25.3 C
Jakarta

Kurban dari Uang Hutang, Sahkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamKurban dari Uang Hutang, Sahkah?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya ketika musim haji adalah berkurban. Ibadah kurban ini, dalam syariat agama sudah diatur dan ditentukan dengan detil peraturannya. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa kurban adalah ibadah yang cukup membutuhkan banyak uang, lantas sahkah kurban dari uang hutang?

Perlu diketahui bersama bahwa, hukum kurban dalam Islam adalah sunah dan bukan wajib. Itu artinya ketika merasa tidak mampu maka tidak dianjurkan untuk berkurban. Sahabat Abu Bakar dan Umar yang merupakan Khalifah dan juga orang kaya juga pernah tidak berkurban, agar masyarakat tidak menilai bahwa kurban itu wajib.

عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban. Hal ini karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Lembaga Fatwa Yordan dengan nomor fatwa 2856 menjelaskan tidak menganjurkan untuk kurban jika tidak mampu dan harus berhutang.

فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع. والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره 

Artinya: “Barang siapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berhutang untuk berkurban. Karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya. Dan dikhawatirkan ia tidak mampu untuk melunasinya sebab mati atau yang lainnya.”  

BACA JUGA  Menyimpan Daging Kurban Lebih Dari 3 Hari, Bolehkah Dalam Islam?

Namun demikian, dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa apa pun kondisinya jika kurban itu dengan harta halal dan sesuai syariat Agama Islam, maka kurbannya akan sah dan diterima Allah, meskipun dari uang hasil hutang.

 وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه 

Artinya: “Dan bagaimanapun juga jika seseorang berkurban dengan harta halal dan telah terpenuhi syarat-syaratnya maka insya Allah kurbannya diterima, meskipun untuk membelinya ia berhutang dan membebani dirinya sendiri pada perkara yang tidak wajib baginya.”

Kurban dari uang hutang ini diperbolehkan apabila ia mampu dan merasa yakin bisa melunasinya di kemudian hari. Hal ini seperti yang diterangkan dalam kitab Fiqhul Islam Waadillatuhu.

والقادر عليها عند الحنابلة هو الذي يمكنه الحصول على ثمنها ولو بالدين اذا كان يقدر على وفاء دينه

Artinya: “Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan kurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”

Dari penjelasan ini bisa ditarik kesimpulan bahwa kurban itu hukumnya sunah, dan diperuntukkan untuk oran yang mampu. Apabila tidak mampu maka tidak dianjurkan untuk berkurban apalagi sampai berhutang. Boleh berhutang untuk kurban namun disyaratkan ia mampu dan yakin untuk bisa melunasinya serta masih punya harta untuk nafkah keluarga selama Idul kurban. Wallahu A’lam Bishowab.

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru