menko Polhukam Moh. Mahfud MD, dikutip dari laman resmi Kemenko Polhukam, Sabtu (18/1/2020).

Menko Polhukam menjelaskan kalau fakta bersatu dalam keberbedaan itu sering disebut Pluralisme. Dan Pluralisme itu sendiri sering disalahpahami dengan mengartikannya bahwa semua agama benar. “Pluralisme adalah kesadaran akan keberagaman sebagai fithrah yang kemudian melahirkan sikap toleran,” ungkapnya.

Menko Polhukam mengatakan Indonesia merdeka sebagai negara dan bangsa yang diikat oleh ideologi bersama. Hal ini dapat dibaca pada 4 tujuan nasional negara dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

“Tujuan negara kita ada 4, yang diawali dengan ‘melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia’ yang bisa diartikan menjaga keutuhan ideologi dan teritori,” kata Menko Mahfud.

BACA JUGA  BNPT RI Awali Tahun 2024 dengan Penyusunan Strategi Nasional Penanggulangan Terorisme

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa ada beberapa yang menyoal istilah radikal karena artinya yang ambigu. Tetapi istilah tersebut ada di dalam hukum yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan hukum selalu memberikan arti stipulatif terhadap istilah yang dipakainya.

Status Radikalisme Tak Tersangkut dengan Agama

“Ada istilah teror radikalisme, kontra radikalisasi, terpapar, deradikalisasi, dan lain-lain. Setiap kebijakan terkait dengan radikalisme harus dikaitkan dengan arti stipulatifnya. Radikalisme tidak terkait dengan agama tertentu,” jelas Menko Polhukam.

Bernegara, lanjutnya, adalah fitrah dan sunatullah. Menurutnya, inti khilafah dalam arti berpemerintahan ada dalam Islam, tetapi tidak ada sistem khilafah tertentu yang harus diikuti, yang penting adalah prinsip dan tujuan syar’i-nya.

“Karena sistem khilafah tertentu itu tidak ada di dalam Qur’an dan Sunnah maka sistem khilafah sebagai fakta merupakan produk ijtihad atau hasil pemikiran manusia yang muncul ke dalam banyak sistem yang semuanya sama sahnya secara syar’i,” kata Mantan Ketua MK tersebut.

Sementara sistem pemerintahan berdasarkan Pancasila, Menko Polhukam menjelaskan, sama seperti sistem-sistem lain di dunia muslim sejak zaman Khulafaur Rasyidin sampai sekarang adalah syah secara syar’i sebagai produk ijtihad yang berbeda-beda.

“Istilah yang dipakai bisa ‘Darul Ahdi, Darul Mietsaq, Darus Syahadah’ yang harus ditaati sebagai kesepakatan,” ungkapnya

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru