32.9 C
Jakarta
Array

Kontroversi Nasikh Mansukh dalam al-Qur’an (Bagian I)

Artikel Trending

Kontroversi Nasikh Mansukh dalam al-Qur'an (Bagian I)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Banayak sekali perdebatan mengenai naskh, dari mulai ada dan tidak adanya naskh dalam al-Qur`an sampai pembagian naskh yang ada empat, yakni naskh al-Qur`an dengan al-Qur`an, naskh al-Qur`an dengan Sunnah (naskh al-Qur`an dengan hadis ahad dan naskh al-Qur`an dengan hadis mutawatir), naskh Sunnah dengan al-Qur`an dan naskh Sunnah dengan Sunnah.

Secara garis besar ada dua kelompok yang berselisih pendapat mengenai naskh, yakni kelompok yang mendukung naskh (pro) dan kelompok yang menolak naskh, namun dalam kelompok yang mendukung adanya naskh juga terdapat banyak pedebatan mengenai pembagian naskh sperti yang disebutkan di atas.

Di antara ulama yang mengakui adanya naskh adalah Ibn Khuzaymah, Ibn Salâmah, Ibn Hilâl, Musthafâ Zayd, Abû Ja’far Ibn Zayd al-Qa’qa’,  Abû Ja’far al-Nuhhâs, al-Zarkasyi, Ibn Hazm, al-Syuyûti, Manna` Khali al-Qattân dan masih banyak lagi, sedangkan ulama yang menolak diantaranya adalah Muhamad Abu Zahra, Muhamad al-Ghazali, Muhamad Husain al-Dzahabi, dan yang paling terkenal menolak naskh adalah Abu Muslim al-Asfahani.

Pada dasarnya perbedaan pendapat mengenai naskh, baik yang pro maupun kontra berlandaskan pada ayat :

“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?.”

Menurut mereka yang mengakui adanya naskh dalam al-Qur`an bahwa maksud dari ayat tersebut adalah kami tidak mengganti atau mengalihkan hukum sesuatu ayat keculai pengalihan itu mengandung sesuatu yang sama dengannya atau lebih baik dalam manfaat dan pahalanya. Kami juga tidak menundanya untuk dilaksanakan pada waktu yang lain kecuali pembatalan, perubahan, dan pengalihan, serta penundaan itu kami ganti dengan sesuatu yang sama dengannya atau yang lebih baik darinya.

Mengenai ayat tersebut beberapa mufasir memberi komentar, diantaranya adalah Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan “sesungguhnya menurut rasio tidak ada alasan yang menunjukan tidak adanya naskh (pembatalan) dalam hukum Allah, karena Allah menetapkan hukum atas dasar kehendakNya dan melakukan apa saja yang dikehendakiNya”. Beliau berpendapat bahwa kaum muslim sepakat mangakui kemungkinan terjadinya naskh dalam hukum Allah karena mengandung hikmah yang sangat baik, sebgaiamana al-Maraghi dalam tafsirnya mengatakant hukum-hukum syari’at itu tidak ditetapkan kecuali untuk kemaslahatan manusia. Sedangkan kemaslahatan itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat. Jadi, jika suatu hukum syariat ditetapkan pada suatu waktu, berarti hukum itu dibutuhkan (pada saat itu), ketika kebutuhan itu sudah tidak ada, maka hukum itu dihapus dan diganti dengan hukum yang lebih baik dari yang pertama atau sebanding dengannya yang sesuai dengan waktu dan kondisinya karena untuk memberikan kemaslahatan bagi manusia.

Sedangkan Sayid Qutb berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan sanggahan terhadap pendririan orang-orang Yahudi yang mempertahankan ajaran mereka dan menolak Islam dengan alasan bahwa Allah tidak mungkin menghapus hukum-hukumnya yang ada di Taurat. Selain itu mereka menuduh bahwa nabi Muhammad tidak konsisten, baik mengenai perpindahan kiblat dari Masjid al-Aqsa ke Masjid al-Haram, maupun perubahan-perubahan petunjuk hukum dan perintah yang akan terjadi sebagai akibat dari pertumbuhan masyarakat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi mereka yang berkembang, bahkan perubahan parsial sesuai dengan tuntutan keadaan zaman kerasulan adalah untuk kemaslahatan manusia dan mewujudkan kebaikan yang lebih besar yang menjadi tuntunan perkembangan hidup mereka.

Disamping itu beliau juga mengatakan bahwa Allah yang menciptakan manusia dan mengutus para RasulNya, maka apabila Ia menghapus sesuatu ayat dengan menjadika manusia lupa kepadanya, baik ayat yang terbaca dan mengandung hukum maupun ayat dalam arti tanda-tanda kekuasaan dan kejadian luar biasa  yang datang seasuai kondisi yang sedang dihadapi seperti mukjizat madiyah (kebendaan/indrawi) yang dibawa oleh para rasul, maka Allah pasti mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding dengannya. Tidak ada suatu apapun yang melemahkanNya, karena dialah pemilik segala sesuatu dan penguasa segala urusan yang ada di langit dan di bumi, oleh karena itu Allah mendatangkan ayat selanjutnya yakni ayat 107.

Ayat lain yang dijadikan argumen oleh pendukung naskh adalah ayat:

“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui.”

Kata ayat dalam ayat tersebut mereka pahami dalam arti ayat al-Qur`an, dengan demikian, ada pergantian ayat yakni hukumnya dengan (hukum) ayat yang lain. Imam al-Syuyûti dalam kitabnya mengatakan sebagian ulama memahami ayat di atas bahwa naskh hanya terjadi dalam al-Qur`an dengan al-Qur`an karena tidak ada yang sepadan dengannya apa lagi lebih baik darinya, namun ada juga yang mengatakan bahwa al-Qur`an bisa mansȗkh oleh Sunnah, karena dua-duanya sama-sama datang dari Allah, sebagaimana firmanNya wamâ yantiqû ‘an al-hawâ. Dalam hal ini Imam Syafi’i menolak otoritas Sunnah sebagai nâsikh atas al-Qur`an. Menurutnya, al-Qur`an hanya bisa mansȗkh oleh al-Qur`an, bukan karena kedudukan Sunnah lebih rendah dari al-Qur`an melainkan karena posisi Sunnah pada dasarnya untuk memperjelas ayat-ayat al-Qur`an, bukan untuk menghapusnya. Di lain pihak, sahabat-sahabat Imam Hanafi, Mâliki dan teolog Mu’tazilah dan Asy’ariya justru berpendapat sebaliknya, bahwa Sunnah dapat me-naskh al-Qur`an, dengan alasan bahwa Sunnah juga merupakan wahyu Allah. Namun al-Syuyûti dalam kitabnya mengatakan menurut Imam Syafi’i ketika al-Qur`an mansȗkh oleh Sunnah maka harus ada ayat al-Qur`an yang mendukung Sunnah tersebut, begitu juga ketika Sunnah mansukh oleh al-Qur`an maka harus ada Sunnah yang mendukung ayat tersebut karena untuk menunjukan kompatibilitas antara al-Qur`an dan Sunnah.

Bagi mereka yang menolak adanya naskh memahami QS. al-Baqarah 2: 106 sebagi pembatalan hukum-hukum syari’at terdahulu oleh datangnya hukum-hukum yang disampaikan oleh Nabi Muẖammd Saw. Kerena mereka berpendapat bahwa konteks ayat tersebut berbicara tentang orang-orang Yahudi. Selain itu mereka juga berargumentasi dengan ayat :

“Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.”

Menurut mereka maksud dari ayat tersebut adalah al-Qur`an tidak datang kepadanya, yakni tidak disentuh kata, kalimat, serta kandungan, bahkan segala yang terkait dengannya oleh kebathilan, baik dari depannya maupun dari belakangnya, yakni dari aspek manapun. Dia diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana Lagi Maha Terpuji.

Selain argumen tersebut, mereka juga mengatakan jika Allah tidak menghendaki kelanggengan tuntunan semua ayat-ayat al-Qur`an, maka ayat yang dinilai mansȗkh itu seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam al-Qur`an, cukup Nabi Muẖammd Saw. Yang menjelaskannya bagi kelompok masyarakat yang dituju oleh ayat-ayat tersebut.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Artikel Terkait

Artikel Terbaru