27.5 C
Jakarta

Jum’atan Lebih dari Sekali, Bolehkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamJum'atan Lebih dari Sekali, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Sejak wacana New Normal digulirkan, kerinduan umat terhadap masjid seakan menemukan momentumnya. Mereka tak sabar ingin segera kembali jumatan dan beribadah kolosal di masjid. Namun di sisi lain, grafik kasus positif Covid-19 masih tinggi.

Karena tak ingin mengecewakan harapan umat. Sebagian pengurus DKM menggulirkan wacana tentang teknis jumatan dan jamaah shalat fardlu dg berbagai macam cara; yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan.

Khusus jumatan, setidaknya ada dua opsi yang ramai ditawarkan dan diwacanakan; 1) mengikuti pendapat; jumatan fardlu kifayah, sehingga tetap bisa dilaksanakan walau tdk dalam jumlah jemaah yang banyak, dg tetap dapat menjaga jarak, 2) kemungkinan penyelenggaraan jumatan lebih dari sekali; dibuat beberapa sif.

Terkait wacana yang kedua, ulama berbeda pendapat:

Jumhur ulama berpendapat tidak boleh. Karena di antara syarat sah jumatan adalah dilaksanakan di satu tempat dan tidak berbilang (tidak lebih dari satu). Jika di satu desa/kampung ada jumatan lebih dari satu maka yang sah adalah yang takbiratul ihramnya lebih dulu. Sementara yang terakhir dianggap tidak sah dan diharuskan mengulang (i’adah) shalat zhuhur.

Namun dalam madzhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ (4/454),   jumatan boleh dilaksanakan lebih dari satu tempat jika ada kebutuhan (hajat) yang mendesak; seperti masjid tdk muat menampung jamaah, terjadi konflik antar warga dan alasan lainnya.

BACA JUGA  Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram atau Sunnah, Simak Penjelasannya!

Pendapat senada juga dikatakan Imam al-Haramain, Abu al-Abbas bin Suraij, Abu Ishaq al-Marwazi, Ibn Kajj, al-Hannathi, al-Qadhi Abu ath-Thib, ar-Rumani, al-Ghazali dan ulama Syafi’iyah lainnya.

Imam al-Mawardi mengatakan, pendapat ini juga dikatakan oleh Imam al-Muzani dengan argumen bahwa agama hadir untuk memberi kemudahan, tidak untuk menyusahkan (QS. al-Hajj: 78)

Jika dengan alasan hajat (kebutuhan), Imam an-Nawawi dan Ashabus Syafi’iyah membolehkan ta’addud al-jumu’at di satu desa/wilayah, maka bisa jadi kondisi darurat (seperti Covid-19) lebih dapat diterima sebagai alasan untuk menyelenggarakan jumatan lebih dari satu kali (beberapa sif ?). Namun demikian, dalam kondisi wabah, ibadah di rumah jauh lebih utama dan aman.

Wallahu A’lam.

Ulinnuha Husnan

————-

Kutipan teks dari al-Majmu’:

والصحيح هو الوجه الأول وهو الجواز في موضعين وأكثر بحسب الحاجة وعسر الاجتماع قال إمام الحرمين: طرق الأصحاب متفقة على جواز الزيادة على جمعة ببغداد، واختلفوا في تعليله……. ثم قال النووي رحمه الله: وهذا الوجه هو الصحيح وبه قال أبو العباس بن سريج وأبو إسحاق المروزى قال الرافعي: واختاره أكثر أصحابنا تصريحاً وتعريضاً، وممن رجحه ابن كج والحناطي والقاضي أبو الطيب في كتابه المجرد، والروماني والغزالي، وآخرون، قال الماوردي: وهو اختيار المزني، ودليله قول تعالى: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج:78].

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru