26.3 C
Jakarta
Array

Mengokohkan Keberagamaan Lewat Nasionalisme

Artikel Trending

Mengokohkan Keberagamaan Lewat Nasionalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

“Agama dan nasionalisme adalah dua kutub yang tidak berseberangan. Nasionalisme adalah bagian dari agama dan keduanya saling menguatkan.” (Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, 1871-1947).

Indonesia sejak diproklamirkan 71 tahun silam, telah tumbuh bersama berkembangnya agama Islam. Namun demikian, eksistensi Islam Indonesia selalu dinamis seiring relasi negara dalam menempatkan posisi umat Islam dan pasang surut tensi politik global yang berkembang. Massifnya Islam di Indonesia ditandai dengan tingginya taraf pengorganisasian sejak era kemerdekaan, termasuk dalam proses membangun nasionalisme dan memperjuangkan kemerdekaan. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai organisasi Muslim terbesar yang telah mendominasi kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Indonesia barangkali menjadi contoh yang tak terbantahkan dari proses ini.

Nasionalisme menurut Hans Kohn (2009), diartikan sebagai keadaan pada individu yang dalam pikirannya merasa bahwa pengabdian paling tinggi adalah untuk bangsa dan tanah air. Nasionalisme dalam Islam seringkali dikaitkan dengan hubb al watan (cinta tanah air). Sementara itu, Ridwan Lubis dan M. Hisyam dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, menyebut hubungan antara Islam dan nasionalisme ini melalui dua perspektif. Islam mempunyai pengalaman panjang dan bahkan dapat dikatakan pionir terbentuknya nasionalisme yang melahirkan negara bangsa. Negara Madinah, sebagaimana diakui sejarawan Thomas Arnold, adalah negara bangsa (nation-state) yang pertama di atas dunia. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam tidak menafikan setiap warga bangsa yang mempunyai afiliasi terhadap tanah air tertentu.

Belajar dari pengalaman Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin politik dalam membangun komunitas religio-politik di Madinah. Ia mampu mengokohkan nasionalisme masyarakat Madinah yang di dalam wilayah itu, terdapat kaum Muslim, Nasrani, dan Yahudi. Usaha konsolidasi Nabi tersebut dimulai lewat perumusan Piagam Madinah secara demokratis. Ia telah membukakan pintu baru dalam kehidupan politik dan peradaban dunia masa itu dalam konteks nasionalisme. Setiap kaum yang berada di Madinah wajib mendapat perlindungan selama menetapi kesepakatan konstitusi. Corak politik Rasulullah di Madinah ini dapat menjadi contoh kesatuan antara tujuan agama dan tujuan negara. Perspektif kebangsaan tidak bisa dipisahkan dari perspektif keagamaan. Hal ini sangat relevan dalam konteks nasionalisme di Indonesia, yang akhir-akhir ini mulai di ‘guncang’ oleh munculnya fundamentalisme dan terorisme.

Sikap nasionalisme umat Islam Indonesia pada dasarnya harus senantiasa sinergis antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai Pancasila. Urgensi pengembangan nilai-nilai agama sejatinya untuk menciptakan pribadi yang berakhlak mulia dan taat kepada Tuhan, sementara nilai-nilai nasionalisme dalam Pancasila sejatinya menanamkan rasa peduli terhadap sesama, menciptakan rasa persatuan dan kesatuan, bersikap demokratis, dan mengembangkan sikap keadilan (fairness). Karena itu, nasionalisme Pancasila harus eksis kembali, dimana terminologi kandungannya harus muncul dalam pribadi warga negara. Konsep dan gagasan Pancasila harus membudayakan dan membumi selaras dengan nilai dan ajaran agama. Dengan demikian, diharapkan perlahan-lahan bisa mencegah tumbuhnya benih radikalisme. Artinya, problem yang muncul terkait persoalan radikalis-fundamentalis harus benar-benar dicermati.

Menurut Yudi Latif (2015), fundamentalisme mencerminkan adanya patologi dalam relasi kebangsaan dan keberagamaan. Politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) secara berlebihan di masa lalu membuat ekspresi dan wacana perbedaan menjadi tabu. Akibatnya, sebagian besar warga hidup dalam kepompong budaya (SARA) yang relatif seragam dengan mengembangkan sikap hidup monokultural. Padahal, bangsa Indonesia sebagai masyarakat plural mestinya mengembangkan sikap hidup multikultural, yang membudayakan warga untuk mengembangkan sikap keberagamaan yang toleran.

Oleh karena itu, segala benih radikalis-fundamentalis yang bertentangan dengan nilai-nilai nasionalisme harus dicegah dan diberantas. Watak moderat (tawassuth) merupakan ciri umat Islam Indonesia yang penting untuk ditonjolkan,  di samping juga i’tidal (bersikap adil), tawazun (bersikap seimbang), dan tasamuh (bersikap toleran). Sebuah, spirit menolak segala bentuk tindakan dan pemikiran yang ekstrim (tatharruf)—baik ekstrim kiri maupun kanan—yang dapat melahirkan terorisme dan fundamentalisme yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran Islam.

Akhirnya, ditengah usia Indonesia semakin matang, menjadi warga muslim Indonesia yang nasionalis tidak harus melepas jubah keislaman, namun cukup mensinergiskannya dengan nilai-nilai nasionalisme yang bersendikan Pancasila. Karena Islam yang dikembangkan di Indonesia adalah Islam yang ramah, terbuka, inklusif, dan mampu memberikan solusi terhadap masalah-masalah besar bangsa dan negara. Demikian halnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Islam yang dinamis dan bersahabat dengan lingkungan kultur, sub-kultur, dan agama kita yang beragam. Islam yang memberikan keadilan, kenyamanan, keamanan dan perlindungan kepada semua orang yang berdiam di Nusantara, tanpa diskriminasi apapaun agama yang diikuti dan tidak diikutinya. Islam yang sepenuhnya berpihak bagi rakyat miskin sebagaimana pancasila memuat ajaran-ajaran yang mulia. Bagaimanapun juga membangun keberagamaan dan nasionalisme sama dengan membangun Indonesia menuju negara yang toleran.

*Oleh: Lukman Santoso Az, Pengajar Hukum IAIN Ponorogo; Peserta Program Doktor Ilmu Hukum UGM.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru