32.7 C
Jakarta
Array

Jenis dan Bentuk Mudharabah dalam Keuangan Islam Kontemporer

Artikel Trending

Jenis dan Bentuk Mudharabah dalam Keuangan Islam Kontemporer
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Menurut Ulama Fiqih kerjasama “mudharabah” (perniagaan) sering juga disebut dengan “Qiradh”, atau memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya agar diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntungan.

Mudharabah berasal dari kata “dharb” yang artinya memukul atau berjalan. Memukul dalam bidang ekonomi islam adalah proses memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Disamping itu, secara istilah mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama yang menyediakan seluruh dana, dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan semua pihak sedangkan jika mengalami kerugian finansial ditanggung oleh pengelola dana.

Pengertian Mudharabah Menurut Madzhab

  1. Mazhab Hanafi

Definisi Mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan cara penyerahan mata uang tunai kepada pengelola dengan mendapatkan sebagian dari keuntungannya apabila diketahui dari jumlah keuntungannya.

  1. Mazhab Syafi’i

Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada pihak lain agar melaksanakan usaha dan keuntungan yang dihasilkan dibagi antara mereke berdua.

  1. Mazhab Hambali

Mudharabah adalah pemberian modal tertentu dengan jumlah yang jelas secara keseluruhan dan semaknanya kepada orang yang mau melakukan usaha dengan memperoleh bagian tertentu dari hasil keuntungannya.

Jadi dari pengertian tersebut, mudharabah bisa diartikan sebagai akad kerjasama usaha diantara dua pihak yaitu pihak pertama sebagai shahibul maal yang menyediakan modal (100%), sedangkan pihak lain sebagai pengelola.

Keuntungan usaha yang dibagi diatur dengan kesepakatan dalam kontrak perjanjian, dan apabila mendapati kerugian karena kelalaian si pengelola, maka pengelola lah yang harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

Macam-Macam Mudharabah

Akad mudharabah jika dilihat dari segi transaksi yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja oleh ulama fiqih dibagi menjadi dua, diantaranya:

1. Mudharabah Mutlaqah

Definisi Mudharabah mutlaqah adalah penyertaan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib bebas melakukan usaha apa saja dan mengelola modalnya sesuai dengan keinginannya asalkan bisa mendatangkan keuntungan.

Teknik mudharabah mutlaqah dalam bank adalah kerjasama antara bank dengan mudharib atau dalam hal ini nasabah yang bisa mengelola suatu usaha yang produktif dan halal atau yang mempunyai keahlian atau keterampilan lainnya. Hasil atau keuntungan yang didapatkan dari penggunaan dana dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

Contoh produk mudharabah mutlaqah adalah Tabungan Mudharabah dan Depostio Mudharabah.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu. Artinya tidak semua usaha bisa dijalankan dengan modal tersebut, jadi hanya usaha yang telah ditentukan (perjanjian) yang boleh dikelola.

Teknis mudharabah muqayyah dalam bank adalah akad kerjasama antara shahibul maal dengan bank. Modal yang diterima dari shahibul maal dikelola bank untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan oleh pemilik modal terkait. Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.

 

 

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru