27.3 C
Jakarta
Array

Memilih Warna Pakaian Yang Sesuai Sunah Nabi

Artikel Trending

Memilih Warna Pakaian Yang Sesuai Sunah Nabi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Jika kita perhatian ketentuan syariat bahwasanya pakaian yang sesuai sunah nabi adalah segala jenis pakaian yang dapat menutup aurat dan tidak menampakan lekuk tubuh seseorang entah itu berupa jubah, batik, jas dan lain sebagainya. Dengan demikian tiada pakaian yang lebih syar’i melainkan pakaian yang menutup aurat itu sendiri.

Meskipun batas penentuan aurat ini berbeda, namun secara ijma ulama bahwasanya untuk aurat perempuan yaitu seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajahnya. Sedangkan untuk laki-laki yaitu dari lutut sampai pusar.

Pakaian yang fungsi utamanya dalam Islam yaitu untuk menutup aurat. Namun dalam sisi yang lain fungsi pakaian itu untuk perhiasan dan identitas. Pemilihan jenis dan warna pakaian tentu akan menambah keindahan. Bukankah dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Allah itu indah dan menyukai keindahan. Oleh karenanya pemilihan warna busana akan menambah keindahan seseorang yang mengenakannya.

Yang menjadi pertanyaan adalah jika pakaian yang sesuai sunah nabi adalah pakaian yang menutup aurat, lantas warna pakaian apakah yang sesuai dengan sunah nabi..?

Warna Pakaian Dalam tinjauan Al-Quran dan Hadist

Untuk mengetahui warna apa yang sesuai dengan sunah nabi maka bisa dengan meninjau dua sumber utama yaitu Al-Quran dan hadist. Berikut keterangan untuk warna-warna pakaian berdasarkan Al-Quran dan Hadist.

  1. Warna Putih.

Pakaian warna putih adalah adalah salah satu pakaian favorit Nabi. Dan Nabi juga memerintahkan para sahabatnya untuk mengenakan pakaian warna putih. Bahkan Nabi juga memerintahkan untuk mengkafankan mayat dengan kain putih juga.

2. Warna Merah.

Sedangkan untuk pakaian berwarna merah para ulama berselisih pendapat, ada yang membolehkanya dan ada yang memakruhkanya. Sebagian ulama Madhab Hanafi memakruhkan pakaian warna merah polos tanpa variasi dengan warna lainnya. Dasarnya yaitu Hadist Nabi bahwasanya ada seorang yang memakai dua pakaian berwarna merah lewat dihadapan Rasulullah kemudian memberikan salam, namun Rasulullah tidak menjawab salamnya.

Namun apabila warna merah tersebut ada variasi dengan warna lain tentu tidak ada larangan. Sebab Rasulullah pernah memakai selendang yang ada warna merahnya.

Sedangkan ulama yang membolehkan dan tidak memakruhkan warna merah polos karena yang dilarang adalah pakaian muza’far muasfar. Yaitu pakaian yang bahannya dicelup dengan zat tertentu, yang di bangsa Arab dikenal dengan za’faron, yang hasilnya pakaian itu berubah menjadi warna merah khas za’faron.

Pakaian khas za’faron ini pada masa Nabi adalah pakaian  orang-orang kafir, sehingga nabi melarangnya.

3. Warna Hitam.

Para ulama sepakat membolehkan pakaian berwarna hitam. Dengan dalil bahwa suatu pagi nabi pernah keluar dengan mengenakan pakaian warna hitam.

4. Warna Kuning.

Para ulama sepakat membolehkan pakaian berwarna kuning selama bukan pakaian muasfar. Pakaian ini di masa Nabi sering dipakai oleh orang kafir berwarna khas kekuningan atau kemerahan hasil dari pencelupan.

5. Warna Hijau.

Dalam Al-Quran diterangkan bahwa pakaian penduduk surga adalah berwarna hijau. Hal ini bisa dilihat di Surat Al-Insan ayat 21 yang artinya: “Mereka mengenakan pakaian yang terbuat dari emas berwarna hijau. Selain itu Nabi seringkali diriwayatkan mengenakan pakaian berwarna hijau. Sehingga banyak ulama yang menyukai pakaian berwana hijau.

Dengan demikian, menurut hemat penulis, berdasarkan keterangan ini dapat disimpulkan bahwa semua warna diperbolehkan untuk keindahan busana, namun yang paling dianjurkan adalah putih dan hijau.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru