28.6 C
Jakarta

Meminta Bantuan Kepada Jin, Bolehkah Dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMeminta Bantuan Kepada Jin, Bolehkah Dalam Islam?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu hal yang wajib diimani dalam syariat Islam adalah percaya terhadap sesuatu yang gaib. Islam mewajibkan umatnya untuk percaya akan adanya hal gaib seperti malaikat, setan dan jin. Syariat Islam hanya mewajibkan untuk meyakininya saja dan tidak perlu berbuat aneh-aneh seperti meminta pesugihan, kesembuhan dan kekuatan. Lantas apakah diperbolehkan meminta bantuan kepada jin.

Dalam Al-Quran dengan jelas diterangkan larangan meminta bantuan kepada jin atau makhluk gaib. Karena meminta bantuan kepada makhluk gaib tidak akan mendatangkan kebaikan justru semakin menjerumuskan kepada kesesatan. Dalam Al-Quran pernah dikabarkan tentang adanya seseorang yang meminta bantuan kepada jin, dan diterangkan bahwa jin justru semakin menyesatkan dan menambah dosa.

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا  

Artinya: “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jinn: 6)

Dalam kitab Mau’suah Fiqhiyah Jilid 4 halaman 18 dijelaskan bahwa meminta bantuan kepada jin adalah larangan karena akan mendatangkan kesyirikan dan kekufuran.

فَإِنْ كَانَتْ الاِسْتِعَانَةُ بِالْجِنِّ فَهِيَ مَمْنُوعَةٌ، وَقَدْ تَكُونُ شِرْكًا وَكُفْرًا،

BACA JUGA  Hukum Baca Qunut di Separuh Terakhir Ramadhan

Artinya: “Jika minta tolong pada jin maka ia dilarang dan kadang mengantarkan kepada syirik dan kufur”.

Imam Syaukani menjelaskan meminta bantuan jin itu merupakan sebuah larangan. Walaupun dalam meminta bantuan kepada makhluk gaib itu menggunakan zikir-zikir yang menggunakan asma Allah yang dicampur dengan mantra-mantra. Zikir kepada Allah itu bagus, akan tetapi jika dicampur dengan mantra-mantra untuk mendatangkan jin adalah sebuah larangan.

وَتِلْكَ الرُّقَى الْمَنْهِيُّ عَنْهَا الَّتِي يَسْتَعْمِلُهَا الْمُعَزِّمُ وَغَيْرُهُ مِمَّنْ يَدَّعِي تَسْخِيرَ الْجِنِّ فَأَتَى بِأُمُورٍ مُشَبَّهَةٍ مُرَكَّبَةٍ مِنْ حَقٍّ وَبَاطِلٍ يَجْمَعُ إلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَأَسْمَائِهِ مَا يَشُوبُهُ مِنْ ذِكْرِ الشَّيَاطِينِ وَالِاسْتِعَانَةِ بِمَرَدَتِهِمْ،

Artinya: “Adapun sesuatu yang dilarang yaitu seorang praktisi atau orang yang mengklaim menundukkan jin menggunakan mantra. Lalu mendatangkan dengan hal-hal yang serupa yang tersusun dari hal yang hak dan batil yang kemudian digabungkan dengan zikir dan nama-nama Allah dengan campuran dari zikir setan dan meminta bantuan pada kehendak setan”. (Nailul Authar Jilid 8, halaman 246)

Dengan demikian menjadi jelas bahwa meminta bantuan kepada jin untuk keperluan apa pun adalah sebuah larangan. Hal ini karena akan mengantarkan pada kesesatan dan kesyirikan. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru