30.9 C
Jakarta

Jihad Bukan Terorisme, Terorisme Bukan Jihad

Artikel Trending

KhazanahJihad Bukan Terorisme, Terorisme Bukan Jihad
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Lebih satu dasawarsa terakhir, banyak kalangan, terutama non-Muslim, yang mengatakan bahwa jihad setali tiga uang dengan terorisme. Jika mendengar kata jihad, maka yang terbayang adalah perang, kerusuhan atau bom bunuh diri. Pada titik inilah, makna ajaran suci jihad telah tereduksi sedemian rupa menjadi stigma (noda hitam) dalam sejarah umat. Kata jihad pun telah menjadi sumber fitnah bagi umat Islam.

Padahal, jihad sendiri menempati posisi yang cukup penting dalam agama Islam. Jihad juga menjadi kata kunci dalam menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam, dari awal penyebarannya pada masa Rasulullah SAW, sampai saat ini. Jihad adalah sumber kekuatan (doktrin) perjuangan membela Islam dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, seperti kemerdekaan, keadilan dan perdamaian. Karena urgensinya itulah, maka sebagian umat Islam bahkan menempatkan jihad sebagai pelengkap rukun Islam setelah syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji.

Jihad dan Terorisme

Ayat-ayat jihad pun bertebaran dalam Al-Qur’an dengan beragam kata turunannya. Dari yang bermakna sekuat-kuatnya (jihad), kesungguhan (jihad), atau perjuangan (jihad). Kata jihad dalam beberapa kesempatan dalam Al-Qur’an juga senafas dengan qital (perang). Pada aspek inilah, jihad yang pada akhirnya banyak disalah-pahami sebagian orientalis sebagai sesuatu yang selalu strike againt (menyerang/melawan).

Hal itu terjadi dipicu adanya peristiwa-peristiwa teror yang membawa-bawa kata jihad sebagai alasan dalam melakukan tindak kekerasan, seperti pada era tahun 1970-an, di Indonesia muncul kerusuhan sosial yang dipicu oleh gerakan “Komando Jihad”. Ada juga peristiwa pengeboman yang terjadi di Legian Bali pada tahun 2002 yang setelah pelakunya ditangkap mengaku melakukan itu dalam rangka jihad fi sabilillah, dan berbagai tindak kekerasan. Baik itu, di Indonesia maupun di wilayah lain, yang dimotori oleh gerakan Islam radikal. Sehingga, istilah jihad hampir-hampir tidak ada bedanya dengan terorisme.

Terorisme sendiri adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan, sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak-percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.

BACA JUGA  Takjil War: Antara Harmoni Kemanusiaan dan Kerukunan Beragama

Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan di mana saja dan terhadap siapå saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus, atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.

Potret Jihad

Dengan demikian, antara terorisme dan jihad terdapat perbedaan yang sangat jauh, baik dari segi tujuan, motif maupun modus. Tujuan jihad adalah kemaslahatan dan hilangnya kezhaliman serta dengan motif untuk menegakkan nilai-nilai luhur agama Islam dan modus yang tidak boleh melanggar hak orang lain. Sedangkan terorisme mempunyai tujuan memperjuangkan kepentingan sempit pribadi maupun kelompok. Dan juga motif ingin membuat sensasi (menarik perhatian publik dengan aksinya) serta modusnya dengan berbuat kerusakan yang melanggar hak-hak orang lain, termasuk hak hidup.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme dijelaskan secara mendasar karakteristik yang membedakan antara jihad dan terorisme yaitu; pertama, jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah), sekalipun dengan cara peperangan. Sedangkan terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkis/chaos.

Kedua, jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah dan/atau membela hak-hak pihak yang terdzalimi, sementara terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh sudah jelas, sedangkan terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas (indiskriminatif).

Dengan demikian, maka tidak ada dalil dan alasan yang kuat bagi mereka yang mengatakan bahwa terorisme adalah jihad, dan begitu pula bagi mereka yang melakukan tindakan terorisme atas nama jihad. Oleh sebab itu, terorisme sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh agama sebagai ajaran yang memerintahkan umatnya untuk berbuat kebaikan.

Oleh: M. Aldi Fayed S. Arief

Penulis, adalah Pemerhati Keislaman, dan Alumni Pondok Pesantren at-Taqwa Pusat Putra, Bekasi.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru