33.2 C
Jakarta

Ketika Khawarij Mempolitisir Ayat Suci

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahUlasan Timur TengahKetika Khawarij Mempolitisir Ayat Suci
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Secara sederhana, Khawarij adalah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Disebut Khawarij yang berarti orang yang keluar, yang mencabut dukungan politik terhadap Ali bin Abi Thalib yang sedang bertikai dengan Muawiyyah (Asy-Syahrastani, Al-Milal Wa Al-Nihal: Aliran-aliran Teologi dalam Sejarah Umat Manusia, terj. Asywadie Syukur, 2003: 101).

Secara singkat, khawarij muncul ketika terjadi peristiwa tahkim. Tahkim ini merupakan klimaks perseteruan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyyah bin Abi Sufyan dalam perang Shiffin. Perang Shiffin ini meletus sebagai akibat perlawanan Muawiyyah yang kala itu dipecat oleh Ali bin Abi Thalib dengan alas an stabilitas politik yang diterapkan pada masa Ali (Suib Didu, Radikalisme dalam Islam: Antara Argumentasi Jihad dan Terorisme, 2006: 7).

Nashir bin Abdul Karim dalam Sejarah Hitam Khawarij, (2007: 31) menjelaskan bahwa dalam peristiwa Tahkim, kelompok Ali dan Muawiyyah sepakat untuk genjatan senjata (damai). Adapun perundingan itu, pihak Ali diwakili Abu Musa Al-Asy’ari. Sedangkan Amr bin Ash dari pihak Muawiyyah. Namun, ada kelompok Ali yang tidak sepakat dengan adanya tahkim. Kelompok yang tidak sepakat inilah yang kemudian disebut Khawarij. Jadi, kala itu Khawarij memprotes dan yang paling pertama mengumumkan hal itu adalah Urwah bin Jarir, dengan berkata: “Apakah kalian mengambil hukum di dalam agama Allah (dari) seorang?.”

Kemudian pernyataan diatas dikaitkan dengan ayat suci Alquran, sebagaimana termaktub dalam Qur’an surat Almaidah ayat 44:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

 Dari ayat diatas, muncul slogan mereka, yakni Tidak ada Hukum kecuali Hukum Allah. Slogan ini dijadikan legitimasi memisahkan diri dari Ali, karena Ali dalam penyelesaian kasus pembunuhan Ustman lebih memilih berdamai, dengan begitu merurut Khawarij, langkah Ali sama saja mengingkari hokum Allah.

Konsekuensi pendapat atau slogan tersebut adalah pengkafiran terhadap semua orang, bahkan sesame muslim yang tidak sependapat dengan mereka, termasuk Ali dan Muawiyyah divonis kafir oleh Khawarij.

Nah, dasar atau penukilan pendapat Khawarij yang berdasar pada Almaidah ayat 44 tersebut ternyata tidak tepat. Mereka justru terlihat “memperkosa” Almaidah 44 agar sesuai dengan kepentingan mereka. Hal ini terlihat dari cara mereka mafsirkan Almaidah 44.

Mereka dengan serta-merta mengklaim bahwa Ali dan selain kelompoknya adalah kafir. Sebab, Ali telah menerima perundingan (tahkim), yang dalam kaca mata Khawarij sama halnya mengambil hokum berdasarkan ijtihad manusia dan itu adalah batil. Padahal, awalnya justru khawarij-lah yang mendorong Ali bin Abi Thalib untuk menerima dialog yang diajukan oleh pihak Muawiyaah, namun justru kemudian Khawarij malah menolaknya. Hal ini patut diduga bahwa motif politiklah yang mendorong Khawarij mengingkari Ali dan menghukuminya kafir berdasarkan ayat suci Alquran.

Terkait ayat ini, ada beberapa penjelasan yang akan menuntun kita bahwa penafsiran Khawarij tidak lebih dari sekedar motif politik belaka.

Pertama: makna kafir dalam ayat tersebut tidak sampai mengeluarkan orang dari Islam . Ibnu Abu Hatim, sebagaimana dikutip Ibnu Katsir, mengatakan bahwa, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Hisyam ibnu Hujair, dari Tawus dari Bnu Abbas sehubungan dengan Almaidah ayat 44, bahwa makna kufur yang dimaksud adalam ayat ini bukanlah kufur yang menjadikan seseorang keluar dari Islam, melainkan kufur kepada nikmat Allah (Ibnu Katsir,  Tafsir Ibnu Katsir, Juz 6  1992: 231).

Kedua: Manusia juga diberikan untuk berijtihad. Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkomentar terhadap Khawarij, terutama terkait hal ijtihad hukum. “adapun perkataan kalian bahwa Ali bin Abi Thalib telah menetapkan hukum dalam perkara Allah, aku kan membacakan Kitabullah kepada kalian bahwa Allah telah menyerahkan hukum kepada manusia dalam seperdelapan seperempat dirham. Allah tabaraka wa ta’ala memerintahkan untuk berhukum kepada manusia dalam hal ini. tidakkah kalian membaca firman Allah tabaraka wa ta’ala (yang artinya): ‘Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan dalam keadaan berihram. Barang siapa yang membunuhnya diantara kamu secara sengaja, maka dendanya adalah mengantinya dengan hewan yang seimbang dengannya, menurut putusan hukum dua orang yang adil diantara kamu (QS. Al Maidah: 95)”.

Penjelasan yang hendak ditegaskan oleh Ibnu Abbas adalah, bahwa manusia diberi otoritas untuk membuat berijtihad dalam hukum, tentunya ijtihad hukum tersebut harus sesuai dengan ajaran Islam.

Dari pemaparan diatas, dapat diketahui bahwa pemahaman Khawarij terhadap nash Alquran jelek, bahkan telah mendistorsi dan memasukkan penafsiran sesuai dengan pandangan mereka. Jadi, khawarij terlihat mengkontektualisaikan ayat-ayat Alquran sesuai dengan kebutuhan mereka. Kebutuhan mereka yang terlihat adalah hendak terus berkuasa dan sejenisnya. [n].

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru