32.9 C
Jakarta
Array

Meninjau Kembali Pengertian Air Menurut Ahli Fikih

Artikel Trending

Meninjau Kembali Pengertian Air Menurut Ahli Fikih
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bagi umat Islam mengetahui pengertian dan jenis-jenis air adalah perkara yang wajib, bagaimana tidak, air bagi umat Islam adalah kebutuhan pokok, air merupakan sarana untuk bersuci, dan penggunaan air dalam bersuci menjadi syarat sahnya ibadah sholat seseorang. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa mengetahui tentang air merupakan merupakan tanda sesorang bisa dikatakan berilmu [fakih] dalam agama Islam. Jadi jangan memandang orang itu berilmu dari segi pemikiran dan tampilanya saja. Banyak diantara kita melihat seseorang begitu fasih membicarakan tentang hijrah dan pemikiran Islam akan tetapi mengetahui definisi dan tatacara penggunaan air dalam bersuci aja malah tidak bisa.

Hijrah yang sebenarnya adalah bukan pada penampilan akan tetapi berusaha untuk memahami syariat Islam dengan baik, dimulai dari bersuci, sholat, muamalah dan baru pada pemikirian-pemikiran Islam. Jangan malah terbalik yaitu dengan konsen pada pemikiran dan hukum tentang halal-haram akan tetapi tidak mengabaikan pemahaman syariat mengenai bersuci dan sholat.

Menurut ulama Ahli fikih bahwa air merupakan asal dari segala kehidupan. Semua kehidupan dialam semesta ini berawal dari air. Air adalah segala sesuatu yang turun dari langit dan keluar dari bumi, berdasarkan pada sifat aslinya.

Dengan pengertian yang seperti ini maka para ahli fikih kontenporer tidak sedikit yang menulis buku tentang minyak bumi dan mereka berpendapat memperbolehkan bersuci dengan menggunakan minyak bumi, bensin, dikarenakana minyak bumi merupakan sesuatu yang keluar dari bumi. Akan tetapi ada beberapa ahli fikih yang menyanggah hal demikian karena minyak bumi merupakan sesuatu yang keluar dari bumi tapi tidak berdasarkan sifat aslinya.

Dizaman serba canggih ada air yang keluar dari tetesan AC atau keluar dari sebagian pohon dimalam hari. Apakah yang demikian juga merupakan Air yang boleh digunakan untuk bersuci..? menurut Ibnu Qodhi dalam buku karanganya yang berjudul Muhtashor qodhoya Al’ashr menyatakan bahwa air yang demikian bukanlah air yang boleh digunakan untuk bersuci, hal yang demikian dikarenakan air tersebut tidak keluar dari bumi atau jatuh dari langit. Akan tetapi sebagian ulama ahli fikih Kontenporer menyatakan bahwa sesungguhnya air itu secara mutlak terdiri dari dua unsur yaitu oksigen dan hydrogen, sedangkan kedua unsur ini juga terdapat pada air yang keluar dari AC maupun Keluar dari pohon dimalam hari. Oleh karenanya air yang demikianpun dinyatakan bisa digunakan untuk bersuci.

Ahmad Syatiri dalam buku karanganya Syarhu Yaqutun Nafis menyatakan bahwa para sarjana jaman dahulu menyatakan bahwa air merupakan sebuah unsur yang tidak tersusun dari unsur yang lainya, sarjana jaman dahulu menyatakan bahwa segala sesuatu yang ada dibumi mesti tersusun dari unsur lain kecuali empat hal yaitu air, api, udara dan debu, keempat hal ini merupakan unsur yang berdiri sendiri tanpa tersusun dari unsur lainya. Akan tetapi para sarjana kontenporer menyatakan bahwa air ternyata terdiri dari dua unsur yaitu oksigen dan Hidrogen.

Berdasarkan yang demikian bahwa apa yang disimpulkan oleh akal adalah belum pasti teruji kebenaranya, karena dengan berjalanya waktu apa yang disimpilkan oleh akal akan terbantahkan.

[zombify_post]

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru