26.3 C
Jakarta
Array

Khilaf Dalam Memahami Khilafah

Artikel Trending

Khilaf Dalam Memahami Khilafah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Khilaf Dalam Memahami Khilafah

Oleh: Dr. Ainur Rofiq Al-Amin*

Seiring dengan pembubaran ormas pengusung khilafah,  muncul berbagai tanggapan, baik yang kontra khilafah Hizbut Tahrir, maupun yang pro khilafah dengan menyajikan berbagai alasan.

Bagi yang  kontra khilafah Hizbut Tahrir dan biasanya pro pembubaran,  alasannya antara lain,  khilafah mau mendelegitimasi dan mengeliminasi NKRI, padahal NKRI adalah hasil perjuangan dan hasil musyawarah serta istikhoroh para pendiri bangsa yang disitu banyak ulama ikut andil. NKRI sudah cocok dan mampu mewadahi aspirasi umat Islam,  dan mampu menyatukan bangsa Indonesia. Urusan tujuan kemerdekaan belum terwujud dengan baik,  maka itu tugas kita untuk mengisi NKRI, bukan mengganti dan membubarkannya.

Bagi yang pro khilafah dan anti pembubaran,  alasannya antara lain, orang yang tidak setuju dan bahkan ingin membubarkan khilafah sama dengan melanggar syariat Islam,  lancang terhadap Islam,  dan berani menentang  Allah. Karena bagi Hizbut Tahrir,  satu-satunya sistem politik yang sahih dan diridlai Allah adalah khilafah,  bukan yang lain.  Lalu bagaimana?

Sebenarnya bagi mereka yang pro khilafah dan penentang pembubaran, mereka ini masih berpijak pada satu pahaman saja tentang khilafah.  Mereka tidak berusaha mengkaji lebih jauh tentang  khazanah keilmuan Islam yang begitu ekstensif menjelaskan beragamnya sistem politik,  dan begitu banyaknya perbedaan yang terjadi. (Mungkin bagi para pecinta khilafah akan bilang,  justru dengan banyaknya wacana, wajib memilih satu dengan quwwat al-dalil alias dalil terkuat.  Silakan baca buku saya, Khilfah HTI dalam Timbangan).

Mereka ini juga kurang memberdayakan usul fiqih yang membahas makna ijtihad. Artinya, konsep khilafah adalah hasil ijtihad, sebagaimana NKRI juga hasil ijtihad.  Hasil ijtihad bisa benar, bisa salah.  Terlebih kalau mau merambah ke qoidah fiqih bahwa hasil ijtihad tidak  bisa digugurkan oleh ijtihad yang lain.  Artinya, NKRI yang merupakan hasil ijtihad ulama, tidak bisa digugurkan oleh, semisal,  ide Darul  Islamnya Kartosuwiryo, maupun khilafahnya Hizbut Tahrir.

Masih ada hal lain yang juga tidak dipahami oleh para pembela khilafah Hizbut Tahrir,  masalah khilafah adalah kajian fiqih. Terbukti para aktifis Hizbut Tahrir ketika mau mengajak warga NU banyak mengutip kitab kuning. Aktifis khilafah ini ingin meyakinkan bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang termuat dalam kitab kuning.

Namun yang kurang disadari adalah,  kalau sudah masuk dalam ranah kajian fikih,  pasti akan muncul banyak pendapat, atau fihi/fiha aqwal.  Hal lain yang perlu diketahui, ilmu fiqih adalah kajian praktis, namun terkadang antisipatif hal-hal yang belum terjadi,  atau sekedar melanjutkan tradisi keilmuan yang sudah tidak ada di zaman sakarang.    Makanya dalam kitab kuning ada bab, atau kitabul itqi (bab memerdekakan budak).  Tentu seperti ini tidak bisa diterapkan. Demikian juga dengan bab khilafah, karena Indonesia sudah mempunyai NKRI.

Ada juga tokoh non aktifis Hizbut Tahrir yang ikut membela tanpa tahu lebih detail tentang konsep khilafah Hizbut Tahrir.  Padahal isu khilafah ala Hizbut Tahrir terkait dengan wacana politik.  Hal ini sama sekali tidak terkait dengan visi khilafah dalam pahaman yang dimiliki tokoh tersebut,  yakni fungsi manusia sebagai khalifah fil ardhi.

Seharusnya disadari bahwa dalam tataran realitas masyarakat saat ini,  ada beberapa makna khilafah.  Khilafah  bisa dimaknai sebagai konsep politik seperti ISIS, HTI dll.  Khilafah juga bisa diartikan sebagai pemimpin komunitas tertentu dengan berbagai ajarannya, seperti Ahmadiyah (sekarang dipegang kholifah kelima, yakni Mirza Masror Ahmad). Khalifah juga  bisa dianggap sebagai pembimbing spiritual seperti dalam tarekat.

Menariknya,  dalam hierarki tarekat,  khalifah tidak menduduki posisi sentral. Semisal tarekat Qodiriyah Naqsabandiyah di Nganjuk Jawa Timur, posisi pertama dipegang mursyid, kemudian khalifah kubro, dan selanjutnya khalifah shughro, lalu baru murid.

Juga yang perlu diketahui,  dalam dunia tarekat,  khalifah sebagai wakil mursyid bisa berbilang,  tidak  harus satu seperti dalam khalifah politik  yang dijajakan Hizbut Tahrir,  tapi bisa puluhan, dan bahkan ratusan khalifah. Jadi dalam tarekat tidak ada khalifah tunggal,  apalagi tunggal untuk seluruh isi bumi.

Dengan uraian di atas,  maka tidak  elok kalau mengkritik khilafah  Hizbut Tahrir dituduh melanggar syariat dan menantang Tuhan. Tentu ini akan menjadi ide khilafah  yang seram dan menakutkan. Kalau nalar di atas digunakan,  maka logical implicationnya adalah apabila ada yang mengkritik, bahkan memerangi khilafah ISIS, juga dapat dicap melanggar syariat dan menantang Tuhan.

Selanjutnya,  bagaimana memposisikan khilafah Hizbut Tahrir bila dikaitkan dengan NKRI?

Wacana Khilafah mempunyai banyak pemahaman seperti disinggung di atas. Dalam karya Al Mawardi,  kajian khilafah atau imamahnya tidak sama dengan konsep khilafah Hizbut Tahrir.

Jadi khilafah yang dicetuskan oleh Hizbut Tahrir hanya konsep yang dimiliki HT saja,  dengan rincian maupun struktur organnya juga khas Hizbut Tahrir.

Khilafah Hizbut Tahrir bertolak belakang dengan UUD 45. Dalam UUD 45 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Sedang dalam kitab Hizbut Tahrir maupun UUD-nya pada pasal 16 bahwa sistem pemerintahannya adalah kesatuan bukan federal. Arti kesatuan adalah bahwa di dunia ini hanya boleh ada satu khilafah dan satu khalifah,  haram berganda,  lihat kitab Ajhizat Dawlatil Khilafah.

Kalau Indonesia memakai model republik,  maka menurut Hizbut Tahrir,  bentuk negara seperti kerajaan,  federal,  dan republik adalah tidak boleh secara mutak. Jangankan republik,  republik Islam saja juga dilarang oleh Hizbut Tahrir,  lihat Nizamul Hukmi karya Zallum

*Penulis adalah Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel, dan penulis disertasi tentang khilafah Hizbut Tahrir

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru