26.9 C
Jakarta

Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang Yang Akan Berkurban

Artikel Trending

Asas-asas IslamHadistLarangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang Yang Akan Berkurban
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Salah satu ibadah yang berdimensi sosial-religius dalam agama Islam adalah berkurban. Orang yang berkurban akan menyembelih hewan berupa sapi, kambing atau unta untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar. Namun demikian ada sebuah hadis yang yang berisi larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban sampai penyembelihan hewan kurban selesai. Benarkah larangan memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkorban ini..?

Memang ada sebuah hadis yang diriwayakan oleh Ibnu Majah, bahwasanya Rasulullah bersabda

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dari keterangan hadis ini memang secara sekilas ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban dimulai tanggal 1 Zulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban. Namun demikian para ulama yang mempunyai kredibilitas dalam ilmu hadis berbeda pandangan dalam memahami hadis tersebut.

Para ulama dalam memahami hadis ini terbelah menjadi dua pandangan. Ulama yang pertama berpandangan bahwa yang yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya adalah orang yang berkurban. sedangkan ulama kedua berpandangan larangan tersebut itu untuk hewan yang akan disembelih. artinya hewan yang akan disembelih dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya.

BACA JUGA  Lima Cara Membentuk Keluarga Bahagia Menurut Rasulullah

Ini Hukum Lengkap Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang Yang Berkurban

Ulama yang menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk orang yang akan berkurbanpun berbeda pendapat lagi mengenai apakah larangan tersebut menimbulkan hukum haram atau makruh. Syekh Al-Muqri dalam kitabnya Mirqotul Mafatih menyatakan

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Dengan demikian maka terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban ini diperinci menjadi tiga yaitu haram, makruh dan tidak makruh.

Oleh karenanya sebagai pilihan terbaik mengenai masalah ini adalah disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi yang akan berkurban. Dan bagi yang memotong kuku dan rambutnya maka hanya sebatas makruh saja dan tidak jatuh pada keharaman.

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru