33.2 C
Jakarta

Kebebasan Sipil Akan Terancam dengan Perpres Penanganan Terorisme oleh TNI

Artikel Trending

AkhbarNasionalKebebasan Sipil Akan Terancam dengan Perpres Penanganan Terorisme oleh TNI
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengirimkan draft Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme ke DPR. RPerpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tersebut dinilai mengancam kebebasan sipil.

Ketua SETARA Institute, Hendardi menyebut RPerpres itu dikirim oleh KemenkumHAM ke DPR pada Senin (4/5). Dia mengatakan isi draf RPerpres yang beredar tersebut dinilai melampaui substansi norma sejumlah pasal yang mendasari RPerpres tersebut.

“Dari draf yang beredar, RPrespres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I tersebut. Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru. Kewenangan itu melanggar Konstitusi Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945,” kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan RPerpres yang diajukan tersebut juga melampaui tugas TNI dalam memberantas terorisme seperti tercantum dalam Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945 dan Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI . Dia menilai ada kecenderungan RPerpres yang menyatakan pemberantasan terorisme secara berkelanjutan tersebut justru bisa mengancam kebebasan sipil.

RPerpres Penanganan Terorisme Lumpuhkan Kebebasan Sipil, Sabotase Lembaga Negara

“RPerpres yang disusun pemerintah justru mengukuhkan peran TNI secara permanen dengan memberi tugas TNI memberantas terorisme secara berkelanjutan, dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminal justice system,” ucap Hendardi

BACA JUGA  Jokowi Minta Santri Jaga Sikap Toleran dan Sebarkan Moderasi Beragama

“Cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam RPerpres adalah mengancam supremasi konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga,” sambungnya.

Lebih jauh, Hendardi juga mengkritik RPerpres penguatan peran TNI tersebut yang justru berpotensi menyabotase tugas-tugas lembaga negara lainnya. Selain itu, rancangan tersebut juga bisa merusak sistem peradilan pidana serta deradikalisasi yang selama ini dijalankan Polri.

“Berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leading sector dalam pencegahan dan pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang selama ini dijalankan oleh Polri,” ujarnya.

Hendardi berharap Presiden dan DPR menolak RPerpers tersebut atas dasar banyak aturan yang dilampaui. Terlebih, menurutnya RPerpres itu dibahas dalam kondisi ruang komunikasi politik yang saat ini terbatas.

“DPR dan Presiden Jokowi harus menolak RPerpres ini, apalagi dibahas di tengah Pandemi Covid-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan komunikasi politik yang sehat,” sebutnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru