33.2 C
Jakarta

Menikah Bulan Syawal, Sunatkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenikah Bulan Syawal, Sunatkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Bulan Ramadhan sebagai bulan Ibadah yang telah diwajibkan berpuasa sebulan penuh sehingga ada sebagian orang atau jomblo mengurung niat menikah di bulan berkah tersebut dan memfokus dirinya menikah bulan Syawal. Apakah sunat menikah bulan Syawal? Realita di dalam masyarakat memang begitu, dimana-mana diadakan pesta perkawinan (walimah) di Syawal.

Menjawab pertanyaan tersebut, baginda Rasulullah saw menikahi Sayyidah Aisyah dan menggaulinya pada bulan Syawal. Ini sebagaimana dalam hadits bunyinya;

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي…. متفق عليه.

 

Artinya, “Dari Aisyah RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku (pertama kali juga, pent) pada bulan Syawal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?’” (Muttafaq ‘Alaih).

Hadist di atas, selain anjuran menikah, dalil di atas sekaligus menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawwal adalah kesialan dan tidak membawa berkah. Anggapan tersebut merupakan keyakinan bangsa Arab Jahiliyah pada saat itu. Dalam tradisi Arab Jahiliyah, bulan Syawwal dianggap bulan sial menikah karena nggapan di bulan Syawwal unta betina yang mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha). Ini adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat. Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.

Sementara itu Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253). Memperkuat argument pernikahan di bulan Syawal sunnah Rasul, dalam hal ini  Imam An Nawawi mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menikah dan membangun rumah tangga (campur) di bulan Syawal. Para ulama madzhab kami (syafi’iyah) menegaskan anjuran hal ini. Mereka berdalil dengan hadis ini…”(Dikutip dari Tuhfatul Ahwadzi, 4/ 182)

Pernyataan yang senada juga di kupas didalam kitab Ianah Ath-Thalibin, bunyinya: “Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (dini hari), di bulan syawal dan menjalani dukhul (hubugan intim) juga di dalamnya. (Keterangan di hari jumat) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jumat karena ia adalah lebih utama dan pimpinan semua hari.(Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh at-Tirmidzi). (Keterangan di bulan syawal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal. (Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul (hubungan intim) terhadap istrinya juga di bulan syawal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra. “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”. Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa-masa tersebut. (kitab I’aanah at-Thaalibiin III/273)

BACA JUGA  Hukum Berniat Puasa Ramadhan di Siang Hari

Tentu saja, bulan Syawal dalam persprektif ulama madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan itu. Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawal, laksanakanlah pernikahan tersebut. Di samping itu, Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar dimana Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Aisyah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan tersebut, ini sebagaimana diungkapkan dalam Kitab Hasyiyatus Syirwani berbunyi:

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ – الْهِجْرَةِ ا هـ

Artinya, “Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah,” (Kitab Hasyiyatus Syirwani, Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani, , hal189-190).

Beranjak dari penjelasan di atas, menikah bulan Syawal tidak dilarang bahkan perkara yang dianjurkan. Namun selain bulan Syawal juga tidak ada larangannya untuk menikah. Mari kita hidupkan sunnah Rasulullah via menikah terutama kaum jomblo yang masih single atau mereka yang ingin berpoligami meraih ridha-Nya. Amin..

Tgk. Helmi Abu Bakar El-langkawi, M.Pd, Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAIA Samalanga serta Ketua PC Ansor Pidie Jaya

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru