26.7 C
Jakarta

Kesalahan Memakai Mukena, Salat Tidak Sah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamKesalahan Memakai Mukena, Salat Tidak Sah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Salah satu syarat keabsahan salat adalah menutup aurat. Aurat yang harus ditutup ialah dari segala arah. Termasuk arah bawah bagi perempuan. Kurang hati-hati dalam memakai mukena bisa menyebabkan salat tidak sah jika ada bagian aurat yang terlihat.

Berikut saya kutip penjelasan dari Ustadz Abbas Busyro mengenai tatacara memakai mukena:

“Saudari-saudariku yang dirahmati Allah. Mohon perhatikan gambar memakai mukena yang sesuai dengan standar syariah Islam.

  1. Ketika salat, seluruh anggota tubuh harus tertutup dengan sempurna, kecuali wajah dan telapak tangan.
  1. Batas wajah atas-bawah dari tumbuhnya rambut pada umumnya sampai pada tulang gigi bagian bawah, atau gampangnya tulang dagu. Sementara kanan-kiri dari telinga kanan ke telinga kiri. Yang perlu dipahami, untuk menutup dengan sempurna harus menutup sebagian anggota wajah. Seperti dalam gambar.
  1. Batas telapak tangan adalah sampai persendian antara telapak tangan dan pergelangan tangan. Yang perlu dipahami, untuk menutup dengan sempurna harus menutup sebagian telapak tangan. Seperti dalam gambar. Untuk mukena terusan, jika mukena terlalu longgar harus dirapatkan, bisa dengan dijahit sekiranya rapat, tidak longgar.
  1. Aurat tidak boleh terlihat dari semua arah bagi perempuan. Yang diperbolehkan terlihat dari arah bawah dan pakaian (sarung atau celana) bagian bawah, berlaku bagi laki-laki saja. Jadi, kalau mukena potong, rentan sekali batal. Karena, jika ada aurat tersingkap dari mukena potong bagian atas, salatnya bisa batal. Solusinya, pakai baju lengan panjang yang menutupi sampai melewati persendian antara telapak tangan dan pergelangan tangan. Dan juga, pakai kerudung yang menutupi semua leher. Intinya, jangan sampai ada yang terlihat ketika mengangkat mukena (potong) bagian atas.”

Dari penjelasan tersebut, bisa kita simpulkan beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  1. Mukena biasanya hanya menutup bawah dagu, padahal harus menutup sedikit dari dagu.
  1. Lengan mukena biasanya longgar, sehingga saat tangan di angkat bagian pergelangan tangan hingga lengan akan terlihat.
  1. Pengguna mukena potong tidak memakai baju lengan panjang yang lengannya rapat, sekiranya saat tangan di angkat tidak terbuka.

Bagaimana jika saat mengangkat tangan tidak ada aurat yang terbuka. Apakah tidak sah? Tetap sah. Tapi sulit sekali. Apalagi saat ruku’ dan sujud, hampir dipastikan bagian aurat terlihat dari bawah (berlubang).

Berikut tambahan Ustadz Muhammad Abbas Busyro:

  1. Sehelai rambut pun tidak boleh terlihat ketika salat, yakni rambut yang tumbuh di batas kepala pada umumnya. Jika ada wanita ditumbuhi rambut sampai dahi, misalnya, maka tidak apa-apa terlihat. Dan yang ditutup, hanya sampai batas tumbuhnya rambut pada umumnya.

Untuk mukena potong tanpa kepala, rentan sekali rambutnya kelihatan jika tidak memakai ikat dahi atau yang lagi ngetren cipud yang menutup rambut dengan sempurna. Dan juga, dagunya rentan sekali kelihatan ketika hanya pakai jilbab yang hanya menutup sampai anggota antara dagu dan leher, seperti pada umumnya.

  1. Dalam wudhu’, rambut godek yang tumbuh depan telinga itu masih tergolong wajah. Dalam arti, meskipun panjang tetap wajib dibasuh ketika membasuh wajah. Solusinya, ndak usah dipanjangkan, biar ndak repot.
  1. Untuk laki-laki, aurat yang wajib tertutup dengan sempurna ketika salat adalah antara pusar dan lutut. Tertutup dari semua arah, kecuali dari bawah dan pakaian bawah. Yang perlu dipahami, laki-laki diharuskan pakai sarung (atau sejenisnya) sampai di atas pusar ketika salat, meskipun pakai baju.
BACA JUGA  Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Mengapa demikian? Laki-laki yang memakai sarung di bawah pusar, atau yang rentan terjadi, salat pakai celana (yang tidak menutupi sampai pusar) rentan sekali batal, karena aurat (maksudnya kisaran pusar ke bawah yang belum tertutupi) bisa saja terlihat dari celah antara kancing baju, atau ketika ruku’ juga bisa terlihat dari belakang. Solusinya bagaimana? Pakai kaos ketat pake banget.

Badrus Sholeh Ahmad

Refrensi:

Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini, Nihayah al-Mathlab fi Diyarah al-Madzhab, IV hal. 24.

 

وحد الوجه منها مضبوط بما يجب غسله في الوضوء

 

Muhammad bin ‘Ali Ba ‘Athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah an-Naja, Maktabah Tareem al-Haditsah, 1429 H/2008 M, hal. 139.

 

الثاني من فروض الوضوء : ( غسل الوجه ) و المراد بالغسل هنا وفي سائر الأعضاء الانغسال ، -إلى أن قال- ، والوجه المراد غسله هنا له حد ، والمراد ظاهر الوجه : وحده طولا ما بين منابت شعر الرأس غالبا وآخر اللحين ، وعرضا ما بين أذنيه . و اللحيان : هما العظمان اللذان تنبت عليها الأسنان السفلى

 

Muhammad bin ‘Ali Ba ‘Athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah an-Naja, Maktabah Tareem al-Haditsah, 1429 H/2008 M, hal. 262-263.

 

تحديد العورات وقد ذكر المصنف -رحمه الله تعالى – تحديد العورات باختلاف الأشخاص والأحوال بأنها أربع ) أي : باعتبار الذكورة والأنوثة ، وباعتبار داخل الصلاة وخارجها فهي بهذا على أربعة أقسام : القسم الأول منها : ( عورة الرجل مطلقا ) أي : في الصلاة وخارجها بحضور النساء الأجنبيات وعدمه ( والأمة ) عورتها ( في الصلاة ) فقط كعورة الرجل ، -إل أن قال- ( ما بين السرة والركبة ) -إلى أن قال- و الثاني من أقسامها ( عورة الحرة ) أي : كاملة الحرية ولو صغيرة في الصلاة جميع بدنها ) شعرا وبشرا حتى باطن القدم و تحت الذقن ، وحتى لو تنقبت وظهر منها طرف عقدة لها او خصلة من شعر رأسها ، لم تصح الصلاة ( ما سوى الوجه والكفين ) ظاهر هما وباطنهما من رؤوس الأصابع إلى الكوعين ، وأما الكوعان فيجب عليها سترهما.

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru