30.1 C
Jakarta
Array

Konsepsi Nilai Ketuhanan Dalam Pancasila

Artikel Trending

Konsepsi Nilai Ketuhanan Dalam Pancasila
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pada hakikatnya dalam sila pertama yang tertuang dalam pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang maha Esa menegaskan kepada setiap warga negara untuk mengakui keberadaaan tuhan. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak menyembah tuhan yang diyakini keberadaannya. Setiap rakyat Indonesia harus saling menghormati dalam menjalankan ibadah keagamaan masing-masing. Negara Indonesia adalah  negara yang menjamin kebebasan beragama bagi pemeluknya. Indonesia merupakan negara yang beragama, oleh karena itu penduduk Indonesia harus mempunyai tuhan untuk disembah.

Sila ini menekankan nilai fundamen etis-religius dari negara Indonesia yang bersumber dari prinsip ketuhanan yang diajarkan oleh berbagai agama dan keyakinan yang sudah ada, sekaligus merupakan pengakuan akan adanya berbagai ajaran dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Tanah Air Indonesia. Dengan adanya kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” dalam pembukaan UUD 1945 membuka mata kita bahwa sejatinya konsep ketuhanan telah dirumuskan oleh pendiri bangsa sejak zaman dahulu.

Dengan menyertakan konsep ketuhan dalam dasar negara, pancasila mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan politik dan mempengaruhi pemahaman antara konsep kerakyatan dengan konsep ketuhanan. Dengan adanya nilai ketuhanan dalam pancasila, warga negara dapat merubah pola hidupnya dari tingkat sekuler ke tingkat sakral. Dengan wawasan ketuhanan diharapkan dapat memperkuat etos kerja karena kualitas kerjanya ditransendensikan dari batasan hasil kerja materialnya. Oleh karena teologi kerja yang transendental memberi nilai tambah spiritual, maka hal itu memperkuat motivasi di satu pihak dan di pihak lain memperbesar inspirasi dan aspirasi para warga negara. Dengan wawasan yang luas, kita dituntut untuk pandai menanamkan kepentingan (interest) kepada nilai (value) dalam politik.

Atas dasar itu warga negara dituntut menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan menurut kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Meskipun terdapat berbagai agama di negara Indonesia, hal itu tidak akan berpengaruh kepada sikap dan perilaku bangsa Indonesia yang terkenal ramah. Setiap ajaran ketuhanan pasti mengandung nilai-nilai luhur yang dapat memperbaiki nilai moral setiap pengikutnya. Oleh karena itu, perbedaan agama tidak lagi menjadi masalah dalam keseimbangan moral bangsa.

Dalam potongan pidato Soekarno dinyatakan, ”Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al-Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada ‘egoisme-agama’. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang bertuhan”. (Pidato Soekarno 1 Juni 1945).

Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ruh tersendiri atas penegakkan sila-sila yang lainnya. Dengan adanya sila pertama, setiap warga negara akan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan berdasarkan nilai-nilai kerakyatan. Pada akhinya bangsa Indonesia akan menemukan keadilan yang meluas bagi setiap warganya.

Dengan sila ketuhanan ini, sekaligus dengan penjabarannya, ditegaskan bahwa Indonesia sebagai Negara Pancasila adalah sebuah negara religius. Tidak diperbolehkan adanya sikap anti ketuhanan dan anti keagamaan. Semua orang berhak memilih agama yang diyakininya sebagai pandangan hidup. Sikap yang menggusur nilai-nilai ketuhanan dan nilai-nilai keagamaan akan dikenai hukuman yang sangat berat.

Dalam pengertian tersebut, maka negara Indonesia harus melindungi setiap warganya untuk melakukan aktifitas-aktifitas keagamaan. Selama pelaksanaan ajaran keagamaan tidak mengganggu masyarakat pada umumnya, maka negara tidak boleh melakukan pelarangan dalam bentuk apapun. Namun, dengan beragamnya agama di Indonesia, maka setiap pemuluk agama harus mempunyai sikap toleransi terhadap pemeluk agama yang lain. Nilai ini akan berguna dalam rangka menjaga keamanan beribadah setiap agama.

Pemaknaan nilai-nilai ketuhanan juga telah diartur dalam UUD 1945, salah satunya terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang menjamin kemerdekaan untuk memeluk dan melaksanakan agama apapun yang diyakini oleh setiap warga negara. Selain itu, peran negara juga harus ditingkatkan dalam tanggung jawabnya menyelenggarakan keamanan dan ketertiban antarumat beragama  sebagai langkah konkret dari kewajiban negara.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Saat ini sedang aktif menulis berbagai artikel di media.

[zombify_post]

M. Nur Faizi
M. Nur Faizi
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Bergiat sebagai reporter di LPM Metamorfosa, Belajar agama di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Yogyakarta.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru