28.9 C
Jakarta

Kafirkah Meninggalkan Shalat Jum’at Selama Tiga Kali?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahKafirkah Meninggalkan Shalat Jum’at Selama Tiga Kali?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Seringkali saat saya wawancara di TV atau radio banyak pertanyaan tentang hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut jadi keras hatinya bahkan ada yang menyebut kafir dan wajib bersyahadat kembali. Benarkah?

Saya penasaran pada kesimpulan itu, lalu saya mencari referensi, kira-kira hadits yang mana ya. Sebatas pencarian saya dalam kitab-kitab hadits maka saya temukan hadits  riwayat Abu Daud, no. 1052, Tirmidzi, no. 500 dan Nasai, no. 1369 dari Abi Al-Ja’d r.a.  Rasulullah saw. bersabda:

‎مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

‎من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548)

Hadits ini shahih namun pemaknaan tetap harus sesuai kaidah ilmu ushul fikih kalau ingin memetik hukum (istinbathul Ahkam) dari teks hadits ini.

Pertama, hadits ini menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan jum’atan/ shalat Jum’at tiga kali berturut-turut karena meremehkan, bahkan dalam riwayat lain disebutkan bukan karena udzur. Artinya yang karena udzur dan bukan karena mengabaikan tidak termasuk dalam hadits ini.

Karenanya, orang yang tak jum’atan itu boleh jadi karena udzur juga bisa karena malas bahkan mungkin tak percaya hukum kewajiban shalat Jum’at.

Ulama fikih merinci hukumnya secara berbeda. Bagi yang karena udzur tentu boleh tak Jum’atan dan diganti dengan shalat Zhuhur seperti karena sakit atau ketakutan. Dalam kasus Covid-19 bisa karena keduanya yaitu karena sakit bagi Pasien Dalam Pengawasan(PDP) dan takut menular bagi Orang Dalam Pamantauan (ODP) juga nasyarakat yang takut tertular.

Tak jum’atan karena malas atau meremehkan kewajiban shalat Jum’at hukumnya haram atau ma’siat kepada Allah. Nah, dalam hadits ini ancamannya bagi yang meninggalkan  jum’atan tiga kali berturut-turut maka dicap oleh Allah sebagai munafik dan anti kebaikan sehingga tertutup hatinya dari menerima kebaikan. Akhirnya ia cenderung menolak terhadap ajakan kebaikan dan bahkan resah dari seruan baik dari agama.

BACA JUGA  Merubah Kata Ganti Orang dalam Berdoa, Bolehkah?

Jika meninggalkan shalat Jum’at karena inkar/tak percaya pada rukun Islam atau jewajiban jum’atan maka tak perlu sampai tiga kali Jum’atan maka saat itu juga ia telah kufur kepada Allah  dan keluar dari Islam.

Nah, fatwa ulama se-Dunia yang membolehkan tidak shalat Jum’at dan ditetapkan oleh pemerintah DKI dan daerah merah Covid-19 tidak boleh shalat Jum’at itu bukan karena alasan masjid atau kewajiban shalat yang dilatang  tapi untuk  menghindari kerumunan banyak orang yang dikhawatirkan jadi arena penularan covid-19 yang membahayakan. Jadi larangan itu bukan shalat jum’ata atau jemaahnya tapi berkerumun banyak orang yang membahayakan.

Dalam prinsip Hukum Islam: “Mencegah dari mafsadah/keburukan didahulukan daripada memperoleh kebaikan”. Sebab menurut dugaan kuat (ghalabatuzhzhan) virus itu menyebar kepada orang lain dengan cepat saat orang dalam kerumunan. Makanya shalat jum’at diliburkan dan diganti dengan shalat zhuhur itu saddan lidzdzari’ah (langkah preventif) dari bahaya covid-19.

Allah SWT tetap mencatat pahala jum’atan bagi orang yang sudah biasa shalat Jum’at tapi beberapa kali tidak melakukan karena udzur wabah Corona. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

‎قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Rasulullah saw. bersabda: ‘Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat.’” (HR Bukhari)

M. Cholil Nafis, PhD, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru