30.9 C
Jakarta

Marak Penggunaan Software Bajakan, Bagaimana Status Hukumnya dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamMarak Penggunaan Software Bajakan, Bagaimana Status Hukumnya dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam dunia modern kebutuhan akan penggunaan software untuk membantu pekerjaan manusia tidak bisa dihindarkan lagi. Bahkan penggunaan software merupakan sebuah kebutuhan wajib orang-orang yang bekerja di dunia modern. Sebagaimana contoh yang lazimnya dalam dunia tulis menulis pasti membutuhkan software berupa Microsoft Word.

Secara umum software merupakan hak kekayaan intelektual yang diakui secara hukum positif dan keabsahanya dilindungi oleh syariat Islam. software juga merupakan suatu kekayaan atau komodity yang bisa mengahasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Sehingga dalam kacamata syariat Islam software bisa diperjual belikan untuk mencari keuntungan.

Namun demikian, dalam kenyataannya banyak sekali terjadi pembajakan software bahkan banyak yang menggunakan software tersebut untuk mencari nafkah dan keuntungan. Lantas bagaimankah hukum menggunakan software bajakan tersebut…?

Pada dasarnya, penggunaan software bajakan adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Karena hal tersebut merupakan pencurian komodity atau kekayaan intelektual seseoarang. Islam secara jelas mengharamkan pencurian dalam berbagai aspeknya. Pembajakan software biasanya dilakukan dengan cara mengunduh software dan mencrack tanpa membeli lisensinya.

Hukum Islam atau syariat Islam sendiri memungkinkan dijatuhkannya vonis bersalah atas orang yang melakukan pembajakan software. Karena hukum Islam mengakui adanya hak cipta sebagai hak milik  atau kekayaan yang harus dijaga atau dilindungi.

Namun dalam beberapa kasus tertentu, misalnya seseorang terpaksa menggunakan progam khusus atau software dalam dunia pendidikan yang tidak atau belum ada pilihan lain karena harganya tidak terjangkau sementara manfaatnya sangat vital dan menjadi hajat hidup orang banyak. Maka banyak ulama yang memberikan keringan terhadap hal tersebut, walaupun membeli software yang asli sangat dianjurkan

BACA JUGA  Maraknya Kawin Kontrak, Begini Hukumnya dalam Islam 

Namun apabila seseorang menjadi pengcopy software lalu membajak secara massal untuk tujuan mencari keuntungan, maka hal ini diharamkan secara mutlak dalam kacamata syariat Islam.

Software Bajakan Untuk Mencari Nafkah

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukum mencari nafkah dengan menggunakan software bajakan tersebut. Misalnya melalui jasa desain grafis dengan menggunakan coreldraw dan photoshop..?.

Perlu diperjelas disini bahwa jasa desain grafis adalah transaksi yang sah dalam hukum Islam. Jasa desain grafis masuk dalam transaksi akad ijarah dalam kacamata hukum Islam. Sehingga penghasilan atau nafkah dari hasil desain grafis adalah sesuatu yang halal.

Namun demikian akankah lebih baiknya dan sangat dianjurkan bagi para pengguna software bajakan untuk bertobat dari menggunakan software bajakan. Cara pertaubatanya yaitu dengan meminta ampunan kepada tuhan serta berusaha untuk membeli software yang asli.

Carilah nafkah untuk menghidupi keluarga dengan cara yang tidak hanya halal tapi juga toyiban (sangat baik) sebagaimana firman Allah

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian” (QS Al-Baqarah: 168).

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru