31.2 C
Jakarta

Lupa Membayar Zakat, Wajib Qadha?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamLupa Membayar Zakat, Wajib Qadha?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunai oleh umat Islam yang mampu. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan. Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh a-Daruquthni, “Rasulullah SAW telah memerintahkan kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, besar, merdeka, dan budak dari orang-orang yang kalian nafkahi.”

Para ulama telah menjelaskan secara rinci dalam banyak literatur turast klasik kadar dan waktu pembayaran zakat fitrah.

Disebutkan dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.

Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi’iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat.

Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Makanan ini bisa diganti dengan pokok yang lain seperti biji-bijian dan buah.

Sementara itu, secara umum waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikanya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”

Lantas bagaimana mereka yang lupa untuk membayar zakat fitrah, apakah wajib mengqadhanya?

Seseorang yang lupa menjalankan kewajibannya tanpa sengaja, dia dinyatakan tidak berdosa. Ini sesuai hadis Rasulullah Muhammad SAW.

Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, ” Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.”

Izzudin bin Abdis Salam dalam kitab Qawa’idul Ahkam di Mashalih Al An’am menyatakan orang yang melupakan perintah, maka tetap wajib menjalankannya. Perintah tidak gugur karena lupa dan harus dikerjakan dengan susulan.

BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Sehingga, jika seseorang lupa belum berzakat fitrah, wajib hukumnya tetap membayarkannya meski melewati batas waktu. Zakat yang lewat batas waktunya dapat digolongkan sebagai qadha’, seperti dijelaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab karya Imam An Nawawi.

” Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada yang mengakhirkannya maka dia bermaksiat (berdosa) dan wajib mengqadhanya. Dan para ulama (Syafi’iyah) menyebut, tindakan mengeluarkan zakat setelah keluar waktu sebagai qadha.”

Sementara itu Imam Ar-Ramli, salah satu ulama fikih mazhab Syafii menyebutkan dalam kitab Nihayatul Muhtaj bahwa mengakhirkan membayar zakat fitrah itu diharamkan, jika tanpa udzur. Udzur ini bisa berupa hartanya hilang atau sudah tidak ada lagi orang mustahiq yang bisa menerima.

فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ

Artinya: “Siapa yang menunda pembayaran zakat fitrah (hingga hari Id selesai), maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Berbeda dengan pandangan Imam az-Zarkasyi sebagaimana Al-Adzrai yang mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) karena zakat fitrah terkait dengan hak sesama manusia”

Orang yang menunda atau terlambat membayar zakat, sebagaimana disinggung di atas, tetap jatuh atasnya kewajiban membayar zakat. Beberapa ulama ada yang menyebutkan zakat setelah shalat Id sebagai waktu yang makruh, dan semisal seusai hari Idul Fitri itu, maka haram dan mesti segera qadla’. Jika terjadi demikian, hendaknya ia segera menunaikan zakatnya langsung kepada para mustahiq.

Mengapa harus segera dibayarkan? Menurut Imam az-Zarkasyi sebagaimana disinggung di atas, perkara zakat fitrah ini terkait dengan haqqul adami, atau hak sesama manusia, sehingga mesti segeral langsung dibayarkan jika ia memenuhi standar atas kewajiban tersebut.

Wallahu Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

 Tgk. Helmi Abu Bakar El-langkawi, M.Pd, Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAIA Samalanga serta Ketua PC GP Ansor Pidie Jaya

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru