30.1 C
Jakarta

Kapan Waktu Berqurban yang Tepat?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahKapan Waktu Berqurban yang Tepat?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Kapan Waktu Berqurban yang Tepat?

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, M.Pd*

Ibadah qurban sebagai ibadah khusus yang di hanya dikhususkan pada bulan dan waktu tertentu, tepatnya Bulan Zulhijjah merupakan salah satu bulan yang mempunyai kelebihan. Salah satu ibadah yang dikerjakan pada bulan Zulhijjah yakni udhiyyah (berqurban). Kata udhiyyahdiambilkan dari kata dhahwah. Kata Udhiyyah dinamakan dengan awal waktu pelaksanaannya, yaitu waktu Dhuha. (Syekh Ibnu Hajar, kitab Tuhfah al-Muhtaj: 9: 400, Fathul Wahhab: IV halaman 250). Dalam terminologinya, Syekh Khatib Syarbini menyebutkn qurban itu merupakan penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah). (Syaikh Khatib Syirbini, kitab Mughni al-Muhtaj: 6: 122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri: II:295), Cet. Al-Haramain).

Paparan yang sama juga disebutkan dalam kitab Syarkwi Ala Tahrir (jilid II, hal.463) dan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj Syarah Minhaj oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami (Tuhfah Al-muhtaj, jiid 9, hal. 400). Hewan yang dibolehkan dalam berqurban hanya an-niam (binatang ternak) yang tiga jenis ini yakni lembu/kerbau, unta dan biri-biri/kambing. Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama dalam masaah zakat. (Kitab Bajuri, Syekh Ibrahim Al-Bajuri II: 295).

Kapan Waktu Berqurban?

Periode waktu yang telah ditentukan untuk penyembelihan hewan Qurban adalah setelah selesainya salat Idul Adlha hingga terbenam matahari pada hari terakhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah). Sebagian ulama berargumen bahwa waktu berqurban dua hari setelah hari lebaran adha (10 Zulhijjah), pendapat ini pelopori oleh Imam Mazhab yang tiga selain Imam Syafie dan berkurban dilarang pada waktu malam, kecuali ada hajat atau kemashlahatan. (kitab Tuhfah Muhtaj:9:412, Nihayah Muhtaj:8:136).

BACA JUGA  Tiga Keutamaan Berbagi Takjil Saat Bulan Ramadhan

Apabila seseorang juga melakukan penyembelihan bukan dalam kurun tersebut bukanlah dinamakan dengan qurban, hanya sedekah biasa. Hal ini berdasarkan beberapa hadist Rasulullah SAW: “Sesungguhnya yang kami kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul adlha) adalah shalat, lalu kami pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti ini telah sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum salat Id) maka itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah Qurban” (HR. Syaikhain).

Dalam hadist lain baginda nabi juga bersabda : “Barangsiapa menyembelih sebelum salat maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat maka telah sempurna ibadah Qurbannya dan sesuai dengan sunat umat Islam”. (HR. Bukhari dari Anas).

Namun penyembelihan sebelum sebelum shalat hari raya dibolehkan, dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar waktu shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan keduanya. ( Syekh Zakaria Al-anshari, Syarkawi Ala Tahrir: 2: 466, Tuhfah Muhtaj: 9: 412).

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, M.Pd. Pengajar di MUDI Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga

 

 

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, M.Pd.
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, M.Pd.
Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru