25.4 C
Jakarta

Melawan Kebencian Beragama

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuMelawan Kebencian Beragama
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Judul Buku : Jihad Melawan Religious Hate Speech (Ujaran Kebencian Keagamaan). Penulis : Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA. Penerbit : PT. Elex Media Komputindo, Jakarta. Cetakan : 2019. Tebal : 223 halaman. ISBN : 978-623-00-0036-2.

Free of speech berpangku pada etika dan semangat memperbaiki, sedangkan religious hate speech  berlandaskan kedengkian terhadap pihak lain, dan berorientasi pada kepuasaan diri sendiri”

Rasanya khawatir, beberapa tahun belakangan melihat Indonesia dalam risiko perpecahan disebabkan perbedaan. Risiko itu semakin nyata tatkala melihat kejadian di momentum besar, seperti misal terselip di agenda politik. Perbedaan bukan saja pada pilihan politik, namun dalam aliran kepercayaan, agama, ras, suku, dan sebagainya.

Momentum publik memang tepat digunakan untuk menyampaikan banyak pesan. Baik yang positif, atau yang negatif sekali pun. Dewasa ini, pesan itu nyaring disampaikan dengan nada yang menista, menghakimi, menodai, mencemarkan, yang menyasar satu orang atau golongan. Pesan negatif itu dikenal dengan istilah ujaran kebencian (hate speech). Medianya beragam, mulai dari jalanan umum, media sosial, bahkan di mimbar masjid.

Nasaruddin Umar menggagasnya dalam sebuah buku yang berjudul “Jihad Melawan Religious Hate Speech”. Buku ini termasuk dalam 20 buku yang diluncurkan saat ulang tahunnya ke-60 pada 23 Juni 2019. Narasi pengantarnya diawali dengan kekhawatiran Nasaruddin terhadap maraknya pergunjingan antarkelompok, yang mana salah satu pihak mendiskreditkan pihak lainnya. Ini bukan saja mengancam keutuhan civil society, bahkan bisa meruntuhkan negara.

Hate speech yang melibatkan doktrin agama dan kepercayaan: aliran, madzhab, sekte dan atribut keagamaan, diberi istilah religious hate speech atau RHS. Islam sebenarnya telah menggagas adanya sikap kebencian manusia. Memprovokasi agar turut membenci orang lain tergolong sifat hasut. Telah jelas larangannya dalam riwayat hadits:

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Hati-hatilah kalian dari hasad, karena sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar atau semak belukar (rumput kering).” (HR. Dawud) [halaman 3]

RHS dapat merusak tanpa menyentuh. Selain merusak psikologis pihak yang disasar, juga dapat merusak esensi agama itu sendiri, bahkan keutuhan bangsa sekali pun. Sejatinya agama adalah message of peaces atau pesan perdamaian, di mana berfungsi sebagai pedoman manusia menjadi saleh dan berbudi luhur.

Nasaruddin mengambil contoh beberapa tindakan yang dikategorikan sebagai RHS. Seperti deklarasi anti Syiah di Bandung (20 April 2014), yang menyatakan kelompok Syi’ah kafir bahkan halal darahnya. Pelabelan sesat kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia, penyesatan tradisi keagamaan ormas Nahdatul ‘Ulama, dan menyudutkan warga negara yang beragama non-Islam. [halaman 11]

RHS kian tak terkendalikan ketika media sosial telah menjadi gaya hidup, bahkan kebutuhan hidup. Penyebaran berita bohong, pelecehan, dan sebagainya, melalui media sosial lebih cepat sampai ke masyarakat. Thomas L. Friedman dalam karyanya berjudul The World is Flat, menjelaskan betapa dunia informasi sangat pesat berkembang. Berkat IPTEK, dunia kini tanpa sekat [halaman 12]. Oleh karenanya, media sosial kerap dipilih sebagai tempat menyuarakan kebencian.

Kefanatikan terhadap agama menjerumuskan seseorang. Pengujar atau penyiar kebencian, biasanya berlindung di balik prinsip demokrasi yakni kebebasan berpendapat (free of speech). Religious hate speech dan free of speech tidak bisa disamakan. Free of speech berpangku pada etika dan semangat memperbaiki, sedangkan religious hate speech berlandaskan kedengkian terhadap pihak lain, dan berorientasi pada kepuasaan diri sendiri.

BACA JUGA  Peran Pesantren dalam Memberangus Radikalisme-Ekstremisme

Dalam ilmu tasawuf, kebebasan dikenal dengan istilah al-hurriyah. Seseorang melepas ketergantungan duniawi untuk mencapai kemerdekaan (bebas). Menghindari dari jerat belenggu makhluk lain dalam mengarungi dunia [halaman 19]. Sudah jelas, bahwa kebebasan model ini berbeda dengan kebebasan yang dijiwai pengujar atau penyiaran kebencian beragama.

Modus operandi RHS pun beragam, di antaranya: menyebarkan fitnah, berita bohong, memprovokasi dan meghasut, penghinaan, merampas kekayaan penganut agama lain, mengeksploitasi dalil agama, dan terakhir, menyebarkan paham misoginis.

Agama sebagai keyakinan suci, sehingga simbol agama bukan sesuatu yang profan. Simbol telah menjadi bagian dari eksistensi agama itu sendiri. Pelecehan terhadap simbol agama, sama halnya melecehkan agama. Melukis wajah Nabi Muhammad SAW, menghina kitab suci, dan merusak tempat ibadah, termasuk bentuk dari RHS [halaman 86]. Ketiganya memuat simbol agama, sedangkan simbol agama adalah representasi dari agama. Oleh sebab itu, penghinaan terhadapnya adalah tindakan yang dapat memicu kemarahan umat.

Agama selayaknya menempati fungsi social of control, di luar keberadaannya sebagai nilai agung penganutnya. Pembangunan kesalehan vertikal juga perlu diimbangi dengan membangun kesalehan horizontal. Perilaku toleran, ramah, tidak mudah membenci, dan memprovokasi adalah sebagian wujudnya. Tokoh agama menempati peran penting. Mereka sosok teladan yang seringkali menjadi rujukan. Apapun maklumatnya, akan dijalankan oleh para pengikutnya. Oleh karenanya, tokoh agama dapat menjadi agen-agen dakwah santun, agar masyarakat terhindar dari religious hate speech.

Nasaruddin sang Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, memilih diksi ‘jihad’ sebagai judul bukunya. Kontroversialnya kata jihad menjadikan orang tertarik untuk mendalaminya. Semakin menarik, semakin banyak yang membaca. Buku ini memahamkan pembaca terhadap makna jihad yang selama ini dipahami sebagai tindakan kekerasan. dan melekat pada kelompok Islam fundamental. Makna jihad telah tereduksi sehingga menenggelamkan makna yang seharusnya.

Jihad merupakan upaya memperoleh kebaikan. Sesungguhnya tujuannya adalah mewujudkan kedamaian makrokosmos (alam raya) dan mikrokosmos (manusia) [halaman 131]. Keseimbangan tercapai tatkala manusia menghormati manusia lain, serta menjaga alam semesta titipan Tuhan dengan sebaik-baiknya. Jihad melawan religious hate speech, mengandung arti yang mulia: menghapuskan kebencian, dan mewujudkan perdamaian.

Keselarasan hidup di antara banyak perbedaan. Persaudaraan antarmanusia menjadi fokus penting Nasaruddin. Ukhuwah basyariyah membawa anjuran saling untuk bersatu tanpa membeda-medakan, baik jenis kelamin, agama, ras, budaya, suku, warna kulit, dan kewarganegaraan. Ukhuwah wathoniyah mengajak persatuan berasas kebangsaan. Sadar bahwa berada di naungan yang sama yaitu Indonesia. Sedangkan ukhuwah imaniyah memberi pentunjuk pentingnya membangun persaudaraan manusia beriman, bukan manusia Islam, sekali lagi manusia beriman. Persaudaraan adalah kewajiban bersama, sedangkan keimanan adalah urusan masing-masing.

Buku ini hadir sebagai pengingat kita, agar lebih santun berlisan, berpena, dan penggunaan bahasa tubuh. Karena hate speech sangat identik dengan ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan diri sendiri [halaman 183]. Bahkan dianjurkannya untuk lebih banyak diam, daripada banyak berbicara. Kalangan Sufi pernah berkata bahwa diam adalah keselamatan. Prinsip yang dipetik dari anjuran perbanyak diam adalah ketidakmanfaatan esensi bicara, bukan banyak atau tidaknya.

Pungkasan buku ini membawa memori Keindonesiaan sebagai negara plural yang rukun dan damai. Kebebasan umat Konghucu untuk merayakan Hari Raya Imlek, setelah pelarangan saat Orde Baru, dihilangkan. Pengamanan Banser terhadap kegiatan ibadah umat Nasrani juga potret luar biasa toleransi di Indonesia. Kemanusiaan adalah di atas segalanya. Perbedaan itu niscaya, namun demi yang dicari adalah persamaannya.

Indarka Putra
Indarka Putra
Alumni Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ketua Umum Generasi Baru Indonesia (GenBI) Jawa Tengah periode 2020-2022, bermukim di Telatah Kartasura.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru