25.4 C
Jakarta

Menarik Uang Parkir tapi Tidak Menjaganya, Bagaimana Hukumnya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMenarik Uang Parkir tapi Tidak Menjaganya, Bagaimana Hukumnya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Parkir adalah fenomena sosial yang biasanya terjadi dikota-kita besar. Sudah jamak diketahui bahwa ditempat-tempat umum di kota besar biasanya terdapat petugas parkirnya, seperti di indomaret, stasiun, atm, bandara dll. Menjaga parkir di kota-kota besar bahkan telah menjadi suatu pekerjaan yang cukup menghasilkan bagi sebagian orang. Lantas bagaimanakah hukum menarik uang parkir…?

Dari kacamata fikih transaksi menarik uang parkir bisa dikategorikan dalam dua jenis transaksi muamalah, yang pertama adalah transaksi sewa [ijarah] dan yang kedua penitipan [wadiah].

Jika menarik uang parkir dikategorikan sebagai traksaksi sewa [ijarah]. Maka dalam ketentuannya orang yang memparkir kendaraanya akan menyewa sebuah tempat kosong untuk memparkirkan kendaraannya kepada tukang parkir. Dan sebagai imbalannya maka petugas parkir akan menerima ujrah [bayaran biaya sewa] dari pihak yang memparkirkan kendaraannya. Nah ini hal yang seperti ini tidak melanggar syariat.

Dengan menggunakan transaksi sewa [ijarah] maka logikanya orang yang menyewa tempat harus menjaga barang/tempat yang disewanya, dengan demikian apabila orang yang menyewakan tempat tersebut tidak menjaga tempat/barang yang telah disewakan tidakkalah mengapa. Namun alangkah lebih baiknya untuk saling menjaga.

Manarik Uang Parkir Tergolong Transaksi Wadiah [Penitipan]

Kemudian apabila menarik uang parkir dikategorikan sebagai transaksi titipan [wadiah]. Maka orang yang memparkirkan kendaraan menitipkan kendaraan kepada petugas parkir. dengan demikian maka kepentingan terbesar pada dasarnya berada orang yang hendak memparkirkan kendaraanya. Sedangkan petugas parkir hanya menerima saja.

BACA JUGA  Hukum Non Muslim Masuk Masjid

Dari kacamata fikih, transaksi penitipan [wadiah] tidak memberatkan kepada pihak yang dititipi. Sehingga tidak ada kewajiban menaggung resiko apalagi mengganti bila terjadi kerusakan atau kehilangan, selama orang yang dititipi bertanggung jawab penuh dan tidak ada keteledoran dalam penjagaan. Namun bila kehilangan dan kerusakan barang itu terjadi karena keteledorannya, maka wajib yang dititipi mengganti titipan tersebut.

Dalam kitab Ghayah wat Taqrib, Imam Abu Suja’ menerangkan:

والوديعة أمانة ويستحب قبولها لمن قام بالأمانة فيها ولا يضمن إلا بالتعدى …وعليه أن يحفظها فى حرز مثلها

Wadiah (barang titipan) adalah satu amanat yang disunnatkan menerimanya bagi orang yang sanggup memegang amanah. Ia tidak menanggung resiko, kecuali karena kelalaiannya…Baginya (orang yang dititipi) wajib menyimpannya (barang titipan) ditempat penyimpanan yang pantas.

Teks di atas menunjukkan bahwa menerima titipan bagi orang yang amanah hukumnya sunnah, tetapi menyimpan dan menjaga titipan itu dalam tempat yang aman adalah wajib.

Dengan menggunakan transaksi ini maka petugas parkir sebagai orang yang dititipi biasanya akan mendapatkan bayaran berupa hibah atau sedekah dari orang yang memparkirkannya. Maka apabila petugas parkir menarik uang parkir dan tidak menjaga kendaraan yang diparkir maka dia tergolong orang yang tidak amanah terhadap barang yang dititipkannya.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru