30.1 C
Jakarta
Array

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian-XI)

Artikel Trending

Mengenal Konsep Nafkah dalam Hukum Islam (Bagian-XI)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Syarat wajib menafkahi orang tua

Kewajiban anak menafkahi orang tua memiliki syarat seperti syarat wajib menafkahi anak dengan beberapa perbedaan kecil. Syarat-syaratnya antara lain:

  1. Anak mampu secara ekonomi

Anak dalam menafkahi orang tuanya disyaratkan mampu dengan mempunyai kelebihan dari kebutuhan pokok, nafkah isteri dan nafkah anak untuk sehari-hari. Jika tidak mempunyai kelebihan maka tidak wajib bagi anak untuk menafkahi orang tua. Nabi saw bersabda, Mulailah sedekah untuk dirimu,  jika lebih maka bagi keluargamu, jika masih lebih maka bagi kerabatmu. Sahabat Jabir ra meriwayatkan hadis marfu’, jika salah satu diantara kalian ada yang fakir maka hendaklah memulai (nafkah) bagi dirinya sendiri, jika lebih maka bagi keluarganya (isterinya), jika masih lebih maka bagi kerabatnya. Menafkahi orang kekurangan tidak wajib bagi orang yang kekurangan juga. Kemadaratan tidak dihilangkan dengan kemadaratan lainnya. Apabila seorang anak mampu menafkahi kebutuhan pokok orang tuanya maka ia harus laksanakan. Jika hanya cukup sebagian maka ibunya lebih didahulukan ketimbang ayahnya menurut pendapat yang lebih sahih. Ibu lebih berhak sebab ia mempunyai kasih sayang lebih dengan merawatnya mengandungnya, melahirkannya, menyusuinya, dan mendidiknya.  

  1. Orang tua membutuhkan

Orang tua dapat menerima nafkah dari anaknya dengan syarat membutuhkan dalam artian tidak memiliki harta yang cukup dan tidak mampu berpenghasilan yang menutupi kebutuhan pokok baik ia mampu bekerja ataupun tidak. Berbeda halnya dengan anak yang mampu bekerja namun tidak mau bekerja, ia tetap tidak berhak mendapatkan nafkah. Sebab wajar jika orang tua mengharap anaknya yang mampu bekerja untuk berpenghasilan. Namun sebaliknya anak dianggap tidak wajar jika menuntut orang tuanya berpenghasilan terutama bagi orang tua yang sudah lanjut usia.

  1. Tidak ada yang menafkahi ibu

Ibu berhak mendapatkan nafkah dari anaknya dengan syarat dia tidak tercukupi dengan nafkah suaminya secara hukum yakni seperti ayah dari anak tidak mampu menafkahi ibunya, maka sang anak dituntut untuk menafkahinya. Apabila ayah mampu menafkahi bagi ibu  maka kewajiban nafkah menjadi gugur bagi anak.

Jika ibu tidak cukup nafkahnya secara nyata seperti sang ayah meninggal sehingga ia tidak bersuami lagi amaka sang anak wajib menafkahi ibunya, meskipun ibu mampu untuk menikah lagi atau ada seorang lelaki yang sekufu ingin menikahi ibu namun belum menikahinya. Jika ibu sudah menikah lagi maka kewajiban menafkahi menjadi gugur bagi anak. Suami baru wajib menafkahi ibu bagaimanapun keadaan ekonominya selagi ibu hidup bersamanya. Jika ibu meminta peembatalan nikah sebab tidak mampu secara ekonomi dan suami mengabulkannya maka kewajiban nafkah kembali pada sang anak.

Dalam kewajiban menafkahi tidak disyaratkan harus seagama. Kewajiban saling menafkahi antara anak dan orang tua tetap wajib meskipun berbeda agama. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Asma’ binti Abu Bakar menceritakan, Suatu saat mendatangiku Ibuku saat ia musyrik dalam perjanjian dengan Quraisy, lalu aku meminta fatwa pada Rasulullah saw, wahai Rasul, Ibuku mendatangiku ia ingin bertemu, apakah aku harus menyambung silaturahim dengan ibuku?. Nabi saw menjawab, Iya sambunglah kekeluargaan dengan ibumu. Menurut Ibnu Uayinah, lalu turunlah ayat, Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. QS al-Mumtahanah: 8. 

Kadar menafkahi orang tua

Seperti halnya menafkahi anak, kadar menafkahi orang tua tidak ditentukan secara pasti. Hanya saja kadar wajibnya cukup menurut adat kebiasan yang diikuti. Sebab nafkah wajib karena kebutuhan. Sehingga nafkah dibatasi dengan kadar kecukupan yang ditanggung sesuai kemampuan orang yang menafkahi. Sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya. (Ali Fitriana)

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru