32.9 C
Jakarta

Memahami Ayat-ayat Al-Quran Mengenai Jilbab, Hijab, dan Aurat Secara Kaffah (2/2)

Artikel Trending

Asas-asas IslamAl-Qur’anMemahami Ayat-ayat Al-Quran Mengenai Jilbab, Hijab, dan Aurat Secara Kaffah (2/2)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Hukum berbusana dalam Hukum Assuryani mewajibkan para perempuan mengenakan pakaian kepala tertentu. Pakaian kepala, motif, jenis kain, dan gaya busana dalam semua peradaban klasik di dunia merupakan identitas status dan kasta. Oleh sebab itu, hukum seperti Hukum Assuryani mengaturnya.

Sebelum Masehi. Hukum Musa tidak mengatakan apapun tentang kewajiban maupun anjuran berhijab, tetapi Hukum Rabbinik mengikuti Hukum Assuryani dan hukum-hukum di mana mereka hidup dan berdiaspora sejak Yudea jatuh ke tangan kekaisaran Babilonia, Persia, Yunani  dan kemudian Romawi.

Tujuan dari para nabi Israil pada masa penjajahan Babilonia, Persia, Yunani dan Romawi menganjurkan atau merekomendasikan pakaian kepala bagi wanita adalah agar mereka tetap hidup dan dihormati oleh bangsa-bangsa asing di sekitar mereka terutama yang menjajah mereka. Tujuan ini berdasarkan pada Alfurqan yaitu Kriteria Benar dan Salah, yaitu Dekalog. Tujuan utama memelihara dan mengamalkan Dekalog adalah untuk melindungi kehidupan dan menyelamatkan kehidupan. Alfurqan disebut dalam Albaqarah 53, dan kemudian disebut dalam Talmud yang dikokohkan dalam Alquran, yaitu menyelamatkan satu jiwa raga sama dengan menyelamatkan seluruh manusia dan sebaliknya bila membahayakan dan membunuh satu jiwa raga adalah membahayakan dan membunuh seluruh manusia.

Paulus yang mendakwahkan Yesus bersama-sama murid-murid Isa al-Masih lainnya di sepanjang wilayah Romawi-Bizantin pada abad pertama Masehi menganjurkan para perempuan yang beribadah di bait salat untuk mengenakan kerudung sebagai tata krama atau adab saat sembahyang.

Para rahib Kristen lelaki dan perempuan penerus Paulus yang melahirkan tradisi kebiaraan (monastik) muncul sejak abad ke-3 atau 4 M. Monastik muncul akibat dari politisasi Kekristenan di wilayah Bizantine dikenal sebagai Para Bapa dan Para Ibu di Padang Gurun. Mereka hidup jauh dari pusat-pusat kekuasaan.

Para biarawan mengenakan jubah sederhana sedangkan biarawati perempuan mengenakan hijab sebagai simbol ketaatan, simbol kaul mereka yang memutuskan hidup zuhud.

BACA JUGA  Saat Ramadhan, Ini Waktu Utama untuk Membaca Al-Qur'an

Di pusat-pusat kota kekuasaan Romawi-Bizantin: Para bapa gereja perdana sejak abad ke-2 M memfatwakan hijab sebagai penutup aurat yang memuliakan perempuan. Menurut mereka, keindahan tubuh perempuan dan aksesoris yang mereka kenakan dapat membawa dosa, sebab memikat yang melihat mereka.

Memeluk Islam Secara Kaffah dengan Berhijab menurut Rasulullah SAW:

Muhammad SAW melanjutkan tradisi Murid-murid Isa al-Masih (hawariyyin).

Muhammad SAW menganjurkan pemakaian busana yaitu kain yang menutup dada, dari kain yang biasa dikenakan di kepala.

Pakaian kepala atau kerudung itu tidak disebut harus menutupi rambut apalagi wajah, baik one piece dari yang menutupi kemaluan, maupun two pieces dari yang biasa menutupi kemaluan (aurat).

Rasulullah SAW menganjurkannya sebagai tata krama, terutama dalam ruang publik dan saat beribadah di bait salat atau masjid.

Di sisi lain, beliau menganjurkan menjulurkan busana yang menutupi tubuh yaitu jilbab yang pada masa itu bermodel sebagaimana dupatta dalam busana tradisional India yaitu dari kepala ke dada. Ini adalah dalam rangka untuk dikenali ini adalah dalam rangka yang sama dengan para nabi sebelum Muhammad yang telah saya tulis, karena ada adat istiadat dan hukum adat negara yang memiliki kode etik berbusana tertentu di ruang-ruang publik terutama antara budak dengan orang merdeka dan orang ningrat.

Anjuran tersebutlah yang direkam dalam surah-surah Alquran mengenai menutup aurat atau hijab.

Demikianlah memahami Alquran secara kaffah, dan secara literal, menurut teks berbahasa Arabnya dan sesuai model busana pada abad ke-4 sampai 7 M di tempat Muhammad SAW lahir, hidup, berdakwah dan wafat.

Maha suci Allah dengan segala firman-Nya.

Syekhah Hefzibah (R.A Gayatri Wedotami Muthari)

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru