30 C
Jakarta

Kelompok-Kelompok Radikal Semakin Sulit Masuk di Kemenag

Artikel Trending

KhazanahTelaahKelompok-Kelompok Radikal Semakin Sulit Masuk di Kemenag
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Nampaknya kita melihat sebuah bentuk keseriusan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam menyikapi beberapa kelompok radikal yang semakin mewabah dalam tubuh NKRI. Dilansir dari nu.or.id, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah naungannya berafiliasi dan atau mendukung organisasi atau ormas terlarang yang telah dicabut badan hukumnya.

Kebijakan ini menyusul Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2 Tahun 2021 dan Nomor: 2/SE/I/2012 terkait larangan yang diberlakukan bagi seluruh ASN di Indonesia.

Sejauh ini, beberapa organisasi dan ormas yang dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya tersebut adalah Jamaah Islamiyah (JI), Partai Komunis Indonesia (PKI), , Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Meski demikian aturan ini bukan lantas menjadi final. Ini harus menjadi warning bagi seluruh komponen yang ada dibawah Kemenag untuk terus melihat beberapa orang yang bisa dipastikan dari kelompk terlarang tersebut. Sebab yang kita ketahui beberapa ormas yang terlarang ini memiliki berbagai cara untuk masuk dalam ruang-ruang kecil. Meski caranya licik, akan tetapi sejauh ini cara mereka cukup terorganisir dan tidak bisa diprediksi oleh banyak orang.

Selain kondisinya yang absurd, serta gerakannya yang begitu licin seperti belut, kita harus mewaspadai adanya kelompok-kelompok ini. Kacamata skeptis harus digunakan dalam melihat berbagai sikap yang diberikan oleh para ASN Kemenag, yang bisa diprediksi mengarah pada kelompok terlarang tersebut, harus menjadi catatan utama dalam pelaksanaan peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga ke depan, Kemenag tidak akan terjadi kecolongan, di mana kasusnya adalah terdapat beberapa orang yang ternyata berafiliasi pada kelompok di atas.

Kemenag dan Persatuan Umat Beragama di Indonesia

Kemenag memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ini berarti bahwa menjadi sangat urgen ketika melihat keanekaragaman agama yang ada di Indonesia. Sehingga Kemenang menjadi wadah yang benar-benar bisa menerapkan toleransi antar umat beragama dalam lingkar kerukunan, tanpa perpecahan dan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan NKRI.

BACA JUGA  Tips Agar Tidak Terjebak pada Propaganda Khilafah

Kita tahu bahwa Indonesia bukanlah negara Islam, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Kenyataan ini membuat kita sebagai bangsa Indonesia harus meyakini adanya agama Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Sehingga sikap toleransi yang harus ditegakkan, dipraktikkan oleh kita sebagai bagian dari bangsa yang memeluk agama Islam harus bisa merangkul minoritas, tidak memaksa, atau bukan tidak memihak kepada satu kelompok semata.

Melihat berbagai fenomena belakangan yang semakim ambyar tidak bisa diprediksi. Kita melihat masalah yang ditimbulkan oleh beberapa kelompok radikal yang dengan bangganya tetap eksis di depan publik dengan tujuan liciknya.

Beberapa kelompok yang bisa dilihat mulai dari FPI, kelompok yang tidak berhenti berulah menyebabkan kegaduhan. Kelompok ini, mulai dari pengurus, laskar FPI hingga simpatisannnya siap melakukan apa saja atas nama dengan alibi “agama”.

Kemudian kejadian semacam ini bisa diprediksi oleh beberapa kalangan agar tidak menjadi racun jika masuk dalam sebuah organisasi, apalagi jika secara terang-terangan menolak pancasila. Ini tidak bisa dibiarkan, harus dibasmi disembuhkan.

Tidak hanya itu, gerakan tersembunyi seperti di bawah tanah yang dilakukan oleh HTI juga harus diwaspadai. Hal ini wajib kita khawatirkan sebagai upaya prevent untuk masuk di berbagai ruang yang tanpa disadari. Apalagi kelompok Jamaah Islamiyah dengan aksi-aksi teroris yang digencarkan dengan begitu keji, sangatlah berbahaya jika terus dibiarkan.

Meski demikian, menjadi penekanan yang begitu penting dari Kemenag bahwa aturan tersebut juga berlaku bagi anggota, simpatisan, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam kegiatan atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Kita berharap bahwa langkah kecil ini menjadi salah satu ikhtiar dalam rangka upaya menutup ruang untuk kelompok-kelompok radikal agar memiliki ruang yang sempit untuk bergerak. Wallahu a’lam.

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru