26.3 C
Jakarta

Memperkuat Integritas Bank Syariah

Artikel Trending

KhazanahEkonomi SyariahMemperkuat Integritas Bank Syariah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Stagnasi pengembangan bank syariah di Indonesia menjadi pekerjaan rumah bersama, seluruh masyarakat muslim Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan mayoritas berpendukduk muslim, tetapi pengembangan bank syariah di Indonesia nampak terseok-seok. Jika boleh dianalogkan, keberadaan bank syariah di Indonesia layaknya tikus yang mau meninggal di lumbung padi. Sehingga, penguatan integritas itu penting.

Tentu saja, para praktisi bank syariah tidak serta-merta bermain diksi bahwa masyarakat muslim Indonesia saat ini belum loyal terhadap bank syariah. Akan tetapi, kiranya perlu melakukan otokritik terhadap bank syariah itu sendiri. Mungkin saja, ketidak-tertarikan sebagian besar masyarakat muslim Indonesia terhadap keberadaan bank syariah ialah kecilnya integritas yang dimiliki oleh bank syariah.

Walaupun, pandangan tersebut harus diujikan melalui penelitian yang lebih mendalam. Sehingga data yang diinput bukan berasal dari asumsi semata. Tetapi, secara kasap mata kita juga bisa memberikan penilaian terhadap bank syariah di Indonesia. Misalnya, layanan yang diberikan masih terlalu lama, harga yang tidak kompetitif. Sehingga orang lebih senang ke bank konvensional, penguasaan karyawan terhadan nilai-nilai syariah yang masih minim, dan lain sebagainya.

Faisal Basri dalam sebuah pengantar buku menyebutkan integritas pada organisasi-organisasi menjelma dengan istilah good corporate governance, kredibilitas, dan akuntabilitas (Dedi Mahardi: 2015, 13-14). Bila penekanannya adalah masalah integritas. Paling tidak, bisa menggunakan tiga variabel tersebut untuk mengungkapkan apakah bank syariah memiliki integritas atau malah tidak memiliki integritas.

Bangun dan Perkuat Integritas  

Menyambung dari diskusi sebelumnya, bila memang integritas yang dimiliki oleh bank syariah masih kurang dari standar, maka kewajiban para praktisi perbankan syariah untuk meningkatkan integritas yang dimiliki. Bila integritas yang dimiliki meningkat, setidaknya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat muslim Indonesia. Dalam hal ini, untuk menggunakan bank syariah atau beralih dari bank konvensional ke bank syariah.

Bank syariah sebagai lembaga jasa yang bisnis utamanya adalah memberikan pembiayaan, maka integritas akan menjadi hal utama yang akan diperhatikan oleh konsumennya. Dengan demikian, tidak berlebihan bila ingin bank syariah maju. Dan diminati oleh masyarakat muslim Indonesia, peningkatan integritas menjadi hal penting untuk dilakukan oleh bank syariah itu sendiri.

Salah satu cara untuk meningkatkan integritas di bank syariah ialah dengan membangun dan memperkuat nilai-nilai budaya perusahaan. Menurut Robins, budaya organisasi adalah istilah yang dipakai untuk memuat rangkaian variabel-variabel perilaku yang mengacu kepada nilai-nilai, kepercayaan-kepercayaan. Terutama pada prinsip pokok yang berperan sebagai suatu dasar bagi suatu sistem manajemen organisasi (Deddy Muyladi: 2015, 95).

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam budaya organisasi bank syariah harus tetap mendasarkan pada nilai-nilai syariah. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut nilai-nilai syariah sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa. Yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Adapun lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa ialah Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Artinya, nilai-nilai yang akan dikembangkan dalam praktik perbankan syariah dalam rangka meningkatkan integritas ialah tetap mengacu kepada fatwa-fatwa dan ta’limat yang dikeluarkan oleh DSN-MU.

Selain itu, juga harus didasarkan terhadap opini syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditugaskan di lembaga tersebut. Dimana, DPS itulah yang akan bertanggung jawab penuh dalam hal mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam rangka meningkatkan integritas bank syariah ke depannya.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa membangun dan memperkuat integritas ialah dengan cara menumbuhkan budaya organisasi yang lebih baik. Yang tetap mengacu terhadap nilai-nilai keislaman. Dengan melakukan hal tersebut, setidaknya integritas bank syariah akan meningkat, dan masyarakat muslim akan memberikan kepercayaannya terhadap bank syariah.

Integritas Harus Dibiasakan

Haryatmoko mengungkapkan bahwa  (2011: 82) integritas adalah suatu bentuk babitus (kebiasaan) yang dimiliki oleh seseorang. Karena bersifat kebiasaan, maka habitus harus dilatih dengan melakukan pengulangan berkali-kali. Sehingga adanya pengulangan berkali-kali, setidaknya akan memberikan efek yang terbaik dalam rangka meningkatkan integritas bank syariah yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, bila bank syariah ingin meningkatkan integritas yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan, maka cobalah memulai untuk membiasakan nilai-nilai yang ada dalam islam. Misalnya, bagaimana memberikan pelayanan sepenuh hati. Bagaimana berkolaborasi sesama karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan, menjaga amanah sebaik mungkin, tidak menghambur-hamburkan biaya produksi yang diberikan oleh perusahaan, dan lain sebagainya.

Selain melalui pembiasaan, juga dapat dilakukan melalui pengembangan karyawan. Dimana, karyawan setelah dirinya sah direkrut, langsung diberikan pengembangan oleh perusahaan. Pengembangan, bisa berbentuk pelatihan, seminar, pengambilan sertifikasi, dan lain sebagainya. Dengan adanya pengembangan karyawan, setidaknya—baik karyawan baru ataupun lama memiliki ritme kerja yang sama, dan bahkan tingkat produktivitasnya harus terus meningkat setiap saat.

Adanya pembiasaan dan pengembangan karyawan yang dilakukan oleh bank syariah, setidaknya akan memberikan dampak kenaikan terhadap integritas yang dimliki oleh bank syariah. Sehingga pengembangan bank syariah akan semakin mudah ke depannya. Maka dari itu, bila bank syariah ingin dilirik oleh penduduk mayoritas di Indonesia, integritas menjadi kata kunci penting dalam menjalankan bisnis perbankan non-ribawi di Indonesia.

Oleh: Hamli Syaifullah

Pengajar di Program Studi Manajemen Perbankan Syariah FAI-UMJ dan Mahasiswa Doktor Pengkajian Islam, Konsentrasi Perbankan dan Keuangan Syariah, SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru