27.6 C
Jakarta

Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dan Bodohnya Orang Yang Menolak

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahKewajiban Vaksinasi Covid-19 dan Bodohnya Orang Yang Menolak
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam Kajian Keislamanan sudah jelas menjadi kesepakatan ulama di seluruh dunia bahwa kebijakan seorang pemimpin atau kebijakan pemerintah itu wajib didasarkan kepada kemaslahatan. Kemaslahatan adalah kuncinya, semua kebijakan yang tidak mendasarkan kepada kemaslahatan wajib ditolak.

Islam sendiri, sebagai agama yang dibawa oleh Rasulullah membawa lima misi kemaslahatan, yang di mana apabila ada tindakan yang melawan lima misi ini maka dianggap melawan Islam. Lima misi agama Islam tersebut yang sering disebut dengan istilah Maqosidus Syariah oleh ulama itu adalah menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga nasab, menjaga akal dan menjaga agama.

Dan saat ini, semuanya mengetahui bahwa dunia sedang dilanda pandemi Covid-19. Semua negara berusaha mencari kemaslahatan bagi rakyatnya agar tidak banyak yang meninggal akibat covid-19. Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 ini. Dari ihtiyar lahiriyah seperti menjaga jarak memakai masker dan mencuci tangan maupun ihtiyar batiniyah dengan berdoa.

Sebagai upaya menuju kemaslahatan manusia yaitu menjaga jiwa agar tidak banyak yang meninggal akibat Covid-19. Dan sebagai upaya untuk mengawal misi agama Islam yaitu menjaga jiwa maka Pemerintah Indonesia sejak tanggal 13 Januari 2021 mengambil kebijakan untuk memvaksinasi seluruh warga Indonesia. Sebagai bukti keamanan vaksin, Presiden telah menjadi orang yang pertama kali di suntik vaksin Covid-19 ini.

Oleh karenanya maka upaya Pemerintah melaksanakan vaksinasi yaitu menjaga jiwa dan untuk memutus penyebaran Covid-19 ini wajib didukung. Dan adanya penolakan terhadap vaksinasi berarti ada upaya untuk menolak misi Rasulullah. Dan dengan demikian upaya menolak vaksinasi adalah upaya melawan Islam itu sendiri.

Kewajiban Vaksinasi

Di awal telah dikatakan bahwa Kebijakan yang diambil pemimpin wajib didasarkan kepada kemaslahatan. Maka kebijakan Pemerintah melaksanakan vaksinasi untuk seluruh warganya demi terputusnya penyebaran Covid-19 juga berdasarkan kemaslahatan dan tentunya ini merupakan kebijakan yang sangat tepat dan bahkan sebuah kebijakan yang wajib dilakukan.

Menjaga jiwa adalah kewajiban dalam Islam, sementara tiada jalan keluar dari Covid-19 ini tanpa vaksinasi maka vaksinasi untuk menjaga jiwa menjadi sebuah kewajiban. Tentunya hal ini berdasarkan kaidah dalam Islam yang menyatakan “mâ lâ yatimmu al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjibun” suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.

Dalam Al-Quran juga sudah dijelaskan wajib hukumnya bertanya kepada orang yang berilmu apabila engkau tidak mengetahui. Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nahl ayat: 43 dan surat Al-Anbiya ayat 7

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: “Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui”.

BACA JUGA  Apakah Menelan Dahak Membatalkan Puasa?

Dan jelas Pemerintah dalam mengambil kebijakan vaksinasi ini telah mendasarkan kebijakannya kepada orang-orang yang berilmu. Dalam kebijakan ini pemerintah telah melibatkan orang-orang berilmu yang mahir dalam bidangnya terutama dalam bidang kesehatan, ekonomi dan agama.

Dari segi medis atau Kesehatan jelas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sudah memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga. Dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sehingga jelas aman digunakan.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 2 tahun 2021 telah menyatakan kehalalan vaksin cvid-19. Kehalalan ini dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.

Jadi kebijakan pemerintah untuk memvaksinasi warganya jelas sudah melalui kajian baik Kesehatan maupun agama. Dan tentunya kebijakan ini sesuai dengan Islam karena tujuannya jelas untuk kemaslahatan menjaga jiwa. Oleh karenanya wajib hukumnya untuk mentaati pemerintah dengan mengikuti vaksinasi.

Vaksinasi dan Ironisnya Pendapat Yang Menolak

Namun yang menjadi ironis, ada segelintir orang yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 ini tidak aman. Atau bahkan mereka membawa alasan yang nyeleneh dan tidak masuk akal seperti vaksinasi adalah de-humanisasi, vaksinasi merupakan antek barat, Vaksinasi merupakan program komunis, vaksinasi merupakan kacung WHO dan lain sebagainya.

Jelas orang-orang yang mempunyai pandangan seperti ini merupakan orang yang kurang piknik dalam keilmuan, baik keilmuan Islam maupun keilmuan sains. Sudah jelas vaksin yang digerakkan pemerintah sudah melalui kajian ulama. Ulama ini bahwa Arab lo, dan Bahasa Indonesianya adalah orang berilmu.  Kebijakan ini jelas sudah dikaji ulama bidang Kesehatan dan ulama bidang keagamaan. Og bisa sekali masih ada yang mengatakan vaksin tidak aman, og ada yang menyatakan vaksin merupakan de-humanisasi. Aneh bin ajaib memang. Tepuk jidat untuk orang yang seperti ini.

Orang yang mempunyai pandangan seperti ini bisa dikatakan orang yang sombong, merasa dirinya tidak perlu melakukan ihtiyar lahiriyah. Orang yang mempunyai pandangan seperti ini justru dengan jelas melawan Islam karena tidak mau melaksanakan misi Rasulullah untuk menjaga jiwa manusia. Bahkan bisa dikatakan berdosa karena tidak mau menjaga jiwanya sendiri terlebih jiwanya orang lain.

Walhasil kita sebagai orang Islam, wajib mengikuti vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19. Dan wajib pula mengabaikan pendapat-pendapat orang sinis dan nyeleneh tentang vaksin ini. Kita wajib ikuti vaksinasi dan haramnya hukumnya mengikuti pendapat orang sinis yang tidak mendasarkan argumennya pada keilmuan, Wallahu A’lam Bishowab

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru