31.3 C
Jakarta

Menggambar Avatar dalam Perspektif Islam, Haramkah (2/2)

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenggambar Avatar dalam Perspektif Islam, Haramkah (2/2)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kini viral di medsos gambar berbentuk kartun di laman facebook yang dikenal dengan avatar. Fenomena tersebut viral akhir Agustus dan awal bulan September. Viral avatar juga bermunculan “ulama” dadakan yang memfatwakan hukum tersebut tanpa menggali penjelasan para ulama terhadap avatar. Bahkan kaum ikhwan yang aviliasi kaum yang mengagungkan khilafah di nusantara kerap “memfatwakan” dengan haram bahkan menambah narasi-narasi agama dengan dhahir hadist tanpa memberikan penjelasannya.

Facebook Avatar adalah fitur baru dari raksasa media sosial yang memungkinkan pengguna membuat versi kartun seperti diri Anda sendiri.Itu mirip dengan fitur Bitmoji Snapchat dan Memoji Apple. (Kompas, 2020).  Mengutip laman wikipedia Avatar adalah sebuah representasi pengguna komputer tentang dirinya sendiri ataupun ego. Untuk bentuk model tiga dimensinya biasa digunakan pada permainan komputer. Avatar dua dimensi atau bisa deisebut juga gambar ikon icon digunakan pada Forum Internets dan komunitas-komunitas lainnya, Merupakan suatu objek yang menunjukkan penjelmaan pengguna. Istilah “avatar” juga dapat diartikan sebagai personalitas yang dihubungkan dengan screen name, atau yang menangani pengguna Internet. Lantas aplikasi facebook avatar haram hukumnya sebagaimana yang diviralkan di medsos.

Facebook Avatar, Haramkah?

Kini viral di medsos gambar berbentuk kartun di laman facebook yang dikenal dengan avatar. Fenomena tersebut viral akhir Agustus dan awal bulan September. Viral avatar juga bermunculan “ulama” dadakan yang memfatwakan hukum tersebut tanpa menggali penjelasan para ulama terhadap avatar. Bahkan kaum ikhwan yang aviliasi kaum yang mengagungkan khilafah di nusantara kerap “memfatwakan” dengan haram bahkan menambah narasi-narasi agama dengan dhahir hadist tanpa memberikan penjelasannya.Facebook Avatar adalah fitur baru dari raksasa media sosial yang memungkinkan pengguna membuat versi kartun seperti diri Anda sendiri.Itu mirip dengan fitur Bitmoji Snapchat dan Memoji Apple. (Kompas, 2020).  Mengutip laman wikipedia Avatar adalah sebuah representasi pengguna komputer tentang dirinya sendiri ataupun ego. Untuk bentuk model tiga dimensinya biasa digunakan pada permainan komputer. Avatar dua dimensi atau bisa deisebut juga gambar ikon icon digunakan pada Forum Internets dan komunitas-komunitas lainnya, Merupakan suatu objek yang menunjukkan penjelmaan pengguna. Istilah “avatar” juga dapat diartikan sebagai personalitas yang dihubungkan dengan screen name, atau yang menangani pengguna Internet. Lantas aplikasi facebook avatar haram hukumnya sebagaimana yang diviralkan di medsos?

Pendapat Ulama Tentang Makna Tashwir (Menggambar/Mematung)

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda: Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung. Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, daqn lainnya. Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video. Tentunya dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata “tashwir” (bahasa Arab)yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah hukum yang terkait dengannya. Pertama, hukum membuat patung makhluk bernyawa. Dalam kategori ini, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung. Hukum menggambar kartun makhluk bernyawa. Para ulama Sedang dalam kategori pengertian ini- tashwir dalam arti menggambar dua dimensi bukan membuat patung tiga dimensi — mayoritas membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan. Ketiga, hukum fotografi dan video. Adapun kategori ini mayoritas ulama membolehkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah. Dengan syarat, foto dan video tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan. Keempat, hukum membuat kartun animasi komputer. Dalam hal ini, fatwa Syekh Yusuf Qardhawi terkait menggambar animasi dan kartun: haram dalam masalah gambar adalah gambar yang memiliki bayangan atau yang berbentuk fisikal (tiga dimensi) yang dalam bahasa Arab modern disebut dengan tamasil (patung) karena ialah yang menyerupai ciptaan Allah. Karena ciptaan Allah itu berbentuk 3 dimensi (mujassim) sebagaimana firman Allah dalam QS Ali Imron 3:6 “Dialah yang membentuk (tashwir) kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

BACA JUGA  Hukum Berniat Puasa Ramadhan di Siang Hari

Tashwirnya Allah dalam rahim adalah pembentukan janin “dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna” (Al-Haj :5), dan “segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik” (Al-Mukminun :4).

Dalam hadis Qudsi disebutkan: “Siapa yang lebih zalim dari orang yang membuat ciptaan seperti ciptaanku?” Inilah ciptaan Allah. Ciptaan-Nya selalu berbentuk tiga dimensi (Arab: mujassim). Mujassim adalah yang ditiupkan ruh di dalamnya. Dimana manusia yang membuat bentuk tiga dimensi akan diminta untuk melakukan hal yang sama pada hari kiamat: untuk meniupkan ruh pada patung ciptaannya yang mereka tidak akan mampu melakukannya sebagaimana diterangkan dalam hadis sahih. Dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain mainan anak-anak karena ini diperlukan oleh mereka dan karena tidak ada unsur mengagungkan.

Fenomena facebook  Avatar

Sebagaimana penjelasan di atas bahwa facebook avatar merupakan Avatar adalah sebuah representasi pengguna komputer tentang dirinya sendiri ataupun ego. Untuk bentuk model tiga dimensinya biasa digunakan pada permainan komputer. Avatar dua dimensi atau bisa deisebut juga gambar ikon icon digunakan pada Forum Internets dan komunitas-komunitas lainnya, Merupakan suatu objek yang menunjukkan penjelmaan pengguna. Istilah “avatar” juga dapat diartikan sebagai personalitas yang dihubungkan dengan screen name, atau yang menangani pengguna Internet. Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, aplikasi avatar atau facebook avatar hanyalah gambar baik yang bernyawa atau tidak bernyawa sebagian bernyawa dengan tampilan tidak sempurna sesuai dengan pemahaman taswir bukan makna memahat atau membuat patung, maka facebook avatar bukanlah perkara haram terlepas adanya perbedaan pendapat. Makanya jangan sampaikan kita memaksanakan pendapat kita untuk menjustifikasikannya kepada haram dan itu pendapat “paling benar”, padahal ada ulama membolehkannya.

 

Wallahu ‘Alam Bishawab

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen dan Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru