27.3 C
Jakarta

Jasser Auda, Pakar Maqāṣid Timur Tengah di Era Kontemporer

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahUlasan Timur TengahJasser Auda, Pakar Maqāṣid Timur Tengah di Era Kontemporer
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Eksistensi Maqāid al-Syariah sebagai salah satu metode pendekatan teks wahyu akhir-akhir ini ramai disuarakan. Hal ini muncul karena adanya beberapa perhatian khusus dari kalangan aktivis  muslim kontemporer. Tumbuh kembangnya kajian ini rasanya tak lepas dari sumbangsi pemikiran pemerhati maqshid timur tengah Jasser Auda, yang sudah sejak lama menggeluti bidang Maqāid al-Syariah.

Jasser Auda lahir tahun 1966 di Kairo. Masa mudanya dihabiskan untuk belajar agama di Masjid Al Azhar Kairo, dari tahun 1983 sampai 1992. Selama di Mesir, Jasser tidak pernah mengenyam pendidikan agama di lembaga formal, seperti Universitas al-Azhar. Jasser hanya mengikuti pengajian dan halaqah di Masjid al-Azhar. Sembari aktif dipengajian, ia mengambil kuliah di Cairo University jurusan Ilmu Komunikasi: studi strata satu diselesaikan tahun 1988 dan gelar master diperoleh tahun 1993.

Usai mengantongi gelar MSc (Master of Science) dari Cairo University, Jasser melanjutkan pendidikan Doktoral bidang System Analysis di Universitas Waterloo, Kanada. Tahun 1996, Ia berhasil memperoleh gelar Ph.D dari Waterloo. Kemudian ia kembali mengenyam pendidikan di Islamic American University konsentrasi Hukum Islam, tiga tahun berikutnya (1999), gelar Bachelor of Arts (BA) untuk kedua kalinya diperoleh dari Islamic American University dalam bidang Islamic Studies. Pada kampus yang sama ia melanjutkan jenjang Master dengan konsentrasi hukum Islam dan selesai tahun 2004. Kemudian ia pergi ke Inggris untuk melanjutkan jenjang Doktoral di Universitas Wales. Pada tahun 2008, Ia berhasil meraih gelar Ph.D bidang Hukum Islam.

Jasser Auda adalah anggota Associate Professor di Qatar Fakultas Studi Islam (QFIS) dengan fokus kajian kebijakan publik dalam program studi Islam. Ia adalah anggota pendiri persatuan Ulama Muslim Internasional yang berbasis di Dublin, anggota dewan akademik di Institute International Advenced System Reseach (IIAS), Kanada, Anggota Dewan Pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris, Anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuwan Muslim Sosial (AMSS) Inggris, Anggota Forum Perlawanan Islamofobia dan Recism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net.

Jasser Auda adalah direktur sekaligus pendiri Maqashid Reseach Center dan Filsafat Hukum Islam di London, Inggris, dan menjadi dosen tamu di berbagai negara. Selain itu, ia memperoleh 9 penghargaan di antaranya:

  1. Global Leader in Law certificate, Qatar Law Forum, 2009.
  2. Muslim Student Association of the Cape Medal, South Africa, 2008.
  3. International Centre for moderation Award, Kuwait, 2008.
  4. Cairo University Medal, 2006.
  5. Innovation Award, International Institue of Advenced System Reseach (IIAS) Germany, 2002.
  6. Province of Ontario, Canada 1994-1996.
  7. Province of Saskatchewan, Canada 1993-1994.
  8. Qur’an Memorization 1st Award, Cairo, 1991.
  9. Penghargaan Reseach Grants (sebagai peneliti utama atau peneliti pendamping dari beberapa universitas seperti American university of syari‟ah UAE 2003-2004), dan penghargaan bergengsi lainnya.

Pemikiran Maqāid al-Syariah berawal dari kegelisahan Jasser Auda terhadap Usul al-Fiqh tradisional. Kegelisahan pertama, Usul al-Fiqh terkesan tekstual dan mengabaikan tujuan teks. Pembacaan literal dan tekstual ini merupakan dampak dari terlalu fokusnya ulama usul al-Fiqh terhadap aspek bahasa. Bahkan menurut Jamal al-Bana, perhatian ulama Usul al-Fiqh terhadap aspek kebahasaan lebih besar ketimbang ahli bahasa itu sendiri. Meskipun kajian bahasa penting, namun menjadikannya dasar tunggal perumusan hukum adalah sebuah masalah. Dikatakan bermasalah karena pendekatan linguistik seringkali melupakan maksud inti dan tujuan syariah itu sendiri.

Kedua, Klasifikasi sebagian teori Usul al-Fiqh mengiring pada logika biner dan dikotomis, misalnya pembagian qat’i dan dhanni, ‘am dan khas, mutlaq dan muqayyad dan lain-lain. Masing-masing kategori ini, menurut ulama tradisional penting untuk diperhatikan dalam istinbath hukum, terutama ketika ada kontradiksi dalil. Apabila ada kontradiksi dalil, maka dalil yang dianggap qat’i lebih didahulukan ketimbang dalil dhanni, dalil khas didahulukan dibanding dalil ‘am dan dalil muqayyad lebih diutamakan ketimbang dalil mutlaq. Dalam pandangan Auda, memahami dalil berdasarkan kategori seperti ini akan mengabaikan tujuan teks yang dianggap kontradiksi tersebut memiliki tujuan berbeda dan berada pada konteks yang berbeda pula, sehingga keduanya dapat diamalkan selama tujuan dan konteknya masih sama.

Ketiga, Analisa Usul al-Fiqh bersifat reduksionis dan atomistik, alih-alih holistik dan komprehensif. Analisa reduksionis atau parsial ini berasal dari kuatnya pengaruh logika kausalitas dalam Usul al-Fiqh. Sebagaimana diketahui, logika kausalitas pernah menjadi trend pemikiran dan sering digunakan filosof muslim dalam beragumentasi, terutama dalam ilmu kalam. Pengaruh logika kausalitas ini membuat ahli usul hanya mengandalkan satu dalil untuk menyelesaikan kasus yang dihadapinya, tanpa memandang dalil lain yang masih terkait dengan persoalan tersebut. Parahnya, pendekatan reduksionistik dan atomistik ini sangat dominan digunakan dalam sebagian teori Usul al-Fiqh.

Berangkat dari permasalahan tersebut, maka Jasser Auda menggagas pendekatan Maqāid sebagai filsafat hukum Islam dengan pendekatan system, yang bisa dikatakan sebagai maqashid based-ijtihad. Dengan tujuan agar pendekatan tersebut melahirkan produk hukum yang sesuai dengan syariat Islam dan mampu menangani permasalahan secara universal.

Muhammad Hakim Mahdhum, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru