Harakatuna.com. Baubau – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sebuah aplikasi yang dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan pada penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya yang mengelola platform dengan konten yang dihasilkan oleh pengguna (User Generated Content/PSE UGC).
Program ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari penyebaran konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal.
“Per Februari, kami akan mulai menerapkan SAMAN untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak, menjadi prioritas utama dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman,”kata Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam kunjungan kerjanya bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025) dilansir dari laman resmi Komdigi.co.id
SAMAN akan bekerja melalui serangkaian tahapan untuk memastikan kepatuhan PSE. Proses dimulai dengan Surat Perintah Takedown, yang mengharuskan PSE untuk menurunkan konten yang dilaporkan.
Jika tidak dipatuhi, tahap selanjutnya adalah Surat Teguran 1, diikuti dengan Surat Teguran 2 dan 3 jika pelanggaran terus berlanjut. Sanksi administratif, termasuk denda dan pemutusan akses, dapat diberlakukan jika pelanggaran tak kunjung dihentikan.
Kategori pelanggaran yang diawasi oleh SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, serta aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal dan produk ilegal seperti makanan, obat, dan kosmetik.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap peraturan yang ada dan melindungi masyarakat dari bahaya konten ilegal. Diharapkan, dengan adanya SAMAN, ruang digital akan menjadi lebih aman dan sehat, sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan perlindungan di dunia maya.