30.8 C
Jakarta

Mana Yang Utama, Mengelap Air Wudhu Atau Membiarkannya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahMana Yang Utama, Mengelap Air Wudhu Atau Membiarkannya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Wudhu adalah salah satu prasyarat yang harus dilakukan sebelum seseorang melakukan ibadah sholat. Karena dalam kondisi umum, ibadah sholat tidak akan sah tanpa adanya wudhu. Dan setelah wudhu mesti anggota wudhu terasa basah karena sisa-sisa air wudhu yang masih menempel. Lalu mana yang utama, mengelap air wudhu atau membiarkannya.

Bagi sebagian orang mungkin merasa risih kalau badanya terasa basah, oleh karennya setelah wudhu mereka mengelap untuk mengeringkan air wudhu tersebut. Namun bagi sebagian lain lebih suka membiarkan air wudhu tersebut agar lebih segar. Lalu mana yang utama, mengelap air wudhu atau membiarkannya, yang berdasarkan hadis Nabi Muhammad.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa mengelap atau membiarkan air wudhu tidak termasuk hal-hal yang membatalakan wudhu. Artinya mengelap atau membiarkan air wudhu, wudhunya tetap sah. Hanya saja disini akan dibahas dari sisi afdholiyah atau keutamaan, kira-kira mana yang utama antara mengelap air wudhu dan membiarkannya  berdasarkan hadis Nabi

Makruh Mengelap Air Wudhu

Ada ulama yang berpendapat makruh hukumnya mengelap air wudhu. Mereka berdalil bahwa ada hadis Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa umat Nabi Muhammad kelak diakhirat akan dikenali karena sisa air wudhunya.

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل

Artinya: “Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu’nya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, dalam pandangan mereka, bekas sisa air wudhu’ hukumnya makruh bila cepat-cepat dikeringkan.

Di antara para ulama yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan merupakan keutamaan.

Sunah Mengelap Air Wudhu

Ada juga ulama yang menyatakan bahwa mengelap air wudhu itu hukumnya sunah. Dasarnya karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.

BACA JUGA  Ini Urutan Makanan Buka Puasa Yang Dianjurkan Rasulullah

أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَلَبَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

Artinya: “Bahwa Nabi SAW berwudhu kemudian beliau membalik jubbahnya dan mengusapkannya pada wajahnya”. (HR. Ibnu Majah).

Ulama yang menyatakan sunah adalah ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah. Ulama Hanafiyah berpendapat selain karena dalil fi’liyah yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW di atas, mereka mendukung pendapat ini juga karena memandang bahwa mengusap bekas sisa air wudhu itu seperti menghilangkan dosa. Sebab di hadits yang lain disebutkan bahwa wudhu’ itu merontokkan dosa. Logikanya, sisa bekas air wudhu itu dianggap mengandung dosa, sehingga harus segera dibersihkan.

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

Artinya: “Apabila seorang hamba yang muslim atau mukmin itu berwudhu di mana sewaktu ia membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa yg dilihat dengan kedua matanya dari mukanya bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yg terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air terakhir. Dan jika ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua kakinya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yg terakhir, sehingga ia benar-benar bersih dari semua dosa”. (HR. Muslim)

Walhasil jika ada pertanyaan, mana yang utama, mengelap air wudhu atau membiarkannya, jawabannya seperti yang diatas. Maka pilihlah jawaban diatas karena semuanya itu bersumber dari hadis Rasulullah.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru