26.1 C
Jakarta
Array

Kurangi Potensi Radikalisme di Kampus, Menristekdikti Perketat Seleksi Dosen

Artikel Trending

Kurangi Potensi Radikalisme di Kampus, Menristekdikti Perketat Seleksi Dosen
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Bogor-Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamar Nasir tidak mentolerir kampus yang terpapar radikalisme. Pihaknya menegaskan akan menindak dengan tegas jika ada dosen pada sebuah perguruan tinggi terpapar paham radikalisme. Pernyataan ini diungkapkannya usai ditangkapnya dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, AB atas dugaan merencanakan demo rusuh di Jakarta.

“Bukan hanya IPB, tapi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Semua rektor saya minta untuk melakukan profiling kepada semua dosen dan pegawainya,” ujar Menristekdikti, Nasir usai peresmian Gedung Collaborative Research Center (CRC) Launcing Science Techno Park (STP) IPB University, Jalan Taman Kencana, Bogor, Jumat (4/10).

Dia menegaskan, jangan ada lagi dosen terlibat aksi radikal, intoleransi bahkan ikut membuat bom. “Jangan sampai ada lagi. Kalau profiling dilakukan dengan baik, maka akan selesai semua,” katanya.

IPB University memberhentikan sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen, AB usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan perancang rusuh demo di Jakarta. AB dinonaktifkan sementara hingga ada keputusan hukum yang bersifat mengikat, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 88 ayat 1 poin C dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS halam 128 Bagian Ketiga Pasal 276 poin C.

“IPB menonaktifkan sementara AB hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat. Kami juga masih menunggu surat resmi penahanan, baru kemudian kita proses administrasi kepegawaiannya,” ujar Kabiro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti.

Sementara, terkait status Abdul Basith kini sudah diberhentikan sementara sebagai dosen. Namun, tidak menutup kemungkinan pemberhentian itu dilakukan secara permanen jika nantinya Abdul Basith terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman di atas dua tahun penjara.

“Pak AB karena sudah berususan dengan polisi maka saya minta dia diberhentikan sementara dari PNS. Kalau pidananya lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan secara total,” tutup Nasir.

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru