29.7 C
Jakarta
Array

Mahfud MD : Pilpres Tidak Ada Kaitannya dengan Aqidah

Artikel Trending

Mahfud MD : Pilpres Tidak Ada Kaitannya dengan Aqidah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Pengalaman Indonesia dalam menghadapi musim pemilu sudah terbiasa. Dalam periode pemilu sebelumnya pada tahun 2004, 2009, dan 2014 memang sudah terjadi hal kontroversial seperti ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan bahwa pemilu tahun ini adalah pemilu yang paling panas, karena pada pemilu sekarang bukan hanya masalah figur yang dipersoalan melainkan juga dicampurbaurkan dengan masalah ideologis.

“Menurut saya diharapkan umat Islam itu menyadari bahwa sebenarnya ndak ada masalah aqidah yang dipertaruhkan di dalam pemilu ini. Ini hanya memilih pemimpin semata-mata dan ini sejak dulu sudah berlangsung begitu, ndak ada pertaruhan aqidah di dalam pemilu ini,” terang Mahfud MD ketika ditemui oleh tim Harakatuna.com di Jakarta, Sabtu (1/5).

Prof Mahfud, sapaan akrab Mahfud MD, berkesimpulan bahwa sudah saatnya semua yang berselisih dalam pemilu dapat bersatu dengan melakukan rekonsiliasi antara pendukung satu dengan lainnya yang sedang bertentangan.
“Semuanya akan rugi kalau kita tidak segera menyadari untuk segera bersatu, ya rekonsiliasi politik. Meskipun ada yang mengatakan ndak ada rekonsiliasi wong ini ndak ada perpecahan. Kenyataannya kita, konflik politiknya agak panas begitu,’ tambah Mahfud.

Melalui rekonsiliasi tersebut, konflik di antara masyarakat akan mulai reda dan tidak ada perpecahan lagi di dalam masyarakat. Ketika rekonsiliasi tersebut tidak segera dilakukan, maka hal itu hanya akan menguntungkan pihak yang selama ini mengadu domba masyarakat, yaitu yang disebut Prof Mahfud sebagai pihak ketiga. “Yang diuntungkan pihak ketiga, yang selalu mengembus-hembuskan seakan-akan ada permusuhan yang mendalam antara dua kelompok yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berbeda” jelasnya.

Selain itu, prof Mahfud juga berharap bahwa di bulan Ramadan ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan rekonsiliasi. Melalui rekonsiliasi tersebut, lanjut prof Mahfud, akan makin mempersedikit imbas konflik dan perselesihan di dalam masyarakat.“Mumpung belum ada yang rugi atau ruginya belum terlalu banyak, lebih baik rekonsiliasi aja. Rekonsiliasi itu ada dua. Satu ya bergabung bersama-sama di dalam semua sektor kenegegaraan tapi bisa berbagi peran. Oke saya eksekutif Anda oposisi itu ndak apa-apa,” jelas prof Mahfud.

Rekonsiliasi tersebut sangat penting mengingat sengketa hasil pemilu presiden sudah banyak mengorbankan kepentingan umum. Sebab, di dalam Negara hukum, setelah dilakukan upaya-upaya demokratis maka kemudian harus menempuh masalah-masalah hukum. “Untuk menyatukan keberbedaan itu diperlukan demokrasi. Kalau demokrasi itu belum selesai ya kembali ke nomokrasi, yaitu hukum. Ketika sudah kembali ke hukum, ya sudah. Tidak ada pilihan lain. Hukum atau terus melawan. Kalau terus melawan artinya ditindak, kan begitu. Hanya itu kan pilihannya. Sehingga rekonsiliasi itu menjadi lebih penting,” tegas Mahfud MD.

Ketika disinggung mengenai adanya pelanggaran HAM dalam kerusuhan yang terjadi pada 21 hingga 22 Mei lalu, Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat bebas untuk mengutarakannya dan bisa diproses secara hukum. “Mengenai pelanggaran HAM, jika ada bukti maka sebaiknya dibuka secara transparan,” terang Mahfud.
Mengenai wacana yang berkembang belakangan ini bahwa yang menjadi korban sebagai mati syahid, Mahfud MD menegaskan bahwa tokoh masyarakat harus mengeluarkan statemen bahwa dalam peristiwa tersebut bukan disebut sebagai mati syahid. “Kalau diangkat ke terma-terma agama seperti itu, ya memang itu memancing emosi. Itulah yang hendaknya dihindari dan supaya diimbangi, diimbangi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh bahwa itu bukan (bukan syahid, red.). Itu korban biasa dari sebuah kerusuhan,” terangnya.

Mahfud MD hanya mengatakan supaya masyarakat lebih menyerahkan semua hasil sengketa Pilpres kepada pengadilan. “Bisa jadi itu terjadi karena peluru nyasar atau hal lainnya itu kan nanti ada pengadilan. Nanti lah itu ketika di pengadilan,” pungkasnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru