29 C
Jakarta

Meninggal Saat Melahirkan, Apakah Termasuk Syahid?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahMeninggal Saat Melahirkan, Apakah Termasuk Syahid?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Salah satu kebahagiaan bagi para orang tua khususnya bagi para ibu adalah saat-saat melahirkan seorang bayi. Tentunya bagi seorang wanita sendiri menjadi seorang ibu nerupakan anugerah yang luar biasa. Ada begitu banyak wanita yang mendambakan hal ini, sebab proses menjadi ibu mulai dari mengandung dan melahirkan adalah proses yang membahagiakan.

Proses mengandung hingga melahirkan bukanlah sebuah proses yang mudah. Bahkan nyawa merupakan taruhannya. Hingga tidak jarang banyak ibu hamil yang harus kehilangan nyawa saat sedang berjuang melahirkan sang buah hati. Dalam islam sendiri Allah SWT memberikan keistimewaan bagi wanita yang meninggal saat sedang melahirkan.

Lantas, apakah wanita yang meninggal saat melahirkan termasuk syahid? Jika termasuk syahid, apakah jenazahnya wajib dimandikan ?

Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab musnadnya meyebutkan hadits tentang sahabat ‘Ubadah bin Shomit yang dijenguk oleh Rasulullah Saw:

دخل على عبادة بن الصامت يعوده في مرضه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أتعلمون من الشهيد من أمتي فأرم القوم فقال عبادة ساندوني فأسندوه فقال يا رسول الله الصابر المحتسب فقال رسول الله إن شهداء أمتي إذا لقليل القتل في سبيل الله عز وجل شهادة والطاعون شهادة والغرق شهادة والبطن شهادة والنفساء يجرها ولدها بسرره إلى الجنة قال وزاد فيها أبو العوام سادن بيت المقدس والحرق والسيل

(المسند للإمام أحمد بن حنبل) (11/ 32)

Artinya : . Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguknya ketika Ubadah sedang sakit. Di sela-sela itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya “Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku? ” Ubadah menjawab: “Ya Rasulullah, merekalah orang yang sabar yang selalu mengharap pahala dari musibahnya” Rasululah melanjutkan “Berarti orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit. Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya. (HR. Ahmad dalam musnadnya 11/32. Syaikh Syuaib Al-Arnauth menilai hadis ini: Shahih li Ghairihi).

BACA JUGA  Karena Kesibukan, Bolehkah Shalat Tarawih Sendirian di Rumah?

menurut hadits ini Wanita yang meninggal karena anaknya, baik ketika anaknya masih dalam kandungan, atau ketika proses melahirkan, atau setelah melahirkan di masa nifas, semua kejadian ini menjadikan kematiannya termasuk syahid. Baik melahirkan normal atau dengan operasi Caesar.

Kemudian jika dikategorikan mati syahid apakah kewajiban-kewajiban untuk jenazah seperti dimandikan, dikafani, dan disalati harus dilaksanakan?

Syaikh Abu Bakar Syatta Dimyati dalam kitab Hasyiyah ‘Ianah al Thalibin (juz 2 hal 123) menjelaskan bahwa syahid ada 3 macam :

Pertama, Syahid fi al-dunya wa al-akhirat yaitu orang-orang yang gugur dalam peperangan untuk memperjuangkan  agama allah.

Kedua, Syahid fi al-dunya yaitu orang-orang yang gugur dalam peperangan namun tujuannya berperang adalah ghanimah (harta rampasan)

Ketiga, Syahid fil al-akhirat yaitu orang yang meninggal karena keadaan tertentu seperti wabah, melahirkan, kebakaran dan tenggelam yang secara syar’I dihukumi mendapat pahala syahid namun secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

Berdasarkan pendapat ini, wanita yang meninggal saat melahirkan termasuk syahid yang ketiga yaitu Syahid fil al-akhirat. Oleh karena itu, jenazahnya tetap diperlakukan sama seperti jenazah pada umumnya yaitu dimandikan, dikafani, disalati, kemudian dimakamkan.

Muhammad Hakim Mahdhum, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru