27.8 C
Jakarta

Mayoritas Responden Survei SMRC Sepakat dengan Pembubaran HTI dan FPI

Artikel Trending

AkhbarNasionalMayoritas Responden Survei SMRC Sepakat dengan Pembubaran HTI dan FPI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) paparkan hasil risetnya. Menurutnya, mayoritas responden setuju dengan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berdasarkan hasil survei, 59 persen responden setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan FPI. Sementara 35 persen menjawab tidak setuju, dan 7 persen tidak tahu.

“Ini menunjukkan langkah pemerintah membubarkan FPI tahun lalu mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam rilis survei SMRC secara daring, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, sebanyak 71 persen responden mengaku mengetahui soal FPI dan 29 persen menyatakan tidak tahu. “Dari 71 persen warga yang tahu FPI, ada 77 persen (55 persen dari populasi) yang tahu FPI sudah dibubarkan,” kata dia.

Hasil survei juga menunjukkan 32 persen responden mengetahui keberadaan HTI. Sebanyak 76 persen dari responden itu mengetahui bahwa HTI merupakan organisasi yang dilarang pemerintah.

Kemudian dari 76 persen yang tahu pelarangan HTI, ada 79 persen responden, atau 19 persen dari populasi, setuju dengan pelarangan organisasi tersebut. Sedangkan 13 persen, atau 3 persen dari populasi, menyatakan tidak setuju.

Adapun survei nasional SMRC tersebut dilaksanakan pada 28 Februari hingga 8 Maret 2021 dari 1.220 responden.

BACA JUGA  Kapolri Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Responden yang dapat diwawancarai secara valid (response rate) dari jumlah tersebut sebesar 1.064 responden atau 87 persen. Margin of error kurang lebih 3,07 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Beberapa Alasan Pembubaran HTI dan FPI

Pemerintah mengumumkan pembubaran HTI pada Juli 2017. Ada tiga alasan pemerintah dalam membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang HTI lakukan telah menimbulkan benturan di masyarakat. Sehingga dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu juga membahayakan keutuhan NKRI. Kemudian, pemerintah membubarkan FPI pada Desember 2020.

Pembubaran dan penghentian kegiatan itu mereka tulisa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu menegaskan tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Salah satu pertimbangannya, FPI yang kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, kegiatan itu merupakan tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru