25.7 C
Jakarta

Membumikan Toleransi di Sekolah Melalui SKB 3 Menteri

Artikel Trending

KhazanahOpiniMembumikan Toleransi di Sekolah Melalui SKB 3 Menteri
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Beberapa hari belakangan ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan dikeluarkannya aturan baru tentang atribut atau seragam sekolah. Aturan tersebut ditandatangani oleh 3 menteri sekaligus yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Dalam Negeri atau yang lebih familiar disebut dengan SKB 3 Menteri.

Salah satu isi dari enam poin utama dalam SKB tersebut adalah tidak diperkenankannya sekolah mewajibkan siswa-siswi menggunakan atribut agama. Pihak sekolah pun juga tidak diperbolehkan untuk melarang apabila ada siswa yang ingin menggunakan atribut agamanya.

Dari aturan itu pertama-tama yang harus dilihat terlebih dahulu adalah sasaran dan target diterbitkannya SKB 3 Menteri. Ini penting untuk dijelaskan ke publik perihal mana saja sekolah yang masuk dalam kategori tersebut.

Sebagaimana yang telah lazim diketahui bahwa pendidikan tingkat dasar maupun tingkat menengah dapat diselenggarakan oleh Pemda maupun pihak swasta. Jenis sekolah pertama di bawah naungan Kemendikbud dan yang kedua naungi oleh Kemenag. Dari kedua penyelenggara sekolah tersebut maka aturan SKB 3 Menteri ditujukan ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemda – dalam hal ini sekolah negeri (baik SD, SMP, maupun SMA).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa bagi pihak penyelenggara sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk mewajibkan ataupun melarang menggunakan atribut agama tertentu. Sikap negara–dalam hal ini diwakili oleh 3 menteri–telah menunjukkan bagaimana sekolah negeri seminimal mungkin dibebaskan dari adanya identitas agama tertentu.

Negara hadir untuk memberikan batasan-batasan tertentu agar wilayah publik, yakni sekolah negeri, tidak dihegemoni oleh salah satu agama tertentu. Negara mencoba hadir di ruang-ruang publik dengan netralitas sebagai basis nilainya. Tujuannya adalah agar netralitas di wilayah publik dapat terjaga dan dapat dinikmati oleh semua kalangan tidak terkecuali oleh kalangan non-Muslim. Maka dari itu, atribut agama apapun tidak diperkenankan untuk diwajibkan atau dilarang di sekolahan negeri.

Namun persoalan itu akan menjadi polemik apabila negara tidak menjelaskan secara rinci dan deskriptif tentang penggunaan jilbab itu sendiri. Ini penting untuk dijelaskan, sebab ketika negara tidak menjelaskan tentang hal itu maka negara akan dicap sebagai negara sekular. Di sini Kemenag, sebagai salah satu menteri yang menandatangi aturan itu, diharuskan mensosialisasikan tentang hukum jilbab itu sendiri, berikut dengan derivasi perdebatannya, sehingga atas dasar itulah aturan SKB 3 Menteri diberlakukan.

BACA JUGA  Pemilu 2024: Stop Sikap Ekstremisme di Ruang Digital!

Tujuan penjelasan kemenag ini nantinya agar masyarakat luas memahami tentang macam-macam hukum dalam menggunakan jilbab. Dalam beberapa hukum islam ada yang menjelaskan bahwa jilbab adalah sunah, ada juga mewajibkan, dan ada yang mengatakan kalau itu adalah produk budaya. Terlepas dari adanya perdebatan wajib tidaknya hukum jilbab, yang jelas sekolah yang mewajibkan menggunakan jilbab telah memberi hukum wajib atas atribut jilbab itu sendiri.

Namun kebijakan sekolah negeri tersebut dapat saja menciderai hak kebebasan pendidikan bagi anak-anak non-Muslim. Kasus yang terjadi Padang adalah salah satu bentuk konkret bagaimana sekolah mengambil kebijakan untuk mewajibkan para siswanya. Namun sebenarnya keadaan ini bukanlah isu yang baru. Jika diamati secara seksama sekolah-sekolah negeri di daerah-daerah yang mayoritas Muslim, kebijakan semacam ini sering ada. Dalih yang digunakan adalah mendidik anak untuk membiasakan menggunakan jilbab.

Pada dasarnya kebijakan itu justru hadir dengan asumsi yang subjektif. Atas dasar fakta dan data di wilayah sekitar bahwa mayoritas, bahkan semua, wilayah itu adalah Muslim maka sangat wajar apabila ada kebijakan semacam itu. Para pemangku kebijakan tidak sadar bahwa lembaganya itu adalah lembaga publik yang dapat diakses oleh semua siswa.

Di sisi lain, kalau sekolah tidak menaati apa yang telah disepakati bersama maka hal itu justru berpotensi memupuk sikap intoleransi bagi para siswa. Tentu saja apabila ini terjadi maka proyek jangka panjang Kemenag yang dibalut dengan konsep moderasi beragama akan gagal. Di satu sisi pengarusutamaan moderasi beragama menjadi target panjang sebagai bentuk pertahanan dan perlawanan atas paham ekstremisme, namun di sisi lain kebijakan sekolahan justru tidak mengarahkan untuk ke sana.

Dengan adanya aturan itu dapat diharapkan pendidikan di Indonesia dapat dimanfaatkan oleh semua agama. Aturan kewajiban ataupun pelarangan untuk menggunakan atribut agama di sekolahan sudah dilarang oleh negara. Konkritnya adalah sekolah memiliki dua model atribut sekolah yang terdiri dari atribut agama dan atribut umum, dan keduanya tidak dapat dipaksakan oleh sekolah. Sekolah hanya memberi kebebasan kepada siswa untuk menggunakan salah satu dari kedua atribut tersebut.

M. Mujibuddin SM
M. Mujibuddin SM
Alumnus Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru